Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan
Facing Challenges – Kota Administrasi Jakarta Selatan kembali mengambil langkah tegas dalam menindak pengungsi asing yang berkemah di trotoar Gedung UNHCR, Jalan Setiabudi Selatan. Tindakan ini dilakukan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Rumah Detensi Imigrasi (RDI) pada Kamis, 2 Juli 2026, sebagai respons atas keluhan warga sekitar yang menyebut aktivitas para pencari suaka mengganggu ketertiban umum serta kebersihan lingkungan.
Langkah Penertiban sebagai Upaya Memenuhi Harapan Masyarakat
Penertiban ini menargetkan pengungsi yang memenuhi trotoar secara permanen. Pemkot Jakarta Selatan dan Imigrasi menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga fungsi jalan kaki sebagai area bagi warga sehari-hari. Selain itu, trotoar di sekitar Kuningan menjadi sorotan karena sering digunakan sebagai tempat berkumpul, dan aktivitas pengungsi menimbulkan kekhawatiran akan kenyamanan masyarakat setempat.
“Sebelumnya kami sudah melakukan itu, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka mengganggu ketertiban umum,” ujar Rizki Noviana Purnama, Wakil Camat Setiabudi.
Dalam penertiban tersebut, petugas memberikan sosialisasi tentang pelanggaran hukum yang dilakukan pengungsi, seperti mengambil alih ruang publik tanpa izin. Selain itu, para pencari suaka diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang menegaskan kewajiban mereka untuk mematuhi peraturan di Indonesia. Langkah ini bertujuan memastikan pengungsi memahami tanggung jawabnya sekaligus menjaga ketertiban di sekitar kawasan Setiabudi.
UNHCR: Pengungsi Tetap Memiliki Hak, Tapi Harus Tunduk pada Hukum Lokal
Sebagai lembaga internasional yang menangani perlindungan pengungsi, UNHCR mengungkapkan dukungan terhadap upaya pemerintah daerah. Namun, mereka juga memastikan bahwa hak asasi manusia para pengungsi tetap dijaga. Linda Boboy, Field Security Associate di UNHCR, menjelaskan bahwa pengungsi tetap berhak atas perlindungan hukum internasional, tetapi wajib menaati peraturan di Indonesia.
“Para pengungsi ini wajib menaati peraturan, regulasi, dan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga bila terjadi pelanggaran hukum, maka aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas,” katanya.
Menurut Linda, meskipun telah ada kerja sama dengan pihak pemerintah, UNHCR masih terus berupaya mencari solusi untuk memperbaiki kondisi pengungsi. Ia menegaskan bahwa tindakan penertiban bukanlah upaya untuk memutuskan status mereka, tetapi lebih pada penegakan kewajiban hukum. “Harapan kami, melalui kegiatan ini, mereka menyadari kewajiban untuk menaati hukum selama berada di Indonesia,” tambahnya.
Permasalahan Pengungsi Berlarut Selama Banyak Tahun
Dalam konteks yang lebih luas, UNHCR menyebutkan bahwa ribuan pengungsi di Indonesia masih mengalami ketidakjelasan hukum selama belasan tahun. Kondisi ini membuat banyak orang mengungsi tanpa tempat tinggal tetap, terkadang mengandalkan area umum sebagai tempat berlindung. Meskipun penertiban di Kuningan menjadi fokus khusus, masalah serupa terjadi di berbagai wilayah, menunjukkan tantangan yang lebih besar dalam menangani masalah pengungsi di tingkat nasional.
Ruth Caroline, Kepala Seksi Register, Administrasi, dan Pelaporan RDI Jakarta, menambahkan bahwa pihaknya mengusulkan penentuan lokasi resmi untuk mengakomodasi pengungsi. Lokasi tersebut diharapkan bisa memenuhi kriteria kebersihan, kenyamanan, dan keamanan. Namun, hingga kini belum ditemukan tempat yang memenuhi syarat. Sebagai solusi sementara, pengungsi yang masih bertahan di trotoar akan diberi kesempatan untuk memahami pelanggaran yang dilakukan.
Kondisi Pengungsi Usai Penertiban
Beberapa hari setelah penertiban, Jumat (3/7/2026), pengungsi yang sempat diberi peringatan masih terlihat duduk dan tidur beralaskan tikar di trotoar yang sama. Meskipun telah diberikan sosialisasi dan surat pernyataan, beberapa dari mereka belum sepenuhnya mematuhi instruksi petugas. Fenomena ini memicu diskusi lebih lanjut tentang keseimbangan antara hak pengungsi dan kebutuhan masyarakat sekitar.
Rizki Noviana Purnama mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya memastikan pengungsi tidak lagi mengganggu lingkungan. “Kami ingin permasalahan ini cepat selesai, tidak berlarut-larut dan tentunya kenyaman dan keamanan warga terus terjaga,” tambahnya. Ia juga menyebutkan bahwa penertiban ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk mengatur pengungsi secara lebih terstruktur.
Kebijakan penertiban ini mencerminkan kebijakan pemerintah yang berusaha memperbaiki kualitas hidup warga sekitar. Namun, para pengungsi juga membutuhkan akses ke layanan dasar seperti air, makanan, dan perlindungan. Dengan adanya penertiban, muncul pertanyaan tentang bagaimana pemerintah bisa menyeimbangkan antara hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat lokal.
Di sisi lain, masyarakat sekitar mengapresiasi tindakan yang diambil, karena mereka merasa ruang publik mulai kembali terjaga. Namun, beberapa warga mengeluhkan bahwa kebijakan ini bisa berdampak terhadap kesejahteraan pengungsi, terutama yang membutuhkan tempat berlindung. “Kami berharap penertiban ini bisa diikuti dengan peningkatan layanan untuk pengungsi, sehingga mereka tidak terpaksa mengambil alih trotoar,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dengan adanya penertiban ini, kota Jakarta Selatan berharap dapat menjadi contoh dalam mengelola pengungsi secara lebih baik. Pemkot menyatakan akan terus berkoordinasi dengan UNHCR dan RDI untuk mencari solusi jangka panjang. Namun, tantangan besar terjadi karena ketersediaan lahan yang terbatas dan ketidakpastian hukum bagi pengungsi.
Para pengungsi yang bertahan di trotoar Kuningan menjadi bahan perdebatan. Sementara beberapa menganggap ini sebagai upaya mengusir mereka, ada juga yang menyadari bahwa penertiban adalah langkah yang diperlukan. “Kami memahami bahwa trotoar harus digunakan warga, tapi kami juga membutuhkan ruang untuk istirahat,” ujar salah satu pengungsi yang berusia 30 tahun.
Pemkot



