DPD PDIP NTB Ajukan Pemberhentian Musyafirin
Pondokkebaikan.com – DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat mengajukan pemberhentian H.W. Musyafirin dari keanggotaan partai setelah mantan Bupati Sumbawa Barat itu memilih tetap menjabat Komisaris Bank NTB Syariah. Usulan tersebut telah dikirim secara resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan jabatan di bank daerah. Pengurus partai di NTB menilai sikap Musyafirin telah menyentuh persoalan disiplin organisasi, komitmen politik, serta hubungan koordinasi antara kader struktural dan kepengurusan daerah.
Musyafirin masih mempertahankan keanggotaan partainya dan tidak bersedia menyerahkan Kartu Tanda Anggota. Sikap itu menjadi salah satu alasan rapat diperluas DPD PDI Perjuangan NTB mengambil keputusan bulat untuk mengusulkan pemecatan pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Proses pencalonan dimulai pada Juni 2025
Rangkaian persoalan bermula ketika nama Musyafirin mengikuti proses pencalonan sebagai Komisaris Bank NTB Syariah pada Juni 2025. Pada masa itu, ia masih aktif sebagai fungsionaris DPD PDI Perjuangan NTB.
Masa bakti kepengurusan yang melekat pada dirinya ketika itu masih berlangsung hingga 12 November 2025. Ia juga mengemban jabatan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB Bidang Pemenangan Pemilu, sebuah posisi yang berkaitan dengan kerja organisasi dalam agenda pemilihan.
DPD PDI Perjuangan NTB menilai pencalonan tersebut tidak disertai pemberitahuan atau komunikasi kepada struktur partai. Tidak adanya koordinasi sejak tahap awal kemudian menjadi catatan penting dalam evaluasi internal.
Bagi organisasi politik, koordinasi bukan sekadar prosedur administratif. Kader yang berada dalam struktur memiliki tanggung jawab untuk menjaga keterbukaan atas langkah-langkah yang dapat berpengaruh pada posisi, tugas, dan relasinya dengan partai. Karena itu, proses pencalonan Musyafirin di Bank NTB Syariah dipandang sebagai persoalan etika berorganisasi.
Evaluasi komitmen politik setelah Pilkada 2024
Pembahasan mengenai jabatan komisaris turut membuka kembali evaluasi atas agenda politik PDI Perjuangan NTB pada 2024. Pengurus DPD dan DPC PDI Perjuangan se-NTB mencatat sejumlah program dan janji politik Musyafirin dalam Pilgub NTB serta pilkada serentak kabupaten dan kota belum terealisasi.
Pada pemilihan gubernur NTB sebelumnya, Musyafirin maju sebagai calon wakil gubernur dengan dukungan langsung dari PDI Perjuangan. Catatan mengenai pelaksanaan komitmen politik itu kemudian menjadi bagian dari pertimbangan dalam dinamika yang berkembang di internal partai.
Selain itu, koordinasi Musyafirin dalam perannya sebagai Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu juga mendapat sorotan. Struktur partai menilai pelibatan mesin organisasi dalam agenda pemenangan tidak berjalan secara optimal.
Akumulasi catatan tersebut membuat persoalan tidak berhenti pada pilihan karier di Bank NTB Syariah. DPD PDI Perjuangan NTB melihat adanya rangkaian isu yang dinilai memengaruhi kekompakan pengurus dan kader di daerah.
Menolak melepas jabatan ataupun keanggotaan
Ketegangan meningkat ketika Musyafirin tetap mempertahankan kursi Komisaris Bank NTB Syariah. Di sisi lain, ia juga tidak melepaskan statusnya sebagai anggota PDI Perjuangan dan menolak mengembalikan KTA.
Posisi tersebut memunculkan kebuntuan antara yang bersangkutan dan struktur partai di NTB. Rapat diperluas yang digelar pada 17 Oktober 2026 akhirnya menyepakati pengusulan pemberhentian kepada DPP PDI Perjuangan.
Keputusan DPD merupakan usulan ke tingkat pusat, sehingga proses selanjutnya berada pada kewenangan DPP PDI Perjuangan. Pengiriman berkas menandai bahwa kepengurusan NTB telah menyampaikan penilaian resminya terkait dugaan pelanggaran komitmen dan disiplin organisasi.
Dampak bagi struktur partai di NTB
Kasus ini menjadi perhatian karena Musyafirin bukan kader biasa dalam struktur PDI Perjuangan NTB. Pengalamannya sebagai mantan Bupati Sumbawa Barat serta keterlibatannya dalam kepengurusan daerah membuat persoalan ini memiliki dampak terhadap konsolidasi internal.
DPD PDI Perjuangan NTB menilai langkah pengusulan pemberhentian diperlukan untuk menjaga soliditas organisasi. Dalam konteks partai politik, disiplin kader dan kejelasan koordinasi menjadi unsur penting agar keputusan pribadi tidak menimbulkan gangguan terhadap kerja struktur yang lebih luas.
Perkara Musyafirin juga memperlihatkan bagaimana jabatan di lembaga atau perusahaan daerah dapat beririsan dengan status politik seseorang. Saat kader masih memiliki tanggung jawab struktural, setiap perubahan peran perlu dikelola secara terbuka agar tidak memunculkan perbedaan tafsir di internal organisasi.
Hingga berkas usulan dikirim ke DPP, inti persoalan yang disampaikan DPD PDI Perjuangan NTB tetap berada pada tiga hal: proses pencalonan komisaris tanpa koordinasi, evaluasi atas komitmen politik pasca-Pilkada 2024, serta penolakan untuk melepas keanggotaan dan menyerahkan KTA ketika memilih mempertahankan jabatan di Bank NTB Syariah.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi?
Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi matter?
Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



