Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan
Pondokkebaikan.com – Seorang balita berusia empat tahun meninggal setelah terjatuh ke dalam lubang galian yang berasal dari proyek CSR Pemprov DKI Jakarta di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan, pada Sabtu (27/6/2026). Insiden tersebut terjadi saat siang hari, dengan anak korban secara tidak sengaja memasuki area yang seharusnya terkunci, mengakibatkan kecelakaan fatal.
“Anak ini ikut menemani ibunya jualan teh di Manggarai. Jamnya itu sudah hampir jam 12 malam,” ujar Pramono di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Senin (29/6/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian memilukan terjadi sekitar pukul 12 siang. Balita yang bernama I tersebut sebelumnya mengikuti ibunya yang berjualan di lokasi tersebut. Area galian yang menjadi bagian dari proyek pertamanan dengan skema CSR ini terbuka untuk publik, meski seharusnya dilengkapi pagar pengaman.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memberikan dukungan penuh kepada keluarga korban sejak kejadian terjadi. Ia menjamin bahwa semua kebutuhan keluarga, termasuk pendampingan dan perlindungan, telah dipenuhi oleh tim terkait. “Kami tidak pernah mengabaikan kebutuhan mereka, termasuk dalam hal pelayanan dan perlindungan setelah kejadian,” imbuh Pramono.
Proyek CSR dan Tanggung Jawab Pemprov
Pramono menjelaskan bahwa proyek galian tersebut merupakan inisiatif Pemprov DKI Jakarta, yang dijalankan melalui mekanisme CSR. Pemangku kepentingan menurutnya sudah menyiapkan langkah-langkah pencegahan sebelum proyek dimulai, termasuk pengawasan lokal dan pengamanan di sekitar area kerja.
Kelompok kerja proyek CSR tersebut didirikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan akses layanan publik. Proyek ini selesai dalam waktu tiga bulan, dengan fokus pada pembuatan taman dan fasilitas umum. Namun, kejadian ini mengungkapkan adanya celah keamanan yang tak terduga.
Evakuasi korban memakan waktu hampir dua jam dengan menggunakan alat berat. Area galian yang dalamnya mencapai empat meter, yang awalnya terlihat aman, justru menjadi penyebab kematian anak itu. “Kami sudah memberikan semua bantuan, termasuk penambahan kebutuhan keluarga selama proses pemakaman,” tambah Pramono.
Persiapan untuk Tuntutan Hukum
Pemprov DKI Jakarta secara terbuka memperbolehkan keluarga korban menempuh jalur hukum jika dianggap hak-haknya dilanggar. Pramono mengatakan bahwa pihaknya tidak menghalangi upaya tersebut, asalkan ada bukti yang cukup menunjukkan adanya kelalaian atau kesalahan dalam pengelolaan proyek.
“Kalau kemudian keluarga melakukan penuntutan, kami persilakan, karena memang kejadian itu betul-betul di luar dugaan,” tutur Pramono. Ia juga menyebutkan bahwa tim pendampingan dari Pemprov tetap terlibat hingga proses pemakaman berakhir, termasuk bantuan dari lurah dan camat setempat.
Keluarga korban, yang tinggal di dekat lokasi proyek, menyesal atas kejadian tersebut. Mereka mengaku telah berusaha menghindari risiko, tetapi akibat kurangnya pengawasan di



