Hak Angket DPR Tidak Otomatis Berujung pada Pemakzulan
Pondokkebaikan.com – Bisakah Hak Angket DPR Berujung pada pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka? Jawabannya, tidak secara otomatis. Hak Angket merupakan instrumen pengawasan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah, sedangkan pemberhentian presiden maupun wakil presiden harus menempuh mekanisme konstitusional yang lebih panjang.
Wacana penggunaan Hak Angket terkait Gibran kembali mengemuka setelah polemik putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan administratif pencalonan. Sejumlah kelompok masyarakat sipil kemudian mendorong fraksi-fraksi di DPR untuk menggunakan hak pengawasan tersebut.
Meski demikian, penting untuk membedakan penyelidikan politik oleh DPR dengan proses hukum pemberhentian pejabat negara. Hak Angket dapat membuka pemeriksaan, meminta penjelasan, dan menghasilkan rekomendasi, tetapi tidak memberi DPR kewenangan langsung untuk mencopot wakil presiden dari jabatan.
Fungsi Hak Angket Menurut UU MD3
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 mengenal tiga hak DPR, yaitu Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat. Masing-masing memiliki fungsi serta prosedur yang berbeda.
Pasal 79 ayat (3) UU MD3 menyebut Hak Angket sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah. Persoalan yang diselidiki harus penting, strategis, berdampak luas bagi masyarakat, bangsa, dan negara, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Artinya, ruang utama angket adalah pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan. DPR dapat menelusuri pelaksanaan kebijakan, meminta pertanggungjawaban lembaga terkait, dan mengkaji dugaan penyimpangan. Namun, angket bukan sidang pengadilan dan bukan keputusan pemberhentian terhadap seseorang.
Syarat Pengajuan Hak Angket di DPR
Hak Angket tidak dapat diajukan hanya oleh satu atau dua anggota DPR. UU MD3 mensyaratkan usul tersebut diajukan sedikitnya oleh 25 anggota DPR dan berasal dari lebih dari satu fraksi.
Usul kemudian dibahas dalam Rapat Paripurna DPR. Pengambilan keputusan membutuhkan kehadiran lebih dari separuh jumlah anggota DPR serta persetujuan mayoritas anggota yang hadir. Karena itu, pembentukan angket memerlukan dukungan politik yang luas di parlemen.
“Untuk bisa meloloskan Hak Angket setidaknya harus memenuhi dua syarat. Pertama, jumlah pengusul paling sedikit 25 orang anggota DPR. Dua, harus didukung oleh lebih dari 1 fraksi di DPR,” jelas pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga.
Pansus Angket Tidak Berwenang Memberhentikan Wakil Presiden
Jika disetujui, DPR dapat membentuk Panitia Khusus atau Pansus Angket. Pansus dapat meminta keterangan dari pejabat negara, badan hukum, maupun warga masyarakat. Pansus juga dapat meneliti dokumen dan menyusun kesimpulan atas hasil penyelidikannya.
Namun, kewenangan Pansus terbatas pada penyelidikan dan perumusan rekomendasi. Pansus tidak memiliki kekuasaan eksekutorial untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden, termasuk Gibran Rakabuming Raka.
Hasil angket dapat berupa rekomendasi perbaikan kebijakan, tindak lanjut kelembagaan, atau penerusan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Temuan angket juga dapat menjadi pertimbangan DPR untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat.
Jalur Pemakzulan Diatur dalam UUD 1945
Bisakah Hak Angket DPR Berujung pada proses pemakzulan? Secara politik, hasil angket dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan DPR. Namun, untuk sampai pada pemberhentian wakil presiden, DPR wajib beralih ke prosedur yang diatur Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Konstitusi membatasi alasan pemberhentian presiden atau wakil presiden. Alasan tersebut meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden maupun wakil presiden.
Setelah DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat, pendapat DPR harus diuji Mahkamah Konstitusi. MK akan memeriksa, mengadili, dan memutus apakah tuduhan yang menjadi dasar usul pemberhentian terbukti menurut ketentuan konstitusi.
Apabila MK menyatakan tuduhan terbukti, DPR dapat meneruskan usul tersebut kepada MPR. Keputusan akhir mengenai pemberhentian berada di tangan MPR, bukan Pansus Angket maupun DPR secara langsung.
FAQ tentang Hak Angket dan Pemakzulan
Apakah Hak Angket bisa langsung memakzulkan wakil presiden?
Tidak. Hak Angket hanya merupakan instrumen penyelidikan DPR. Pemberhentian wakil presiden harus melalui Hak Menyatakan Pendapat, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, dan keputusan MPR.
Berapa anggota DPR yang diperlukan untuk mengusulkan Hak Angket?
Usul Hak Angket harus diajukan sedikitnya oleh 25 anggota DPR yang berasal dari lebih dari satu fraksi.
Apa hasil yang dapat dikeluarkan Pansus Angket?
Pansus dapat menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi, meminta tindak lanjut pemerintah, atau meneruskan dugaan pelanggaran kepada lembaga berwenang. Pansus tidak dapat mengeluarkan keputusan pemberhentian wakil presiden.
Siapa yang mengambil keputusan akhir pemakzulan?
Keputusan akhir berada pada MPR setelah DPR mengajukan usul dan Mahkamah Konstitusi memutus bahwa alasan pemberhentian terbukti.



