Eksepsi Febrie Adriansyah Soroti Rantai Perintah dalam Dakwaan Pemerasan
Pondokkebaikan.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengajukan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pokok keberatan tersebut berkaitan dengan dakwaan pemerasan senilai Rp55 miliar dalam penanganan perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya.
Dalam persidangan itu, Febrie mempersoalkan uraian jaksa penuntut umum mengenai dugaan perintah pemerasan yang dikaitkan kepadanya melalui Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal sebagai Ferry Boboho. Ia menilai surat dakwaan perlu menjelaskan secara lebih rinci waktu, bentuk, serta pihak yang menerima perintah yang dituduhkan.
Persoalan tersebut menjadi penting karena Ferry disebut sebagai pihak yang bertemu dengan pengusaha Tan Kian. Dalam pertemuan itu, Ferry didakwa menyampaikan kemungkinan penetapan tersangka dan meminta uang Rp55 miliar. Namun, Febrie mempertanyakan dasar yang menghubungkan tindakan Ferry dengan kehendak atau instruksi darinya.
Pertanyaan tentang waktu dan bentuk perintah
Febrie meminta penuntut umum menerangkan apakah dugaan perintah telah ada sebelum Ferry bertemu Tan Kian, atau apakah keterlibatan dirinya baru dikaitkan setelah uang diterima melalui perantara. Bagi tim hukumnya, penjelasan tersebut menentukan kejelasan konstruksi perkara yang dibawa ke pengadilan.
“Surat Dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya,” kata Febrie di persidangan, Rabu.
Ia juga meminta jawaban yang lebih spesifik mengenai bentuk tindakan konkret yang dianggap menunjukkan adanya kesepakatan. Pertanyaan itu mencakup kapan instruksi diduga diberikan, melalui media atau bentuk apa, serta kepada siapa instruksi tersebut disampaikan.
“Apakah Penuntut Umum mendalilkan bahwa sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian telah terdapat perintah dari saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?” ucap Febrie.
Eksepsi merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan terdakwa untuk menguji aspek formal dakwaan sebelum perkara memasuki pembuktian pokok. Dalam konteks ini, keberatan Febrie menitikberatkan pada kecermatan uraian penuntut umum, bukan pada penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan di persidangan.
Pengamat menilai ada isu ketelitian penuntutan
Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko memandang eksepsi tersebut membuka pertanyaan penting tentang perbuatan materiil yang dituduhkan serta jalur komando dalam perkara itu. Ia menilai hubungan antara dugaan tindakan Ferry dan Febrie harus dijelaskan secara proporsional dan tidak cukup dibangun melalui asumsi.
Yanuar juga menyoroti status hukum Ferry Boboho. Kejelasan posisi pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan peristiwa di lapangan dinilai berpengaruh terhadap kekuatan konstruksi dakwaan, terutama saat jaksa mendalilkan adanya perintah dari seorang pihak kepada pihak lain.
“Ketika konstruksi dakwaan mengasumsikan hubungan tanpa uraian perbuatan materil yang jelas, ditambah adanya teka-teki status pihak ketiga yang tidak ditarik secara proporsional, ini menunjukkan celah serius dalam ketelitian penuntutan,” kata Yanuar pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Ia berpandangan bahwa dugaan rantai perintah perlu diuji melalui fakta objektif. Dengan demikian, setiap tahapan dugaan pemerasan dapat dilihat secara utuh: siapa yang bertindak, kepada siapa tindakan itu diarahkan, bagaimana komunikasi berlangsung, dan apa bukti yang menghubungkan tiap pihak.
Dalam perkara pidana, rincian semacam itu memiliki arti besar karena terdakwa harus dapat memahami secara jelas perbuatan yang dituduhkan untuk menyusun pembelaan. Dakwaan yang dianggap kurang terang dapat dipersoalkan melalui eksepsi, lalu dinilai majelis hakim sebelum pemeriksaan perkara berlanjut pada agenda pembuktian.
Keraguan atas hubungan langsung dengan Febrie
Yanuar menilai tidak dicantumkannya secara memadai pihak-pihak yang terlibat langsung di lapangan berpotensi membuat dalil mengenai instruksi Febrie dipandang spekulatif. Situasi tersebut, menurutnya, dapat memunculkan reasonable doubt atau keraguan yang wajar terhadap validitas tuduhan yang dialamatkan kepada mantan petinggi Korps Adhyaksa itu.
Perdebatan dalam eksepsi ini pada dasarnya berpusat pada satu pertanyaan: apakah dakwaan telah menggambarkan hubungan sebab-akibat yang jelas antara tindakan Ferry dan dugaan kehendak Febrie. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah surat dakwaan dinilai memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kasus ini adalah ujian berat bagi objektivitas peradilan. Jika penegakan hukum dilakukan dengan instrumen yang rapuh secara formil, dikhawatirkan justru melahirkan chilling effect yang membuat aparat penegak hukum lain menjadi ragu-ragu dan takut untuk bersikap tegas dalam memberantas korupsi besar di masa depan,” tandas Yanuar.
Persidangan ini juga menempatkan ketelitian penyusunan dakwaan sebagai isu utama. Penuntutan tidak hanya dituntut menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, tetapi juga harus menguraikan peran setiap orang secara jelas agar batas tanggung jawab pidana tidak kabur.
Untuk saat ini, nota perlawanan Febrie menegaskan penolakannya terhadap dugaan bahwa ia memberi instruksi pemerasan kepada Ferry Boboho terhadap Tan Kian. Sementara itu, penilaian atas kecukupan dan kejelasan dakwaan berada pada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang akan mempertimbangkan keberatan tersebut dalam proses persidangan berikutnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Febrie Pertanyakan Siapa yang Perintahkan Ferry?
Febrie Pertanyakan Siapa yang Perintahkan Ferry is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Febrie Pertanyakan Siapa yang Perintahkan Ferry matter?
Febrie Pertanyakan Siapa yang Perintahkan Ferry matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



