Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Satgas Sinkronisasi Aturan
Pondokkebaikan.com – Perpres Ojol Terbit Tiga Kementerian menjadi perhatian pemerintah setelah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital diterbitkan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Untuk memastikan pelaksanaannya tidak menimbulkan aturan yang saling tumpang tindih, tiga kementerian akan membentuk forum komunikasi atau satuan tugas bersama.
Satgas tersebut akan dipimpin Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman. Forum lintas kementerian ini disiapkan untuk menyelaraskan aturan turunan Perpres, mengingat layanan ojek online mencakup angkutan penumpang, pengantaran barang, hingga pesan antar makanan.
Peran Kementerian UMKM, Perhubungan, dan Komdigi
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 membagi kewenangan pengaturan ekosistem ojek online kepada tiga kementerian. Kementerian UMKM menjadi kementerian pengampu dalam kerangka perlindungan ekosistem transportasi digital berbasis platform.
Kementerian Perhubungan bertugas menangani layanan angkutan orang, termasuk aspek yang berkaitan dengan tarif. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengatur layanan pengantaran barang serta makanan yang berjalan melalui platform digital.
Pembagian tugas tersebut membuat koordinasi menjadi penting. Satu pengemudi dapat menjalankan beberapa jenis layanan dalam satu platform, sehingga kebijakan dari masing-masing kementerian perlu saling terhubung dan memberi kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, konsumen, serta pelaku usaha.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan forum bersama diperlukan karena pelaksanaan Perpres berada dalam lingkup kewenangan sejumlah kementerian.
“Tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM, agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” jelas Dasco.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dasco menekankan bahwa koordinasi lintas kementerian dibutuhkan untuk menghasilkan satu kerangka pengaturan yang dapat diterapkan secara konsisten pada layanan ojek online.
“Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini,” ujar Dasco.
Aturan Turunan Ditargetkan Terbit pada Akhir 2026
Setelah Perpres Ojol Terbit Tiga Kementerian menyiapkan aturan teknis sesuai kewenangannya. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa regulasi pelaksana dari ketiga kementerian ditargetkan rampung paling lambat pada 31 Desember 2026.
Target itu penting karena Perpres memberikan kerangka umum perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Ketentuan yang lebih rinci masih perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis agar pelaksanaannya dapat dipahami oleh seluruh pihak di lapangan.
Bagi pengemudi, kejelasan aturan diperlukan karena sumber pendapatan tidak hanya berasal dari perjalanan penumpang. Layanan pengantaran paket, belanjaan, dan makanan juga menjadi bagian dari kegiatan ekonomi berbasis aplikasi. Karena itu, pengaturan perlu membedakan karakter setiap layanan tanpa menciptakan aturan yang saling bertabrakan.
Biaya Platform dan Keterbukaan Harga
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa ketentuan biaya platform sebesar 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026. Perpres yang baru diterbitkan kemudian menjadi dasar perlindungan ekosistem transportasi digital, termasuk dalam pengaturan hubungan ekonomi antara pengemudi dan perusahaan platform.
Biaya platform menjadi salah satu isu yang relevan bagi pengemudi maupun penyedia aplikasi. Kepastian mengenai komponen biaya dapat membantu semua pihak memahami aturan yang berlaku dalam layanan transportasi berbasis platform.
Untuk layanan pengantaran barang dan makanan, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menyiapkan ketentuan mengenai transparansi pembentukan harga oleh platform. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan perlindungan terhadap pengemudi menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.
Dengan satgas bersama, kementerian terkait diharapkan dapat menyamakan langkah sebelum aturan turunan diterbitkan. Kehadiran forum ini juga menjadi bagian dari upaya agar Perpres dapat berjalan efektif dan tidak memunculkan kebijakan ganda bagi layanan yang saling berkaitan.
FAQ Perpres Ojol dan Satgas Tiga Kementerian
Apa tujuan pembentukan satgas ojol?
Satgas dibentuk untuk menyinkronkan aturan pelaksanaan dari Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Siapa yang memimpin satgas lintas kementerian?
Satgas atau forum komunikasi bersama tersebut akan diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Kapan aturan turunan Perpres ditargetkan selesai?
Aturan teknis dari tiga kementerian ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Apa saja layanan yang diatur dalam Perpres ini?
Kerangka pengaturannya mencakup angkutan orang, pengantaran barang, dan layanan pesan antar makanan melalui platform digital.



