Pemerintah Hormati dan Tindak Lanjut Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto
Komisi Etik Tindak Lanjuti Pemecatan Hery Susanto
Pemerintah Hormati dan Tindak Lanjut Pemecatan – Majelis Etik Ombudsman RI telah memberikan keputusan resmi terkait sanksi pemberhentian ketua dengan cara tidak hormat terhadap Hery Susanto. Keputusan ini diambil setelah Hery dinyatakan melanggar kode etik serta kode perilaku yang diharuskan bagi anggota lembaga tersebut. Proses penilaian melibatkan pemeriksaan menyeluruh atas tindakan yang dilakukan ketua sejak menjabat pada periode 2026–2031. Dewan penyelidik menemukan cukup bukti untuk menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Hery termasuk dalam kategori berat.
Sanksi tersebut menjadi tindakan akhir dari Majelis Etik setelah prosedur pemeriksaan dan persidangan yang berlangsung beberapa minggu sebelumnya. Pemecatan Hery Susanto dari jabatan ketua Ombudsman RI dinyatakan sah dan berlaku hingga akhir masa jabatannya. Proses ini dianggap adil dan transparan, dengan semua anggota dewan memberikan dukungan untuk keputusan yang diambil. Selain itu, keputusan ini juga menggambarkan komitmen lembaga untuk menjaga integritas dan kredibilitas organisasi dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas.
Respons Pemerintah terhadap Putusan Etik
Pemerintah menyatakan menghormati hasil putusan Majelis Etik Ombudsman RI dan akan segera memberikan respons terhadap sanksi yang diberikan. Menurut pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan akuntabilitas terhadap semua pejabat negara. Ia menegaskan bahwa pemecatan Hery Susanto bukan sekadar tindakan administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal.
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti pemecatan Hery Susanto dengan langkah-langkah konkret, termasuk penggantian jabatan serta evaluasi lebih lanjut terhadap performa kerja ketua tersebut. Ia juga menekankan bahwa keputusan Majelis Etik dianggap sebagai keputusan yang harus dihormati oleh seluruh elemen lembaga, termasuk para anggota. Selain itu, keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat negara lainnya untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan dan etika kerja.
“Pemecatan ketua Ombudsman ini memperlihatkan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap keputusan lembaga pengawas dijalankan secara adil dan transparan,” ujar Prasetyo saat memberikan pernyataan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/6/2026). Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan meminimalkan risiko korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam sistem pemerintahan.
Dewan Etik Ombudsman RI mengungkapkan bahwa sanksi tingkat berat yang dijatuhkan kepada Hery Susanto berdasarkan delik yang melibatkan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keseimbangan dalam pengambilan keputusan. Partono, salah satu anggota Majelis Etik, menjelaskan bahwa putusan tersebut diambil setelah beberapa pertimbangan, termasuk rapat terbuka serta pendapat dari pihak-pihak terkait. “Kita memutuskan untuk memberhentikan Hery Susanto karena ia terbukti melanggar aturan secara serius,” kata Partono.
Menurut Partono, sanksi yang dijatuhkan mencakup pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua serta anggota Ombudsman RI. Ia menambahkan bahwa keputusan ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal lembaga tersebut. “Kita percaya bahwa langkah ini akan membawa perubahan positif dan mencegah kejadian serupa terjadi lagi di masa depan,” tutur Partono. Ia juga menyatakan bahwa proses penyidikan telah dilakukan dengan objektif dan memperhatikan semua aspek penting, termasuk catatan kerja Hery Susanto sejak menjabat.
Pelanggaran Berat dan Konsekuensinya
Sanksi tingkat berat yang dijatuhkan kepada Hery Susanto menunjukkan seriusnya pelanggaran yang dilakukannya. Menurut laporan Majelis Etik, pelanggaran tersebut melibatkan ketidakseimbangan dalam pemberian keputusan, termasuk kecenderungan memihak tertentu dalam pengelolaan kasus tertentu. Hal ini dianggap berpotensi mengurangi kredibilitas lembaga dan menimbulkan ketidakpuasan dari masyarakat serta lembaga lainnya.
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemecatan Hery Susanto bukan hanya sekadar langkah administratif, tetapi merupakan langkah untuk menegaskan tanggung jawab seluruh pejabat negara. “Kita tidak ingin ada pejabat yang terlepas dari konsekuensi tindakan mereka,” ujar Prasetyo. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah akan meninjau kembali struktur lembaga pengawas untuk memastikan mekanisme pengambilan keputusan tetap terbuka dan adil. Selain itu, langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi para pejabat lain agar lebih teliti dalam menjalankan tugasnya.
“Kita menghormati putusan itu ya. Ini bukan hanya untuk Ombudsman, tetapi juga agar para pejabat negara lainnya



