Main Agenda: Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum

Share: X Facebook
khrisna-edit-1783986987-e79571bdd1

Komisi III DPR RI Desak Penahanan Segera bagi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Main Agenda – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyoroti secara serius kondisi mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus yang bernama Febrie Adriansyah. Meskipun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi, status penahanan dirinya hingga saat ini belum juga dilaksanakan. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi anggota komisi yang bertanggung jawab mengawasi lembaga penegak hukum.

Febrie Adriansyah diketahui terlibat dalam tiga perkara korupsi berskala besar. Pertama, perkara yang berkaitan dengan sektor batubara. Kedua, kasus yang melibatkan Asabri. Ketiga, perkara PT Krakatau Steel. Ketiga kasus tersebut memiliki bobot yang signifikan dan menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di bidang peradilan pidana khusus.

Permintaan Koordinasi dan Verifikasi Status Penahanan

Habiburokhman, yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI, menyampaikan bahwa pihaknya secara intensif memantau perkembangan status penahanan Febrie oleh para penyidik. Dalam pernyataannya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin tanggal 13 Juli 2026, ia menjelaskan bahwa informasi mengenai status penahanan masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

“Kita enggak tahu, makanya sudah ditahan atau belum ya kan, dari Panja kami rapat ya. Nanti habis ini kami koordinasi ya, kami akan cek ditahan atau belum ya,”

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Komisi III akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan kepastian status penahanan. Hal ini penting mengingat Febrie Adriansyah merupakan tokoh yang cukup dikenal di kalangan masyarakat dan dunia hukum Indonesia.

Urgensi Penahanan dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi

Politisi dari Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa dalam proses hukum, setiap individu yang telah menyandang status tersangka seharusnya segera menjalani penahanan. Terlebih lagi, perkara yang menjerat Febrie merupakan tindak pidana korupsi yang memiliki tingkat urgensi sangat tinggi. Penahanan menjadi langkah preventif penting untuk mencegah tersangka melarikan diri atau mengganggu jalannya penyelidikan.

“Kalau belum ditahan kan tentu kan dalam kasus tipikor ya, memang penahanan sangat urgen,”

Menurut Habiburokhman, urgensi penahanan dalam kasus korupsi bukan hanya bersifat prosedural, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang penting. Masyarakat mengharapkan kepastian hukum yang cepat dan tegas terhadap para tersangka korupsi, terutama mereka yang berasal dari kalangan penegak hukum sendiri.

Langkah Preventif dan Koordinasi Penyidik

Lebih jauh, Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III juga akan melakukan koordinasi untuk memastikan apakah langkah-langkah preventif lainnya sudah dilakukan oleh penyidik. Langkah-langkah tersebut mencakup pencekalan ke luar negeri, penggeledahan, dan berbagai tindakan preventif lainnya yang diperlukan dalam proses hukum.

“Kami akan cek tadi apakah sudah dicekal atau belum ya. Kemudian apa namanya? Penggeledahan dan lain sebagainya seperti apa ya. Kita cek, kita akan cek bersama ya,”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Komisi III tidak hanya fokus pada aspek penahanan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh langkah preventif telah dijalankan secara komprehensif. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses hukum dan mencegah kemungkinan tersangka melakukan tindakan yang dapat mengganggu penyelidikan.

Transisi Penanganan Kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar. Kasus-kasus tersebut sebelumnya diurus oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Transisi penanganan ini menjadi momen penting dalam proses hukum karena melibatkan perubahan lembaga yang bertanggung jawab atas penyelidikan dan penuntutan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut sudah lama dinantikan oleh masyarakat. Kedua tersangka tersebut adalah DR dan F. Menurut Habiburokhman, inisial F merujuk pada Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus yang selama ini menjadi sorotan publik.

Ia menilai bahwa nama Febrie Adriansyah sudah lama dinantikan masyarakat dan seharusnya secara gamblang diketahui oleh publik. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki ekspektasi tinggi terhadap transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang melibatkan tokoh-tokoh penting di bidang peradilan pidana khusus.

Sementara itu, Kapolri juga sempat mengunjungi Kejaksaan Agung setelah adanya polemik kasus Febrie Adriansyah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolri menegaskan bahwa tidak ada konflik antara kedua lembaga penegak hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi tersebut. Penegasan ini penting untuk menjaga harmonisasi dalam proses hukum nasional.

Kasus-kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia terus berkembang. Masyarakat mengharapkan bahwa proses hukum akan berjalan dengan transparan dan adil, tanpa terkecuali bagi mereka yang berasal dari kalangan penegak hukum sendiri. Komisi III DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *