KPK Sita Rp 800 Juta yang Dikembalikan Hercules
Pondokkebaikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sita Rp 800 juta yang dikembalikan Rosario de Marshall alias Hercules melalui penasihat hukumnya. Penyitaan dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Uang Rp800 juta tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan dana dari PT Summarecon Agung Tbk atau SMC. Dana itu disebut berhubungan dengan pengelolaan lahan perusahaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyerahan uang dilakukan Hercules melalui penasihat hukumnya. Dana itu kemudian diterima secara langsung oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan.
“Hari ini penyidik melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp800 juta yang diserahkan oleh PH dari Saudara HRM yang diserahkan secara langsung oleh HRM melalui PH-nya kepada penyidik di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi di Gedung KPK, Jumat (16/10/2026).
Dugaan Terkait Pengelolaan Lahan Summarecon di Bogor
KPK sita Rp 800 juta tersebut setelah uang itu dikembalikan kepada penyidik. Menurut Budi, dana yang diterima Hercules diduga berasal dari PT Summarecon Agung dan berkaitan dengan pengelolaan lahan milik perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor.
Lahan tersebut disebut terkait proses pembukaan blokir dan pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB. Dalam rangkaian proses itu, KPK menduga terdapat tindak pidana korupsi berupa penyuapan oleh PT Summarecon Agung kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN.
“Di mana uang tersebut diduga diterima Saudara HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan PT SMC yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Yang mana lahan tersebut kemudian dalam proses pembukaan blokir dan pengurusan HGB terdapat adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh PT SMC kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi.
Penyitaan merupakan bagian dari kebutuhan pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani KPK. Pengembalian dana tidak menghentikan proses pendalaman terhadap asal-usul uang, pihak yang terlibat, maupun dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengurusan lahan tersebut.
KPK Nilai Pengembalian Dana sebagai Sikap Kooperatif
KPK menilai langkah Hercules mengembalikan uang Rp800 juta sebagai sikap kooperatif dalam proses penegakan hukum. Budi menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tentu kami memandang ini adalah bentuk sikap-sikap kooperatif dan dukungan terhadap KPK dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Meski KPK sita Rp 800 juta yang dikembalikan Hercules, penyidik masih melanjutkan pengembangan perkara. KPK akan mendalami apakah perkara ini hanya melibatkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdapat pihak lain yang diduga berkaitan.
Penyidik juga akan mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh. Pendalaman mencakup dugaan penerimaan uang, proses pembukaan blokir lahan, serta pengurusan HGB yang diduga berhubungan dengan praktik penyuapan di lingkungan ATR/BPN.
“Sehingga penyidik nanti juga akan membuka bagaimana perkara ini secara terang, bagaimana kemudian pihak-pihak yang kemudian diduga terkait apakah berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian masih ada pengembangan,” kata Budi.
Budi meminta masyarakat menunggu perkembangan penyidikan. KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut sesuai progres penanganan perkara dan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik.
“Nanti kita sama-sama tunggu progresif dari penyidikan perkara ini,” tuturnya.
FAQ KPK Sita Rp 800 Juta
Berapa uang yang disita KPK?
KPK menyita uang senilai Rp800 juta yang dikembalikan Hercules melalui penasihat hukumnya pada 16 Oktober 2026.
Uang Rp800 juta itu diduga terkait apa?
Uang tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung dan berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, termasuk proses pembukaan blokir serta pengurusan HGB.
Apakah penyidikan perkara ini sudah selesai?
Belum. KPK menyatakan penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.



