Latest Update: Kerry Riza Tak Bisa Bayar Rp13,5 Triliun
Pondokkebaikan.com – Latest Update – Pengadilan Tinggi Jakarta baru saja menjatuhkan putusan yang mewajibkan Kerry Riza dan dua rekannya membayar uang pengganti Rp13,51 triliun. Latest Update ini menjadi sorotan karena tim hukum menyatakan kliennya tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar jumlah tersebut. Besaran Rp13,51 triliun dinilai sangat besar mengingat Kerry Riza diyakini tidak pernah menerima aliran dana setinggi itu selama proses bisnis yang sedang diperiksa.
Hamdan Zoelva, kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, menegaskan bahwa Latest Update putusan ini menimbulkan pertanyaan. Menurutnya, Kerry Riza tidak pernah menikmati dana dalam jumlah yang sangat besar sehingga tidak mungkin bisa membayarnya. Latest Update ini juga menyoroti ketidakmampuan klien untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang dijatuhkan pengadilan.
Latest Update: Inkonsistensi Putusan Banding
Salah satu poin penting yang ditonjolkan oleh Hamdan adalah adanya inkonsistensi dalam Latest Update putusan banding. Meskipun ketiga terdakwa diperiksa oleh majelis hakim yang sama, terdapat perbedaan mendasar dalam pertimbangan hukum yang diberikan kepada masing-masing terdakwa. Latest Update ini menjadi dasar tim hukum untuk mengajukan kasasi.
Dalam Latest Update putusan yang dijatuhkan terhadap Kerry, hakim menyatakan adanya kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun. Namun, dalam Latest Update putusan yang sama untuk Gading dan Dimas, angka tersebut tidak tercantum. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi Latest Update pertimbangan hukum yang diberikan.
“Catatan kami ada beberapa hal. Yang pertama, Latest Update putusan Kerry, Gading, dan Dimas ada yang saling bertentangan. Dalam putusan Kerry dikatakan, ya—dan di dalam pertimbangan hakimnya—bahwa ada kerugian perekonomian negara Rp 10,5 triliun untuk Kerry, kemudian Rp1 triliun untuk Gading dan Dimas. Tapi ternyata, ya, dalam putusan Dimas dan Gading itu tidak ada, ya. Tidak ada kerugian perekonomian negara yang sebesar itu ditulis dalam putusan,” ujar Hamdan.
Latest Update: Kerry Bukan Pengusaha Triliunan
Latest Update dari Hamdan Zoelva juga menekankan bahwa kliennya bukanlah pengusaha dengan kekayaan triliunan rupiah. Sebaliknya, usaha yang mereka jalankan justru dibangun melalui pembiayaan utang. Latest Update ini menunjukkan bahwa ketiganya merupakan anak muda yang memulai bisnis dengan modal pinjaman.
“Mereka bukan triliuner. Mereka ini anak-anak muda yang membangun usaha dengan banyak utang. Lalu untuk apa mereka dipaksa membayar sesuatu yang tidak pernah mereka punya? Membayar sesuatu yang tidak pernah mereka terima?” katanya.
Lebih lanjut, Latest Update Hamdan menjelaskan bahwa rekening bank, laporan pajak, serta aset-aset yang dimiliki ketiga kliennya tidak menunjukkan angka yang mendekati Rp13,51 triliun. Bahkan, tangki-tangki milik perusahaan mereka masih digunakan hingga saat ini, membuktikan bahwa mereka tidak pernah menerima dana dalam jumlah besar. Latest Update ini memperkuat argumen bahwa Latest Update putusan tidak sesuai dengan kondisi finansial sebenarnya.
Latest Update: Kasasi ke Mahkamah Agung
Mengingat adanya berbagai kejanggalan dalam Latest Update putusan banding, tim hukum memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Latest Update ini menjadi langkah strategis karena Hamdan menilai bahwa putusan hakim tidak lazim dan terindikasi adanya kriminalisasi terhadap pelaku bisnis.
Salah satu alasan lain adalah hasil eksaminasi yang dilakukan oleh guru besar dan pakar hukum dari Universitas Indonesia serta Universitas Padjadjaran. Latest Update hasil tersebut menyimpulkan bahwa ketiga kliennya tidak bersalah dan seharusnya divonis bebas dari segala tuduhan. Latest Update ini menjadi dasar kuat untuk Latest Update keberatan yang akan diajukan.
“Mereka tidak bersalah, dan seharusnya bebas. Latest Update hasil eksaminasi putusan mereka dari UI dan Unwahas menyimpulkan bahwa mereka tidak bersalah. Tapi kenapa justru divonis seberat ini? Ada yang janggal, ada yang tidak lazim dari majelis hakim ini,” katanya.
Latest Update: Kerry Divonis Lebih Berat
Latest Update dari Hamdan juga menyoroti posisi Kerry sebagai beneficial owner yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan operasional perusahaan. Namun, Kerry justru divonis lebih berat dengan hukuman 15 tahun penjara, dibandingkan Gading dan Dimas yang masing-masing mendapat 7 dan 8 tahun. Latest Update ini menjadi salah satu Latest Update keberatan utama tim hukum.
“Saya kira ini patut menjadi perhatian. Ada apa sebenarnya perkara ini? Sehingga Kerry, ya, dijadikan sasaran untuk dijatuhi hukuman yang sangat berat, tidak manusiawi, dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Karena apa? Karena ya Kerry kan beneficial owner, dia tidak melakukan apa-apa. Dia tidak mengambil keputusan apa-apa dalam proses bisnis ini, karena itu kepada direksi dan perusahaan. Dia hanya beneficial owner,” ujar Hamdan.
Latest Update sidang putusan banding tersebut berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ketiga terdakwa, yaitu Kerry Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati, kini menunggu Latest Update proses kasasi yang akan menentukan nasib mereka di tingkat tertinggi peradilan Indonesia. Latest Update ini menjadi momen penting bagi Latest Update ketiga terdakwa dalam Latest Update perjuangan hukum mereka.



