Program Terbaru: WFH bagi ASN Pemprov DKI dipastikan bukan hari Rabu

WFH bagi ASN Pemprov DKI Dipastikan Tidak Berlaku di Hari Rabu

Jakarta, Senin – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan kerja di rumah (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pasti tidak berlaku pada hari Rabu. “Mengenai hari, tentunya tidak hari Rabu. Kenapa tidak hari Rabu? Karena Rabu itu adalah hari transportasi umum,” ujarnya. Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta siap mengikuti instruksi pemerintah pusat terkait kebijakan WFH sebagai upaya penghematan energi di tengah kenaikan harga minyak dunia. Ia menegaskan bahwa ketika kebijakan tersebut telah ditetapkan, maka akan diterapkan, tetapi pasti tidak pada hari Rabu.

“(Aturan) WFH akan didetailkan. Tetapi sesudah Lebaran, kita akan berlakukan. Untuk ASN maupun imbauan untuk swasta, tetapi bukan yang bekerja di sektor pelayanan publik,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui usai shalat Idul Fitri di Jakarta, Sabtu (21 Maret).

Kebijakan kerja dari rumah ini diterapkan sebagai langkah penghematan energi, terutama dalam rangka mengurangi beban konsumsi listrik selama masa kenaikan harga minyak global. Airlangga juga menegaskan bahwa kebijakan WFH hanya berlaku satu hari per minggu. Selain itu, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Lihat Juga :   Pembahasan Penting: Komisi III dorong TNI-Polri bersinergi usut kasus Andrie Yunus