Agenda Utama: BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan
BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, terus ditingkatkan untuk mengawasi kewajiban perusahaan dalam membayar pajak dan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Upaya ini bertujuan memastikan pelaku usaha memenuhi aturan secara lebih ketat, sekaligus memperluas perlindungan bagi tenaga kerja.
Pertemuan di antara BPJS dan Kanwil DJP Jakarta Barat
Kerja sama yang ditingkatkan tersebut diusulkan dalam pertemuan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kanwil DJP Jakarta Barat yang berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026. Hadir dalam sesi tersebut Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Swartoko, Deputi Pengawasan BPJS Dery Mardona, serta Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar.
PKS sebagai Dasar Kolaborasi
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, yang ditandatangani pada 13 Agustus 2025, menjadi dasar implementasi pertemuan ini. Dengan kerja sama tersebut, kedua lembaga bersamaan berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan efektivitas pemanfaatan data.
“Sinergi antar instansi pemerintah seperti BPJS Ketenagakerjaan dan DJP menjadi langkah krusial untuk memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban pajak serta laporan tenaga kerja, upah, dan program yang diikuti sesuai aturan. Ini juga berdampak positif pada kesejahteraan pekerja,” kata Swartoko.
Strategi Kolaborasi yang Diusung
Dalam sesi audiensi, kedua pihak menyepakati beberapa strategi kerja sama, seperti pertukaran data antar lembaga, penyelenggaraan sosialisasi bersama, serta kunjungan bersama ke perusahaan. Langkah ini dianggap efektif untuk memastikan pelaku usaha memenuhi dua kewajiban sekaligus: pajak dan jaminan sosial.
“Kerja sama lintas sektor ini tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga memperluas perlindungan sosial bagi pekerja serta mendorong kesadaran pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya secara lebih disiplin,” jelas Farid Bachtiar.
Implementasi Pilot Project
Sebagai bagian dari peningkatan kerja sama, DJP dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan uji coba kunjungan bersama ke sejumlah wajib pajak. Kanwil DJP Jakarta Barat dipilih sebagai lokasi percontohan, dengan melibatkan Account Representative DJP dan petugas BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan tersebut.
Hasil Evaluasi dan Dampak Positif
Pertukaran data serta pemeriksaan bersama pada satu kesempatan diklaim efisien dalam mempercepat kepatuhan perusahaan. Evaluasi menunjukkan bahwa program ini meningkatkan kredibilitas lembaga dan memberikan efek jera bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Sampel kegiatan fokus pada perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat.