New Policy: Ratifikasi ILO 188, menutup kekosongan sistem perlindungan ABK
Ratifikasi ILO 188, Penguatan Perlindungan bagi Awak Kapal Perikanan
New Policy – Dalam upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor perikanan, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan struktural yang selama ini menghambat kesejahteraan awak kapal (ABK). Penandatanganan regulasi tersebut dilakukan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dalam peringatan Hari Buruh Internasional, sebagai bagian dari agenda nasional untuk melindungi tenaga kerja di sektor maritim.
Perubahan Perspektif dalam Perlindungan ABK
Ratifikasi ILO 188 menandai pergeseran paradigma negara dalam melihat sektor perikanan. Dulu, sektor ini hanya dianggap sebagai aktivitas ekonomi sederhana, namun kini diakui sebagai ruang kerja dengan standar perlindungan yang harus setara dengan sektor formal lainnya. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan kesejahteraan ABK, sekaligus menutup celah regulasi yang selama ini mengakibatkan ketidakadilan dalam industri perikanan. Dengan adanya konvensi ini, sistem perlindungan pekerja di laut lebih terstruktur dan komprehensif.
“Ratifikasi ILO 188 bukan hanya sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk menjamin hak-hak pekerja maritim,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pengesahannya.
Standar Minimum dalam Hubungan Kerja ABK
Konvensi ILO 188 memberikan kerangka regulasi yang mengatur kewajiban minimal dalam hubungan kerja sektor perikanan. Salah satu poin utama adalah pembatasan usia kerja, yang mensyaratkan minimum 18 tahun untuk pekerja di atas kapal. Selain itu, konvensi ini memaksa pihak-pihak terkait menyusun kontrak kerja tertulis, sehingga meminimalkan praktik penipuan atau eksploitasi terhadap ABK. Jam kerja dan waktu istirahat juga diperketat, dengan batasan total 12 jam per hari dan 24 jam istirahat setiap 7 hari.
Konvensi ini juga menjamin adanya layanan dasar seperti akomodasi, makanan, dan fasilitas kesehatan di atas kapal. Poin penting lainnya adalah jaminan sosial, termasuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja. Hal ini penting mengingat sektor perikanan dikenal sebagai salah satu industri yang memiliki tingkat risiko tertinggi, terutama karena aktivitas di laut lepas yang menuntut ketahanan fisik dan mental pekerja.
Kasus Perbudakan Modern di Benjina
Sebelum ratifikasi, perlindungan ABK sering kali berada dalam ruang abu-abu akibat tumpang tindih kewenangan antar kementerian. Kebijakan yang kurang terkoordinasi dan pengawasan yang lemah membuat berbagai pelanggaran kerja bisa terjadi tanpa hukuman. Kasus perbudakan modern di Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, pada tahun 2015 menjadi contoh nyata bagaimana kondisi ini bisa berujung pada praktik eksploitasi.
Dalam insiden tersebut, para pekerja perikanan dipaksa bekerja lebih dari 16 jam sehari tanpa jaminan upah yang layak. Mereka juga mengalami penganiayaan fisik dan psikologis, serta terasingkan dari kehidupan sosial. Kasus ini menunjukkan bagaimana ketiadaan regulasi kuat bisa mengakibatkan situasi yang mirip dengan perbudakan modern, di mana pekerja dipaksa bekerja tanpa kebebasan dan hak-hak mereka dirampas.
Signifikansi Kebijakan di Tengah Kebutuhan Pekerja Maritim
Perubahan ini sangat krusial karena sektor perikanan tetap menjadi tulang punggung ekonomi bagi banyak daerah pesisir. Ribuan ABK bekerja di laut tanpa perlindungan yang memadai, menyebabkan masalah kesehatan dan keadaan sosial yang memprihatinkan. Ratifikasi ILO 188 diharapkan menjadi langkah awal menuju reformasi sistem kerja yang lebih adil, dengan tiga prinsip utama: perlindungan fisik, penghargaan hak, dan kepastian hukum.
Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari agenda nasional ketenagakerjaan yang lebih luas. Dengan meratifikasi konvensi tersebut, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan kesejahteraan pekerja. Hal ini juga memberikan dorongan bagi pemangku kepentingan lain, seperti lembaga perlindungan buruh dan organisasi pekerjaan maritim, untuk bersinergi dalam mewujudkan keadilan.
Perbaikan Sistem dalam Jangka Panjang
Dengan penerapan ILO 188, diharapkan tercipta sistem perlindungan yang lebih sistematis. Regulasi ini akan memastikan semua elemen dalam sektor perikanan, termasuk pemilik kapal dan pengusaha, memenuhi standar minimum dalam menyelenggarakan hubungan kerja. Dukungan kelembagaan dan partisipasi masyarakat akan menjadi faktor penentu keberhasilan ratifikasi ini.
Selain itu, kebijakan ini juga memberikan jaminan bagi para ABK dalam menghadapi risiko kecelakaan di laut. Fasilitas kesehatan darurat, pelatihan keselamatan, dan asuransi kesehatan menjadi wajib. Dengan adanya konvensi ini, para pekerja maritim tidak lagi dianggap sebagai “anak buah kapal” yang bisa diatur secara sembarangan, melainkan sebagai tenaga kerja yang layak dihargai.
Ratifikasi ILO 188 menandai titik balik penting dalam sejarah perlindungan pekerja maritim. Penerapan konvensi ini tidak hanya menutup kekosongan regulasi, tetapi juga menegaskan bahwa sektor perikanan merupakan bagian dari sistem kerja nasional yang harus diperhatikan. Di tengah tantangan global seperti perubahan iklim dan kompetisi internasional, penguatan perlindungan ABK menjadi strategi penting untuk memastikan kelangsungan industri perikanan di masa depan.