Tiga Skenario Risiko Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung
Solution For – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyuarakan kekhawatiran serius terkait mekanisme pengalihan penyidikan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung. Solution For masalah ini menurutnya belum tuntas karena langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini menyoroti potensi risiko hukum yang mengintai jika prosedur tidak dijalankan sesuai aturan.
Mahfud menguraikan setidaknya tiga skenario berbahaya yang dapat terjadi. Pertama, tersangka Febrie memiliki peluang besar memenangkan gugatan praperadilan karena status tersangka ditetapkan tanpa pemeriksaan sebelumnya oleh penyidik Polri. Kedua, Kejaksaan dapat memperlambat atau mempersempit ruang penyidikan agar perkara tidak berkembang ke pihak lain. Ketiga, kasus berpotensi digantung hingga akhirnya dihentikan melalui mekanisme deponir.
Ketidaksesuaian dengan KUHAP
Awalnya Mahfud mengira perkara telah dilimpahkan secara normal. Namun penelusuran lebih lanjut menunjukkan Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Hal ini menjadi pembeda penting antara pelimpahan perkara dan pengalihan kelanjutan penyidikan. Solution For ketidaksesuaian ini memerlukan koreksi segera agar penegakan hukum berjalan lancar.
“Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu,” jelas Mahfud dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube resmi miliknya pada Senin, 13 Juli 2026.
Menurut mantan Menko Polhukam tersebut, pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan seharusnya hanya dapat dilakukan setelah tersangka diperiksa penyidik dan berkas dinyatakan lengkap atau P21. Selain itu, syarat lainnya adalah adanya dua alat bukti yang cukup. Namun, yang terjadi dalam kasus ini bukanlah pelimpahan sebagaimana diatur KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan.
Tiga Skenario yang Perlu Diwaspadai
Mahfud menegaskan bahwa mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. Pengambilalihan penyidikan hanya dimungkinkan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK. Oleh karena itu, ia menyarankan KPK mengambil alih perkara tersebut agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang diatur undang-undang.
“Kedua, mungkin saja Kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan, bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat,” katanya.
Selain membuka peluang praperadilan, Mahfud juga mengkhawatirkan skenario kedua, yakni perkara diperlambat atau dipersempit sehingga hanya berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan tanpa berkembang ke pihak lain yang diduga terlibat. Solution For skenario ini memerlukan pengawasan ketat dari berbagai pihak.
Sementara skenario ketiga yang dinilai paling mengkhawatirkan adalah kemungkinan perkara dibiarkan menggantung hingga akhirnya dihentikan.
“Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponir. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?” ucap Mahfud.
Dugaan Kompromi Politik di Balik Pengalihan
Ia juga menilai munculnya mekanisme pengalihan penyidikan tersebut memunculkan dugaan adanya kompromi di balik penanganan perkara. Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi. Bukan jalan penegakan hukum yang konsisten.
Perlu dicatat bahwa tersangka Don Ritto sudah ditahan oleh Polda Metro Jakarta, namun Kejagung belum melakukan tindakan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Perbedaan perlakuan ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa ada upaya membatasi ruang gerak penyidikan dalam kasus tersebut.
Mahfud menekankan bahwa mekanisme yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana dapat memicu penghambatan proses hukum secara signifikan. Risiko penghentian perkara melalui deponir bagi para tersangka menjadi ancaman nyata bagi kelancaran penegakan hukum. Solution For masalah ini, masyarakat perlu memastikan bahwa kasus korupsi tidak hanya menjadi korban dari kepentingan politik semata.
Dengan adanya tiga skenario berbahaya tersebut, Mahfud mengajak seluruh pihak untuk memperhatikan perkembangan kasus ini dengan saksama agar keadilan dapat ditegakkan secara proporsional.



