Latest Update: Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?

Share: X Facebook
khrisna-edit-1783986751-3d7eb4dae0

Latest Update: Celah Hukum Kasus Febrie dan Pengalihan ke Kejagung

Latest Update – Keputusan Kortastipidkor Polri untuk memindahkan penyidikan perkara korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung telah menimbulkan reaksi keras dari kalangan hukum. Langkah ini dinilai banyak pihak sebagai langkah yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Latest Update ini menjadi sorotan utama karena menyangkut transparansi proses hukum Indonesia.

Sebelum keputusan pengalihan diambil, Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap minimal lima belas saksi dan dua orang ahli. Alat bukti yang dikumpulkan juga dinilai memadai untuk melanjutkan proses hukum. Namun, alih-alih menyelesaikan perkara secara mandiri, Polri memilih untuk menyerahkan kelanjutan penanganan kepada Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan bersama. Latest Update menunjukkan bahwa langkah ini menuai pro dan kontra di masyarakat hukum.

Dasar Hukum yang Dipertanyakan

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Trisno Raharjo, menyampaikan bahwa KUHAP tidak secara eksplisit mengatur mekanisme pemindahan penyidikan dari satu lembaga penegak hukum ke lembaga lain. Menurutnya, seharusnya institusi yang pertama kali menangani perkara tersebut yang menyelesaikan proses hukumnya hingga tuntas. Latest Update dari kasus ini mengungkap ketidakjelasan regulasi yang menjadi dasar pengalihan.

“Ini menjadi aneh, karena yang memeriksa pertama itu kan kepolisian,” ujar Trisno kepada Suara.com pada Senin (13/7/2026).

Menurut Trisno, pengalihan penyidikan hanya dapat diterima apabila perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan pengembangan dari kasus pokok yang sejak awal ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun dalam kasus Febrie, penyidikan dimulai oleh Polri sehingga seharusnya tetap diselesaikan oleh kepolisian. Latest Update ini juga menyoroti potensi celah hukum yang dapat dimanfaatkan tersangka.

Trisno juga menolak penggunaan nota kesepahaman (MoU) sebagai landasan hukum utama dalam pengalihan penyidikan. Ia menegaskan bahwa MoU hanya mengatur kerja sama administratif antar lembaga dan tidak dapat menggantikan ketentuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Latest Update dari pakar hukum ini memberikan perspektif baru tentang validitas hukum pengalihan kasus.

Pendapat Polri dan Risiko Hukum

Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pengalihan penanganan tiga perkara tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai wujud sinergi antarlembaga penegak hukum. Latest Update dari pihak kepolisian menunjukkan bahwa mereka tetap yakin dengan keputusan yang telah diambil.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” kata Totok.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menambahkan bahwa mekanisme ini mengacu pada MoU yang telah ditandatangani antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan bahwa KPK juga akan melakukan supervisi terhadap perkara tersebut hingga selesai. Latest Update ini menegaskan peran KPK sebagai pengawas dalam proses penyidikan yang dialihkan.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyampaikan kritik yang lebih tajam terhadap langkah ini. Ia mengidentifikasi tiga risiko utama yang dapat muncul dari pengalihan penyidikan tersebut. Pertama, Febrie memiliki peluang besar untuk memenangkan gugatan praperadilan jika terbukti belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, penyidikan berpotensi berhenti hanya pada dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Febrie dan Don Ritto, tanpa melibatkan pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana. Latest Update dari Mahfud menjadi perhatian serius bagi penegak hukum.

“Ketiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponir. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?” kata Mahfud.

Mahfud juga menilai bahwa polemik ini tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik yang melingkupi perkara tersebut. Ia mengkhawatirkan bahwa pengalihan penyidikan dapat menjadi celah bagi tersangka untuk menghindari pertanggungjawaban hukum secara penuh. Latest Update ini menggarisbawahi pentingnya kejelasan hukum dalam setiap langkah penegakan hukum Indonesia.

Sementara itu, bukti-bukti korupsi yang telah diverifikasi oleh FBI, termasuk dolar Amerika Serikat dan emas seberat tujuh puluh empat kilogram, masih menunggu proses verifikasi keaslian lebih lanjut. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai besaran kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan pejabat tinggi tersebut. Latest Update terakhir menunjukkan bahwa proses verifikasi masih berlangsung dan akan segera diumumkan hasilnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *