Penolakan Status Bencana Nasional Karhutla Dipersoalkan Pakar UGM
Pondokkebaikan.com – Keputusan pemerintah untuk tidak menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional pada Rabu, 14 Oktober 2026, mendapat kritik keras dari pakar hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada, Wahyu Yun Santoso. Ia menilai pilihan tersebut menunjukkan persoalan serius dalam penentuan prioritas kebijakan, terutama ketika dampak asap dan kerusakan ekologi telah menyentuh kehidupan warga di wilayah terdampak.
Dalam pandangan Wahyu, keselamatan lingkungan serta kesehatan masyarakat semestinya berada di garis depan respons negara terhadap karhutla. Namun, ia melihat pertimbangan politik dan pengamanan anggaran justru lebih menonjol dalam sikap pemerintah saat ini.
“Ya kalau ideal (karhutla belum ditetapkan bencana nasional) jelas gak mungkin ya, itu udah sebenarnya kekonyolan politik, kekonyolan kebijakan,” kata Wahyu kepada Suara.com, Rabu (14/10/2026).
Kritik tersebut tidak hanya berkaitan dengan status administratif. Penetapan bencana nasional memiliki makna penting dalam menunjukkan tingkat keseriusan negara menghadapi krisis yang melampaui batas wilayah. Karhutla dapat memicu hilangnya tutupan lahan, merusak ekosistem gambut, mengganggu aktivitas warga, serta menciptakan paparan asap yang berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Anggaran dan Citra Politik Jadi Sorotan
Wahyu memandang penolakan status bencana nasional berpotensi berkaitan dengan keinginan menjaga ruang anggaran bagi agenda lain. Ia juga mempertanyakan orientasi pemerintah yang dinilai terlalu berhitung terhadap dampak politik dari pengakuan bahwa penanganan kebakaran belum memadai.
“Kalau kemudian alasan-alasan yang kemudian bisa kita ambil, ya itu hanya untuk menjaga nama baik pemerintah sekarang atau kemudian mengamankan anggaran nasional untuk karhutla, yang kemudian diamankan untuk program-program yang tidak bermutu, gampangnya MBG gitu,” ungkapnya.
Pernyataan itu menempatkan isu karhutla dalam perdebatan yang lebih luas: apakah anggaran dan reputasi politik dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan kebutuhan warga yang menghadapi dampak bencana ekologis. Dalam situasi kabut asap, persoalan yang muncul bukan sekadar statistik kebakaran atau rapat koordinasi, melainkan ruang bernapas, kesehatan keluarga, akses pendidikan, pekerjaan, dan kondisi lingkungan jangka panjang.
Wahyu juga menilai dalih bahwa status bencana nasional dapat membuka jalan bagi korporasi untuk menghindari tanggung jawab hukum tidak memiliki dasar yang kuat. Kerangka hukum yang berlaku, termasuk ketentuan perundang-undangan dan putusan pengadilan, telah mengikat pihak pemegang izin kawasan.
Karena itu, perusahaan yang menyebabkan kerusakan atau membiarkan lahan gambut di wilayah izinnya terbakar tetap memiliki kewajiban untuk menanggung pemulihan lingkungan. Tanggung jawab tersebut tidak hilang hanya karena suatu kejadian diberi atau tidak diberi status bencana nasional.
Tanggung Jawab Korporasi Tidak Boleh Kabur
Penegasan ini penting karena kebakaran di kawasan gambut memiliki konsekuensi yang tidak sederhana. Lahan gambut yang terbakar dapat sulit dipulihkan dan membutuhkan penanganan yang berkelanjutan. Selain memadamkan api, pemulihan harus memperhatikan kerusakan pada fungsi ekologis kawasan agar risiko kebakaran berulang tidak terus membayangi warga.
Dalam kerangka itulah, status kebencanaan tidak seharusnya dipahami sebagai pengganti penegakan hukum terhadap pihak yang wajib menjaga wilayah konsesinya. Respons negara dan kewajiban korporasi merupakan dua hal yang dapat berjalan bersamaan. Penanganan darurat diperlukan untuk melindungi masyarakat, sedangkan pertanggungjawaban hukum tetap dibutuhkan untuk memastikan kerusakan tidak dibiarkan tanpa konsekuensi.
Wahyu juga menyoroti sisi politik internasional dari keputusan tersebut. Ia melihat pemerintah dapat saja khawatir pengakuan status bencana nasional akan dipandang sebagai tanda ketidakmampuan mengendalikan karhutla. Akan tetapi, pertimbangan diplomatik semacam itu dinilai tidak pantas ditempatkan di atas keselamatan warga yang merasakan langsung dampak asap, termasuk ketika gangguan tersebut meluas hingga melintasi batas negara.
“Ini tidak lagi komunikasi politik yang salah ini, komunikasi politik yang amoral,” tegasnya.
Empati dan Tindakan Lapangan Dipertanyakan
Bagi masyarakat di daerah terdampak, kebijakan penanganan karhutla akan dinilai dari hasil yang dapat dirasakan sehari-hari. Rapat, pernyataan, dan koordinasi antarlembaga perlu diterjemahkan menjadi tindakan yang benar-benar mengurangi kebakaran, membatasi paparan asap, dan melindungi kelompok rentan. Ketika hasil konkret tidak terlihat, kepercayaan publik terhadap penanganan pemerintah dapat melemah.
Wahyu menilai rangkaian respons yang ada menunjukkan hilangnya empati terhadap penderitaan warga. Ia menggambarkan kebijakan pemerintah sebagai langkah yang telah keluar dari penalaran sehat dan tidak tepat pula bila dilihat dari sudut pandang politik internasional.
“Maka kita bicarakan ya pemerintah ketika seperti ini udah sesat pikir, udah memang gampangnya udah gak nalar, udah nirempati, sesat, gampangnya seperti itulah. Ini yang yang kemudian istilahnya betul-betul mau bicara dari kacamata politik internasional pun sebenarnya tidak tepat,” tandasnya.
Perdebatan mengenai status bencana nasional pada akhirnya menyangkut cara negara membaca skala ancaman karhutla. Penolakan status tersebut tidak menghapus fakta bahwa kebakaran hutan dan lahan membawa dampak ekologis dan sosial yang luas. Kritik Wahyu menegaskan perlunya kebijakan yang berorientasi pada perlindungan warga, pemulihan lingkungan, serta penegakan tanggung jawab bagi pihak yang terkait dengan kerusakan kawasan.
Di tengah ancaman asap dan kerusakan lahan, ukuran utama kebijakan publik bukan hanya bagaimana pemerintah menjaga narasi di hadapan publik atau dunia internasional. Yang lebih mendasar adalah apakah warga terlindungi, ekosistem dipulihkan, dan setiap pihak yang memiliki kewajiban hukum benar-benar diminta bertanggung jawab.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pakar Lingkungan UGM?
Pakar Lingkungan UGM is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pakar Lingkungan UGM matter?
Pakar Lingkungan UGM matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



