DPR Soroti Ketidakhadiran Nusron Wahid dalam Pemeriksaan KPK
Pondokkebaikan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menjadi perhatian setelah tercatat dua kali tidak hadir dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketidakhadiran berulang dari seorang pejabat publik memunculkan desakan agar agenda pemeriksaan segera dipenuhi. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai Nusron selama ini dikenal memiliki sikap keras terhadap praktik korupsi, sehingga absennya dalam pemeriksaan lembaga antirasuah mengundang pertanyaan.
“Setahu saya, Nusron itu ksatria antikorupsi. Apakah sekarang sudah berubah? Saya kurang tahu,” ujar Abduh kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Abdullah, yang akrab dipanggil Abduh, mengingatkan bahwa proses hukum perlu dijalankan secara setara terhadap siapa pun. Dalam perkara yang masih berada pada tahap pemeriksaan saksi, pemenuhan panggilan KPK penting untuk membantu penyidik memperoleh penjelasan yang dibutuhkan dalam konstruksi perkara.
Desakan untuk Menjaga Kesetaraan di Hadapan Hukum
Bagi DPR, persoalan ini tidak hanya terkait kehadiran pribadi Nusron, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Bila panggilan pemeriksaan tidak segera dipenuhi tanpa alasan yang dapat diterima, masyarakat dapat menilai terdapat perlakuan berbeda bagi pejabat yang memiliki jabatan.
“Kesan di masyarakat ini tidak baik kalau dibiarkan terus-menerus. Saya minta Nusron memenuhi panggilan KPK. Ini soal kepastian, kesetaraan, dan keadilan hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa jabatan bisa membuat seseorang diperlakukan berbeda,” tegasnya.
Dalam sistem hukum, status seseorang sebagai menteri tidak menghapus kewajiban untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Saksi dipanggil untuk menjelaskan fakta yang diketahui terkait perkara, dan keterangannya dapat menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Pemeriksaan saksi juga tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan seseorang.
Abduh meminta KPK memberikan kepastian atas kelanjutan proses tersebut. Ia menilai penyidikan tidak seharusnya berlarut-larut, khususnya ketika perhatian masyarakat telah tertuju pada perkara yang berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah.
“Kalau alasan ketidakhadirannya tidak dapat dibenarkan dan persyaratan hukum terpenuhi, penjemputan paksa bisa menjadi pilihan. KPK harus bertindak sesuai aturan. Jangan sampai publik melihat seolah-olah prinsip negara hukum tidak berlaku bagi pejabat,” kata dia.
Perjalanan ke Malaysia pada Jadwal Pemeriksaan
Panggilan pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, tidak dihadiri Nusron. Pada waktu yang berdekatan, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan Nusron melakukan perjalanan dinas ke Johor Bahru, Malaysia.
MAKI menyatakan perjalanan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Keberangkatan ke luar negeri itu berlangsung ketika Nusron dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain tidak hadir pada pemeriksaan 15 Oktober 2026, Nusron juga diketahui tidak mengikuti pertemuan kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 16 Oktober 2026. Rangkaian agenda ini memperbesar sorotan terhadap alasan ketidakhadirannya dari panggilan KPK.
Pemeriksaan Dianggap Penting bagi Penyidikan
Kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Hak Guna Bangunan merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memungkinkan pemegangnya mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum.
Pengurusan hak atas tanah memiliki konsekuensi administratif dan ekonomi yang besar. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam proses tersebut menjadi perhatian serius, terutama apabila melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat yang dimintai keterangan.
Pemeriksaan terhadap Nusron dipandang penting karena perkara itu disebut menyeret orang-orang dekatnya. Keterangan saksi diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, hubungan antar-pihak, serta informasi yang relevan bagi penyidik. Namun, posisi Nusron dalam perkara ini tetap sebagai saksi sebagaimana panggilan yang telah disampaikan KPK.
Desakan DPR agar Nusron hadir mencerminkan tuntutan agar pejabat publik memberi contoh dalam menghormati proses hukum. Kepastian jadwal pemeriksaan dan penegakan prosedur secara tegas akan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat bahwa hukum diterapkan tanpa memandang kedudukan seseorang.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK DPR?
Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK DPR is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK DPR matter?
Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK DPR matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



