Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Pondokkebaikan.com – Kejaksaan Agung telah resmi mengajukan nama Kuntadi untuk mengisi kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau yang lebih dikenal sebagai Jampidsus. Penominasian ini menyusul keputusan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari posisinya pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2026 silam. Langkah ini menunjukkan adanya perubahan struktur kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Sebagai Latest Program terbaru, pengajuan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tingkat tinggi.
Selain Kuntadi, terdapat beberapa nama lain yang juga diusulkan untuk menduduki berbagai posisi strategis dalam organisasi. Daftar tersebut mencakup Patris Yusrian, Asep Nana Mulyana, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, serta Harli Siregar. Setiap calon memiliki kualifikasi dan pengalaman yang relevan dengan tugas-tugas yang akan mereka emban ke depannya. Dalam konteks Latest Program, pengajuan nama-nama ini menunjukkan dinamika internal Kejaksaan Agung yang sedang mengalami transformasi kepemimpinan.
Dasar Hukum Pengangkatan Jampidsus
Pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Jampidsus telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, Presiden memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat maupun memberhentikan pejabat Jampidsus. Proses ini dilakukan setelah menerima usulan resmi dari Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung. Latest Program ini juga melibatkan mekanisme evaluasi yang ketat dari berbagai pihak terkait.
Kuntadi diusulkan untuk menempati jabatan tersebut karena saat ini ia sedang menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset. Pengalaman dan rekam jejaknya dalam menangani berbagai kasus pemulihan aset menjadi pertimbangan penting dalam penominasian ini. Untuk menggantikan posisi Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, Kejagung mengajukan nama Patris Yusrian yang saat ini memimpin Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dalam Latest Program, kedua nama ini saling menggantikan peran strategis mereka.
Surat usulan resmi tersebut juga telah dikirimkan kepada Sekretaris Kabinet. Hal ini dilakukan karena Sekretaris Kabinet merupakan salah satu anggota sekretaris tim penilai akhir yang bertugas mengevaluasi calon-calon pejabat strategis. Proses ini memastikan bahwa setiap penominasian melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Latest Program pengangkatan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi Kejaksaan Agung.
Reaksi dan Informasi Lebih Lanjut
Anang Supriatna, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa ia belum menerima informasi mengenai usulan penggantian tersebut. Surat yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ini baru saja beredar di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Maaf belum tau,” kata Anang secara singkat ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp pada hari Selasa, 14 Juli 2026.
Selain dua nama utama yang telah disebutkan, terdapat beberapa usulan pergantian jabatan lainnya yang juga masuk dalam surat tersebut. Asep Nana Mulyana diusulkan untuk menduduki posisi Wakil Jaksa Agung. Sementara itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak diajukan sebagai Jampidum atau Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum. Harli Siregar juga diusulkan untuk memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan. Latest Program ini mencakup berbagai posisi kunci dalam struktur Kejaksaan Agung.
Proses Pengangkatan Berdasarkan UU Kejaksaan
KPK menyatakan tidak ingin terburu-buru mengambil alih kasus yang melibatkan eks Jampidsus. Pernyataan ini menunjukkan pentingnya menunggu proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam undang-undang yang sama, Jaksa Agung termasuk Jampidsus dijelaskan sebagai unsur pembantu dari Jaksa Agung. Latest Program pengangkatan ini juga mendapat perhatian dari lembaga penegak hukum lainnya.
Pasal 18 ayat (7) UU Kejaksaan secara eksplisit menyatakan bahwa Jaksa Agung Muda merupakan unsur pembantu pimpinan. Ketentuan ini menegaskan peran strategis Jampidsus dalam mendukung operasional Kejaksaan Agung. Pengangkatan maupun pemberhentian Jampidsus dilakukan oleh Presiden berdasarkan usul dari Jaksa Agung sesuai Pasal 24 ayat (1). Latest Program ini mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam regulasi terbaru.
Pasal 24 ayat (2) UU Kejaksaan进一步规定,Jampidsus diangkat dari kalangan jaksa yang pernah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, Pasal 23 ayat (3) menegaskan bahwa Jaksa Agung Muda merupakan jabatan yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung. Ketentuan-ketentuan ini menciptakan kerangka hukum yang solid untuk pengembangan karir para jaksa di Indonesia. Latest Program pengangkatan Kuntadi ini menjadi contoh implementasi yang baik dari ketentuan tersebut.
Proses transisi kepemimpinan ini diharapkan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu operasional harian Kejaksaan Agung. Para calon yang diusulkan telah melalui berbagai tahap seleksi dan evaluasi sebelum akhirnya nama-nama mereka diajukan kepada Presiden. Keberhasilan proses ini akan menentukan arah kebijakan Kejaksaan Agung dalam menangani berbagai kasus pidana yang kompleks di masa mendatang. Sebagai Latest Program, pengajuan ini menandai babak baru dalam sejarah Kejaksaan Agung Indonesia.




