Bupati Gowa Diberhentikan Tidak Hormat
Pondokkebaikan.com – Terlibat Kasus Korupsi hingga Dugaan perselingkuhan menjadi rangkaian isu yang mengiringi pemberhentian tidak hormat Bupati Gowa Husniah Talenrang. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat keputusan pemberhentian tersebut pada Rabu, 14 Oktober 2026, setelah adanya putusan Mahkamah Agung.
Keputusan Kemendagri menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan hak menyatakan pendapat dari DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Putusan itu menjadi dasar penerbitan surat keputusan pemberhentian Husniah dari jabatan bupati.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab menyatakan DPRD telah menerima salinan digital surat keputusan tersebut pada Rabu (14/10/2026). Menurutnya, dokumen fisik akan diambil melalui gubernur untuk proses tindak lanjut.
"Iya sudah terbit, SK-nya dikeluarkan oleh Kemendagri Rabu kemarin dan kami sudah menerima dalam bentuk PDF. Fisiknya akan kami ambil di gubernur untuk ditindaklanjuti," kata Hasrul, dikutip dari ANTARA, Kamis (15/10/2026).
Hasrul menyebut surat keputusan itu secara tegas berisi pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa dengan tidak hormat. Selanjutnya, Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin akan menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas atau Plt Bupati Gowa sesuai tahapan yang berlaku.
Proses DPRD hingga Putusan Mahkamah Agung
Proses pemberhentian bermula dari polemik dugaan perselingkuhan yang memicu aksi unjuk rasa masyarakat. Persoalan tersebut kemudian dibahas DPRD Kabupaten Gowa melalui rapat dengar pendapat atau RDP.
Pembahasan berlanjut dengan pembentukan panitia khusus hak angket. Pansus kemudian menggelar sejumlah sidang untuk memeriksa tiga persoalan yang dikaitkan dengan Husniah.
Tiga persoalan tersebut mencakup dugaan pelanggaran amoral, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, serta pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi. Dalam proses politik di DPRD, isu Terlibat Kasus Korupsi hingga Dugaan itu menjadi bagian dari materi pemeriksaan pansus.
Setelah pemeriksaan dilakukan, DPRD Kabupaten Gowa menggelar rapat paripurna. Rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai dasar pengusulan pemakzulan Husniah.
Usulan itu memperoleh dukungan seluruh fraksi partai politik di DPRD Kabupaten Gowa. Permohonan kemudian diajukan ke Mahkamah Agung dan dikabulkan, sebelum akhirnya Kemendagri menerbitkan surat keputusan pemberhentian tidak hormat.
Persoalan Hukum yang Dihadapi Husniah
Di luar mekanisme pemberhentian dari jabatan bupati, Husniah juga menghadapi sejumlah proses hukum. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Mabes Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Husniah juga dikaitkan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Perkara tersebut berkaitan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa.
Selain itu, terdapat laporan dari mantan suaminya mengenai dugaan penggelapan dan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Laporan tersebut disebut masih bergulir di Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan.
Rangkaian perkara tersebut berbeda dengan proses pemberhentian Husniah sebagai bupati. Dugaan pelanggaran dan perkara pidana tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sementara keputusan pemberhentian jabatan didasarkan pada proses DPRD, putusan Mahkamah Agung, dan surat keputusan Kemendagri.
FAQ Pemberhentian Bupati Gowa
Siapa yang menjalankan tugas Bupati Gowa setelah pemberhentian?
Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin ditugaskan menjalankan pemerintahan sebagai pelaksana tugas Bupati Gowa sesuai tahapan yang ditetapkan.
Apa dasar pemberhentian tidak hormat Husniah Talenrang?
Dasarnya adalah putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan hak menyatakan pendapat DPRD Kabupaten Gowa, yang kemudian ditindaklanjuti Kemendagri melalui surat keputusan.
Apakah semua dugaan terhadap Husniah terkait langsung dengan pemberhentiannya?
Tidak seluruhnya. Proses pemberhentian jabatan dan berbagai perkara hukum merupakan proses berbeda. Setiap dugaan pidana tetap ditangani serta dibuktikan menurut prosedur hukum yang berlaku.



