Latest Program: API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan

Share: X Facebook
17334-massa-aksi-aliansi-perempuan-indonesia-berunjuk-rasa-di-depan-kantor-komnas-ham

Aliansi Perempuan Indonesia (API) Kritik Kebijakan Pemerintah yang Dinilai Tidak Berpihak pada Korban Kekerasan

Latest Program – Aliansi Perempuan Indonesia (API) mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah yang dianggap tidak aktif dalam mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan, seperti yang disampaikan dalam pernyataan mereka pada Selasa, 7 Juli 2026. Kritik ini disampaikan dalam konteks kegagalan upaya pemerintah untuk menekan angka kekerasan yang masih tinggi di masyarakat, meskipun sudah ada beberapa instrumen hukum yang dirancang khusus.

Pelaksanaan UU TPKS dan UU PRT Jadi Tantangan

Persoalan utama yang dibahas oleh API adalah keterbatasan efektivitas Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PRT) dan Undang-Undang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU TPKS). Meski keduanya telah diundangkan, mereka dinilai belum mampu memberikan dampak signifikan karena terkendala oleh kepentingan golongan oligarki yang menguasai sistem politik saat ini.

Dalam sebuah pernyataan, API menekankan bahwa undang-undang tersebut seharusnya menjadi peluang besar untuk meningkatkan perlindungan perempuan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan regulasi ini justru terasa seperti hiasan tanpa makna, karena pelaksanaannya tidak mendapat dukungan yang memadai dari pihak berwenang. “Kebijakan yang dijalankan hingga saat ini lebih mengutamakan keuntungan kelompok tertentu daripada kepentingan korban kekerasan,” ujar perwakilan API, Mutiara Ika, kepada Suara.com.

Pelaksanaan Hukum Masih Jalan di Tempat

Kritik keras juga dilontarkan terhadap penegak hukum yang dianggap tidak responsif terhadap isu kekerasan terhadap perempuan. Meskipun ada undang-undang yang memperkuat posisi korban, sistem pemerintahan dianggap masih memprioritaskan kekuasaan politik dari kelompok elit, sehingga kebijakan anti-kekerasan tidak berjalan optimal.

Mutiara Ika menambahkan bahwa tanpa adanya kemauan politik yang kuat, undang-undang hanya akan menjadi deretan pasal yang tidak berdaya. “Rezim hari ini tidak pernah memprioritaskan agenda untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan,” lanjut Ika, yang juga memperingatkan bahwa keterlibatan pihak berwenang dalam kasus ini masih sangat terbatas.

Budaya Masyarakat Sebagai Akar Masalah

Dalam diskusi lebih lanjut, Ika menyoroti bahwa faktor budaya masyarakat turut menjadi penyebab utama kekerasan terhadap perempuan. Ia menjelaskan bahwa persepsi publik yang masih menganggap perempuan sebagai objek, bukan subjek, menjadi fondasi untuk memperkuat struktur kekerasan yang terjadi. “Budaya mengutamakan laki-laki dan memandang perempuan sebagai subjek untuk diperlakukan secara tidak adil terus berlangsung, meskipun sudah ada perubahan hukum,” kata Ika.

Kasus-kasus yang sering muncul, seperti dukun cabul di Magetan yang menyebut dirinya sebagai “Allah Kedua” dan mengancam wanita yang terlambat menikah dengan hamil gaib, menjadi contoh nyata bagaimana budaya tradisional masih memengaruhi kebijakan sosial. Keberadaan fenomena seperti ini memperlihatkan bahwa undang-undang tidak cukup jika masyarakat belum mengubah mindset mereka terhadap peran perempuan dalam masyarakat.

Kebutuhan Intervensi Nyata dari Negara

Menurut Ika, persoalan kekerasan terhadap perempuan bukan hanya urusan hukum, tetapi juga masalah struktural yang membutuhkan tindakan nyata dari pemerintah. Ia menekankan bahwa kebijakan harus dirancang dengan memperhatikan kebutuhan korban dan memberikan perlindungan yang konkrit. “Pemerintah harus mengambil langkah-langkah tegas untuk mengubah sistem yang sudah tidak relevan lagi,” tambahnya.

Ika juga meminta adanya keterlibatan lebih besar dari lembaga-lembaga keadilan dalam memastikan keadilan bagi perempuan. Dalam konteks ini, ia mengkritik keberadaan aturan yang hanya berjalan di kertas, tanpa dampak nyata di lapangan. “Jika hukum tidak diterapkan secara konsisten, maka perlindungan perempuan tidak akan tercapai,” ujar Ika.

Kritik Terhadap Kebijakan yang Tak Berpihak

Aliansi Perempuan Indonesia (API) tidak hanya mengkritik kebijakan hukum, tetapi juga sistem pemerintahan yang dinilai tidak adil. Mereka berargumen bahwa kekuasaan politik yang berada di tangan segelintir pihak menghambat kemajuan perlindungan perempuan. “Sistem yang dijalankan hingga saat ini hanya memperkuat struktur yang memperparah perempuan menjadi korban,” kata Ika.

Menurut Ika, keberhasilan dalam mengurangi kekerasan terhadap perempuan hanya bisa terwujud jika pemerintah benar-benar berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dan memperkuat institusi yang bertugas melindungi korban. “Kami mengharapkan kebijakan yang berpihak, bukan hanya untuk menyelesaikan kasus, tetapi juga untuk mencegah terjadinya kekerasan di masa depan,” tegasnya.

Dalam kritiknya, API juga menyoroti bahwa tindakan nyata dari pemerintah harus mencakup perubahan sistem yang lebih luas. Dari pengangkatan kasus hingga pengaturan kebijakan, segala aspek harus diarahkan untuk meningkatkan keadilan. “Jika kebijakan tidak dilakukan secara konsisten, maka hukum hanya akan menjadi alat untuk menjaga keseimbangan kekuasaan,” lanjut Ika.

Pernyataan API ini menegaskan bahwa masalah kekerasan terhadap perempuan adalah fenomena yang kompleks, memerlukan perubahan tidak hanya dari hukum, tetapi juga dari struktur sosial dan politik. Dengan demikian, keberhasilan dalam upaya penekanan angka kekerasan tidak bisa terwujud tanpa intervensi yang berkelanjutan dan komprehensif dari pemerintah serta masyarakat secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *