KPK Ungkap Fakta Raffi Ahmad Titip Barang di Blueray Cargo Terkait Kasus Bea Cukai
Important Visit – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa nama Raffi Ahmad resmi masuk dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyelidikan ini dilakukan dalam rangka mengungkap praktik suap dan gratifikasi yang terkait dengan impor barang tiruan atau KW. Nama Raffi Farid Ahmad, yang juga Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, muncul setelah ditemukan fakta bahwa ia terlibat dalam pengiriman sejumlah barang elektronik melalui perusahaan kargo Blueray Cargo.
Pengiriman Barang dan Peran Blueray Cargo
Dalam penyidikan tersebut, KPK mengungkap bahwa Raffi Ahmad pernah melakukan kunjungan ke Amerika Serikat dan memanfaatkan jasa Blueray Cargo untuk menitipkan barang elektronik ke Indonesia. Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperoleh bukti tentang kegiatan tersebut.
“Betul, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Taufik menyatakan bahwa selama penyidikan, fakta-fakta tentang penggunaan jasa Blueray Cargo masih dalam tahap eksplorasi. Pihaknya belum mendorong lebih jauh pengembangan kasus karena belum ada bukti yang memperkuat hubungan antara pengiriman barang dan kegiatan keimigrasian di Ditjen Bea Cukai.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” katanya.
Sebaliknya, setelah fakta-fakta ini terungkap dalam persidangan, KPK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kontribusi Raffi Ahmad dalam kasus korupsi tersebut.
Kasus Bea Cukai dan Operasi Tangkap Tangan
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Hasil OTT tersebut memicu penetapan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka, termasuk beberapa pejabat di lingkungan Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL), dan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal (RZL) adalah bagian dari tersangka yang ditetapkan. Selain itu, pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) juga diangkat sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Pemanggilan BBP dilakukan setelah ditemukan indikasi kecurangan dalam proses pengurusan cukai.
Persidangan dan Fakta yang Muncul
Pada 6 Mei 2026, Raffi Ahmad muncul dalam persidangan sebagai salah satu terdakwa. Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama juga tercantum dalam dakwaan terkait tiga terdakwa Blueray Cargo tersebut.
Dalam dokumen perkara, Djaka Budi Utama disebut mengadakan pertemuan dengan pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu peserta pertemuan adalah John Field, yang juga dijadikan tersangka dalam kasus ini. Pertemuan tersebut diduga terkait dengan praktik suap dalam pengurusan impor barang.
Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Djaka Budi Utama dituduh menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura, setara dengan Rp3,01 miliar berdasarkan kurs yang berlaku pada 8 Juni 2026. Uang tersebut diduga sebagai bentuk pengembalian jasa atas pengurusan barang yang dianggap memiliki nilai ekonomi tinggi.
Analisis KPK dan Keterlibatan Raffi Ahmad
KPK menyatakan bahwa seluruh fakta akan dianalisis secara mendalam. Meski Raffi Ahmad tidak dianggap sebagai tersangka utama, namun kehadirannya dalam pengiriman barang elektronik melalui Blueray Cargo menjadi salah satu titik fokus dalam penyidikan. Penyidik berharap fakta-fakta yang diperoleh dari persidangan dapat memperkuat kasus suap dan gratifikasi yang sedang ditelusuri.
Dalam persidangan, ditemukan bukti bahwa Blueray Cargo terlibat dalam kegiatan khusus untuk membantu pemrosesan barang dari negara lain ke Indonesia. Hal ini diduga menjadi alat untuk mempercepat pengiriman barang yang tidak memiliki surat keimigrasian resmi. KPK sedang mengeksplorasi apakah pengiriman ini memiliki hubungan langsung dengan proses korupsi di Ditjen Bea Cukai.
Kasus Silmy Karim, yang sebelumnya menjadi bahan evaluasi oleh Menteri Imigrasi, juga menjadi referensi dalam menilai sistem pengurusan keimigrasian. Menurut evaluasi tersebut, sistem saat ini masih rentan terhadap praktik tidak integritas. KPK berharap kasus Raffi Ahmad dapat menjadi contoh pengendalian lebih ketat terhadap proses impor dan pengelolaan barang.
Kasus ini menggambarkan kompleksitas tindakan korupsi di lingkungan Bea Cukai, di mana perusahaan kargo dianggap menjadi mitra dalam menyembunyikan proses keimigrasian. Penyidikan terus berlangsung untuk memastikan bahwa semua elemen terlibat, termasuk Raffi Ahmad, memiliki peran yang jelas dalam penyimpangan tersebut.



