Mediasi Sengketa Lahan 14 Hektare di Gunung Sindur Tetap Berjalan
Pondokkebaikan.com – Proses mediasi perkara kepemilikan tanah sekitar 14 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih dilanjutkan di Pengadilan Negeri Cibinong. Namun, pimpinan PT Natura City Developments Tbk disebut tidak akan datang dalam agenda mediasi sengketa tersebut.
Perkara ini mempertemukan PT Sari Indah Realindo atau PT SIR sebagai penggugat dengan PT Natura City Developments Tbk. Kedua perusahaan sama-sama menyatakan memiliki hak atas lahan yang menjadi objek gugatan perdata itu. Karena status kepemilikannya belum menemukan titik temu, penyelesaiannya kini berjalan melalui mekanisme hukum di PN Cibinong.
Kuasa hukum PT SIR, Muhammad Al Ayyubi Harahap, menyampaikan keterangan tersebut setelah agenda mediasi pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ia menyebut kuasa hukum tergugat telah menyampaikan bahwa pihak prinsipal, yakni pimpinan perusahaan, tidak direncanakan hadir pada sesi mediasi berikutnya.
“Tapi tadi kuasa hukum tergugat menyatakan tidak akan hadir dan tidak akan pernah hadir dalam proses mediasi ini,” kata Al Ayyubi.
Tanggapan Tertulis Dianggap Mewakili Sikap Perusahaan
Pihak tergugat disebut berpendapat bahwa jawaban tertulis atas proposal perdamaian dari PT SIR sudah cukup mencerminkan posisi resmi perusahaan. Dengan demikian, mereka menilai kehadiran langsung direktur atau pimpinan PT Natura City Developments Tbk tidak diperlukan untuk melanjutkan pembahasan mediasi.
Al Ayyubi menjelaskan bahwa tanggapan terhadap proposal perdamaian itu dijadikan dasar oleh tergugat untuk menyatakan sikap klien mereka dalam perkara tersebut.
“Jadi mereka menganggap bahwa apa yang tertuang di dalam tanggapan proposal dari pihak tergugat itu adalah sudah mewakili dari apa yang menjadi sikap dari klien mereka, prinsipalnya direktur PT Naturanya, itu sih yang jadi alasan buat mereka,” jelasnya.
Dalam sengketa perdata, mediasi menjadi tahap penting karena memberi kesempatan kepada para pihak untuk membicarakan penyelesaian tanpa menunggu putusan akhir perkara. Kehadiran pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dinilai dapat membantu memperjelas ruang kompromi, terutama ketika sengketa menyangkut aset bernilai besar dan klaim kepemilikan yang saling bertentangan.
PT SIR memandang kehadiran prinsipal dari kedua perusahaan sebagai unsur yang penting. Al Ayyubi menilai pertemuan langsung antara pihak yang berwenang dapat membuka peluang pembicaraan yang lebih substantif, termasuk terkait kemungkinan perdamaian atas tanah yang disengketakan.
Catatan Terhadap Peran Mediator
Selain menyoroti ketidakhadiran pimpinan pihak tergugat, kuasa hukum PT SIR juga mengkritik ruang yang diberikan mediator kepada masing-masing pihak untuk menentukan sendiri apakah prinsipal akan hadir. Ia berpendapat mediator seharusnya mendorong para pihak untuk mengikuti tata cara mediasi yang telah ditetapkan.
“Nah harusnya kan bukan seperti itu aturan mainnya, harusnya mediator itu punya cara supaya prinsipal dari para pihak itu hadir, patuh terhadap hukum acara yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Keberadaan mediator dalam perkara perdata bukan untuk menentukan siapa yang benar atas objek sengketa. Peran utamanya adalah membantu penggugat dan tergugat menjajaki penyelesaian yang dapat diterima bersama. Apabila perdamaian tidak tercapai dalam masa mediasi, perkara dapat diteruskan ke tahapan pemeriksaan gugatan di pengadilan.
Meski terdapat perbedaan pandangan mengenai kehadiran pimpinan perusahaan, agenda mediasi belum dihentikan. PT SIR akan membicarakan langkah selanjutnya dengan kliennya sebelum menghadiri pertemuan berikut. Dari sisi tergugat, ada pernyataan bahwa mereka akan menunggu sampai masa mediasi 30 hari berakhir, walaupun prinsipal tidak datang dalam pertemuan.
Agenda lanjutan dijadwalkan pada Rabu pekan depan. PT SIR berharap pertemuan tersebut dapat dihadiri oleh prinsipal dari penggugat dan tergugat, sehingga proses pembahasan tidak hanya berlangsung melalui pernyataan para kuasa hukum.
Awal Klaim Atas Tanah di Desa Pengasinan
Sengketa ini berawal dari klaim atas sebidang tanah seluas kurang lebih 14 hektare di Desa Pengasinan, wilayah Gunung Sindur, Bogor. PT SIR menyatakan telah memperoleh tanah tersebut dari warga setempat pada 2015. Di sisi lain, PT Natura City juga mengajukan klaim kepemilikan terhadap bidang tanah yang sama.
Perbedaan klaim inilah yang kemudian membawa kedua perusahaan ke jalur gugatan perdata. Hingga proses hukum selesai, kepemilikan atas lahan tersebut masih menjadi persoalan yang diperdebatkan di hadapan PN Cibinong.
Bagi para pihak, hasil mediasi dapat menentukan apakah perselisihan bisa diselesaikan lebih awal atau harus berlanjut melalui rangkaian persidangan. Jika tidak ada kesepakatan, pengadilan akan melanjutkan pemeriksaan untuk menilai dasar klaim, dokumen, serta argumentasi yang diajukan masing-masing pihak.
Untuk saat ini, belum ada kesepakatan damai yang diumumkan dalam perkara tersebut. Penolakan terhadap proposal perdamaian PT SIR dan rencana ketidakhadiran pimpinan PT Natura City dalam mediasi membuat proses pencarian titik temu masih menjadi perhatian dalam agenda lanjutan pekan depan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pimpinan Natura City Disebut Tak Akan?
Pimpinan Natura City Disebut Tak Akan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pimpinan Natura City Disebut Tak Akan matter?
Pimpinan Natura City Disebut Tak Akan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



