KPK Ungkap Barang Bukti OTT Bupati Langkat dengan Total Rp 3,49 Miliar
KPK Sita Uang Rp1 22 Miliar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dalam operasi penyidikan yang berlangsung di Sumatera Utara pada Kamis, 2 Juli 2026. Penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai, mata uang asing, logam berharga, serta rekening bank yang bernilai miliaran rupiah. Selain itu, mereka juga mengamankan dokumen dan perangkat elektronik yang menjadi bukti dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.
Bukti Penyelundupan Uang dan Logam Berat
Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap uang tunai sebesar Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok mobil milik Syahrial (SYH), mantan anggota DPRD Sumatera Utara dan orang dekat SAF. Barang bukti ini disita saat tim penyidik menghentikan kendaraan yang ditumpangi SYH saat berangkat dari Medan ke Binjai. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dana dalam mata uang asing senilai lebih dari Rp1,22 miliar, terdiri dari 66.950 dolar Singapura (SGD) dan 11.518 ringgit Malaysia (RM), serta uang tunai sejumlah Rp244,7 juta.
“Uang tunai sebesar Rp100 juta diamankan dari SYH,” jelas Ahmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Barang bukti lain yang diperoleh penyidik adalah logam yang diduga platinum dengan berat total 55 kilogram. Logam tersebut ditemukan dalam mobil SAF dan segera dikirim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Taufik menyampaikan bahwa barang bukti ini akan dicek keasliannya oleh ahli untuk memastikan identifikasi yang benar.
Rekening Bank dan Dokumen Diperiksa Lebih Lanjut
KPK juga menyita dua rekening bank atas nama SAF, dengan saldo total sekitar Rp2,27 miliar. Barang bukti tersebut, bersama uang tunai dan logam, diperkirakan menjadi dasar untuk menuntut SAF serta rekan-rekannya dalam kasus dugaan korupsi. Selain itu, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang masih dalam proses analisis.
Dalam konferensi pers, Taufik mengungkap bahwa penyidikan ini melibatkan beberapa lokasi di Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Operasi tersebut bertujuan mengungkap keterlibatan SAF dan tim suksesnya dalam praktik suap terkait pengadaan proyek di dua dinas setempat. Dugaan tindakan korupsi ini dianggap serius karena nilai total barang bukti mencapai lebih dari Rp3,49 miliar.
Kasus Suap dan Gratifikasi di Bidang Pendidikan
KPK sebelumnya telah menetapkan SAF dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), anggota tim suksesnya pada Pilkada 2024, sebagai tersangka atas dugaan suap serta gratifikasi terkait proyek di Disdik dan Disperkim Langkat. Dalam perkara ini, SAF dijerat Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999) yang telah diubah dengan UU No. 20/2001. Sementara YQB dikenai Pasal 605 dan 606 ayat (1) Undang-Undang KUHP No. 1/2023, serta Pasal 20 huruf c dari UU yang sama.
Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan YQB diserahkan ke Polresta Medan untuk proses penahanan. Taufik menegaskan bahwa seluruh barang bukti, termasuk logam platinum, akan menjadi dasar untuk penyidikan lebih lanjut. “Kasus ini menunjukkan tindakan korupsi yang melibatkan pihak pemerintah daerah dan oknum yang terlibat dalam pengadaan proyek,” tambahnya.
Konteks Kasus dan Upaya Pemberantasan Korupsi
Kasus OTT Bupati Langkat ini merupakan salah satu dari berbagai upaya KPK untuk menegakkan hukum di sektor pemerintahan. Selama ini, dinas pendidikan dan perumahan sering menjadi sasaran tindakan korupsi karena tingkat pengadaan barang dan jasa yang tinggi. Dengan menetapkan SAF dan YQB sebagai tersangka, KPK mencoba memperkuat teori bahwa pengaruh politik dan peran pihak pihak tertentu menyebabkan penyimpangan dalam proses pengelolaan anggaran.
Pada hari yang sama, KPK mengungkap bahwa barang bukti dari OTT tersebut tidak hanya mencakup dana tunai dan logam, tetapi juga dokumen-dokumen penting yang berpotensi menunjukkan alur suap dari pihak eksternal. “Setiap barang bukti memiliki peran penting dalam memperjelas motif dan modus kejahatan,” kata Taufik. Selain itu, KPK berharap barang bukti yang disita dapat memperkuat kesaksian saksi serta melengkapi bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan.
Perkembangan Penyidikan dan Penahanan Tersangka
Menurut Taufik, penyidikan terhadap SAF dan YQB akan berlangsung selama 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2026. Periode penahanan ini memberikan waktu bagi penyidik untuk menggali lebih dalam mengenai hubungan antara kedua tersangka dan pihak-pihak yang terlibat dalam suap. KPK juga menekankan bahwa mereka terus memantau perkembangan kasus untuk menjamin keseluruhan fakta diungkap secara transparan.
Kasus ini memberikan gambaran bahwa suap dalam bidang pendidikan dan perumahan bukanlah hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, KPK telah menangani beberapa kasus serupa di berbagai daerah, menunjukkan bahwa korupsi dalam proyek pemerintah daerah masih menjadi tantangan besar. “KPK terus memperkuat investigasi untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujarnya.
Analisis Keaslian Logam Platinum dan Dampak Kasus
Logam yang diamankan dari mobil SAF diperkirakan berasal dari berbagai sumber, termasuk kegiatan penyelundupan atau penjualan ilegal



