Dua Anggota DPRD Pekanbaru Ribut Saling Cekik di Bandara Soetta, Polisi Kantongi Bukti CCTV

25909-ilustrasi-penganiayaan

Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Dua Anggota DPRD Pekanbaru di Terminal 3 Soekarno-Hatta

Pondokkebaikan.com – Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta masih menangani perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Pekanbaru, Riau, berinisial F dan Z. Peristiwa tersebut terjadi di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Penanganan kasus ini telah memasuki tahap pengumpulan keterangan dan bukti. Penyidik mengamankan rekaman kamera pengawas di lokasi, mendampingi F menjalani pemeriksaan visum di RS Kabupaten Tangerang, serta meminta penjelasan dari pelapor dan sejumlah pihak yang berada di sekitar kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Muhammad Esha, menegaskan penyidikan dijalankan dengan mengutamakan prosedur hukum. Ia menyatakan tidak ada kepentingan politik yang memengaruhi langkah kepolisian dalam perkara tersebut.

“Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme. Pelapor datang membuat laporan, kami tindak lanjuti dan kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik.”

Perselisihan Terjadi Seusai Kegiatan Konsultasi

F dan Z berada dalam rombongan anggota DPRD Kota Pekanbaru yang sebelumnya menjalani kegiatan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri. Setelah kegiatan itu selesai, rombongan tiba di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta untuk melanjutkan perjalanan.

Dalam situasi tersebut, Z disebut memanggil F. Saat F menghampiri, ia menyampaikan keberatan terhadap pernyataan yang muncul setelah kegiatan konsultasi. Pembicaraan kemudian memanas dan berujung pada dugaan tindakan fisik.

Polisi menguraikan bahwa Z diduga mendorong F hingga hampir jatuh. Setelah itu, Z juga diduga mencekik F. Ketegangan tersebut akhirnya berhenti setelah dua anggota DPRD lain, Rois dan Victor Parulian, turun tangan untuk memisahkan keduanya.

“Dalam situasi hangat tersebut, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh, lalu mencekiknya, hingga akhirnya dilerai dua anggota DPRD lainnya, Rois dan Victor Parulian.”

Rangkaian kejadian di area bandara menjadi fokus pemeriksaan karena berlangsung di fasilitas umum yang memiliki sistem pengawasan. Rekaman CCTV yang telah diamankan diharapkan dapat membantu penyidik menyusun gambaran yang lebih utuh mengenai interaksi para pihak sebelum, saat, dan sesudah insiden.

Laporan Polisi dan Dasar Penanganan Perkara

Perkara ini tercatat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus 2026. Proses penyelidikannya terus berjalan melalui pemanggilan saksi, pemeriksaan bukti pendukung, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Dugaan tindak pidana yang didalami berkaitan dengan Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal dalam proses ini masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap fakta dan bukti yang tersedia.

Esha menjelaskan terdapat kendala administrasi dalam pemeriksaan anggota DPRD yang terlibat. Kepolisian telah mengirimkan permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi dari para anggota dewan tersebut.

“Sekarang kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau untuk memastikan langkah selanjutnya.”

Persetujuan administrasi itu diperlukan agar proses klarifikasi dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sambil menunggu jawaban, penyidik tetap melanjutkan tahapan lain yang memungkinkan, terutama pemeriksaan saksi dan pengamanan bukti di lokasi.

Sejumlah Saksi Sudah Dimintai Keterangan

Petugas telah meminta keterangan dari beberapa orang yang dinilai dapat membantu mengungkap peristiwa tersebut. Mereka meliputi petugas CCTV bernama Giri Pramono, petugas maskapai Arif Darmawan, serta dua rekan F, yaitu Junaidi Satrya Putra dan Wita Sumarni.

Keterangan dari petugas bandara dan maskapai menjadi penting untuk melengkapi bukti visual yang telah diperoleh. Sementara itu, penjelasan dari rekan-rekan pelapor diperlukan untuk memahami kondisi sebelum perselisihan terjadi serta tindakan yang dilakukan sesudah keributan berakhir.

Penyidik juga menjadwalkan permintaan klarifikasi kepada Victor Parulian dan Rois, dua orang yang disebut melerai F dan Z. Z selaku pihak terlapor turut direncanakan untuk dimintai penjelasan dalam perkara ini.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara belum berhenti pada aduan awal. Kepolisian masih perlu membandingkan keterangan para saksi, hasil visum, rekaman CCTV, dan penjelasan dari kedua anggota DPRD yang terlibat sebelum menentukan perkembangan hukum berikutnya.

Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya penyelesaian perselisihan secara tertib, khususnya ketika terjadi di ruang publik seperti bandara. Dengan bukti rekaman dan saksi yang telah dihimpun, proses pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan yang dilaporkan tanpa mengesampingkan hak setiap pihak dalam proses hukum.

Frequently Asked Questions

What is Dua Anggota DPRD Pekanbaru Ribut Saling?

Dua Anggota DPRD Pekanbaru Ribut Saling is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Dua Anggota DPRD Pekanbaru Ribut Saling matter?

Dua Anggota DPRD Pekanbaru Ribut Saling matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *