Agenda Kunjungan: KPK geledah rumah Kepala Diskominfo Kota Madiun terkait kasus Maidi

KPK Raup Rumah Kepala Diskominfo Kota Madiun Terkait Kasus Maidi

Di Kota Madiun, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Noor Aflah, yang menjabat sebagai kepala dinas komunikasi dan informatika setempat. Lokasi tersebut berada di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Jawa Timur, pada Senin. Aksi ini diduga berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan pemerasan melalui modus imbalan proyek dan dana CSR. Selain itu, penyidik juga menelusuri penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah kota.

Sejumlah kendaraan milik tim penyidik ditempatkan di garasi rumah selama proses penggeledahan berlangsung. Dalam operasi tersebut, petugas mengambil dua unit telepon genggam serta dokumen perjalanan dinas, atau SPPD. Noor Aflah mengakui bahwa tim penyidik melakukan tanya jawab dan mengambil sejumlah dokumen miliknya.

“Selain HP, yang diambil catatan SPPD saya serta kertas pengeluaran. Sudah itu saja,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Maidi, mantan wali kota Madiun, Thariq Megah, kepala dinas PUPR nonaktif, dan Rochim Ruhdiyanto dari pihak swasta. Ketiganya menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026. Saat ini, tim penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi guna mengungkap detail dugaan korupsi dan gratifikasi di Kota Madiun.

Lihat Juga :   Isu Penting: Hukum, dari JK soal ijazah Jokowi hingga Kejari Karo diperiksa