Terungkap, Fee Percepatan Haji 2024 Sebanyak USD 3 Ribu Per Jemaah

32396-sidang-kasus-korupsi-kuota-haji-di-pn-jakarta-pusat

Sidang Kuota Haji Ungkap Dugaan Fee Percepatan USD 3.000 per Jemaah

Pondokkebaikan.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama periode 2023-2024 kembali menyingkap informasi mengenai biaya tambahan untuk percepatan keberangkatan. Saksi Kesthuri Juahir menyebut adanya fee sebesar USD 3.000 bagi setiap jemaah haji khusus dalam kuota tambahan tahun 2024.

Keterangan tersebut disampaikan Juahir saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 1 Oktober 2026. Juahir hadir sebagai saksi dari Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.

Isu biaya percepatan menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang melibatkan empat terdakwa. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Keterangan Saksi tentang Biaya Tambahan

Dalam pemeriksaan di persidangan, jaksa menanyakan apakah Juahir menerima informasi dari Muhammad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, mengenai pungutan tambahan untuk kuota haji 2024. Pertanyaan itu berkaitan dengan pembayaran yang disebut dilakukan oleh masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.

“Apakah Saudara juga dapat informasi dari Pak Muhammad Al Fatih bahwa untuk kuota tambahan 2024 akan dimintai uang tambahan sebesar 3.000 per pax terkait pembayaran dilakukan oleh masing-masing PIHK?”

Jaksa kemudian meminta Juahir menjelaskan bentuk penyampaian informasi tersebut. Juahir menjawab singkat bahwa nominal yang dibicarakan adalah biaya USD 3.000 per orang.

“Bahasanya iya, biaya 3.000,”

Juahir menerangkan bahwa informasi tentang fee percepatan itu diperolehnya dari Muhammad Al Fatih. Namun, ia tidak mengetahui cara penghimpunan dana tersebut di tingkat PIHK. Dengan demikian, keterangannya menitikberatkan pada adanya informasi nominal biaya, bukan pada mekanisme pengumpulan maupun pihak yang menjalankan pengelolaannya.

PIHK merupakan pihak yang menyelenggarakan layanan haji khusus. Dalam perkara ini, pembahasan kuota tambahan menjadi sorotan karena jaksa menilai terdapat jemaah yang seharusnya tidak berhak diberangkatkan melalui skema tersebut.

Kerugian Negara Disebut Mencapai Rp622 Miliar

Jaksa memaparkan nilai kerugian negara dalam perkara penyelenggaraan haji 2023-2024 mencapai sekitar Rp622 miliar. Angka itu terdiri atas beberapa komponen yang berkaitan dengan pelaksanaan haji khusus, penjualan kuota petugas, serta biaya percepatan pengisian kuota tambahan.

Komponen terbesar berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK untuk pelaksanaan haji 2024 bagi jemaah haji khusus yang disebut tidak semestinya memperoleh kesempatan berangkat. Nilainya tercatat Rp438.218.328.446,48 atau sekitar Rp438,2 miliar.

Selain itu, jaksa menyebut penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 berjumlah Rp39.954.729.719,93 atau sekitar Rp39,9 miliar. Sementara itu, fee percepatan terkait pengisian kuota tambahan haji khusus pada 2023 dan 2024 bernilai Rp143.917.149.000 atau sekitar Rp143,9 miliar.

Rangkaian angka tersebut menjelaskan bahwa perkara tidak hanya membahas satu jenis transaksi. Penyelidikan di persidangan juga menyentuh pembagian kuota, keberangkatan jemaah haji khusus, kuota petugas, hingga uang tambahan yang dikaitkan dengan percepatan pengisian kuota.

Rincian Aliran Dana yang Dipaparkan Jaksa

Dalam sidang, jaksa turut menguraikan sebaran aliran uang yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Yaqut Cholil Qoumas disebut menerima USD271.500. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut menerima USD5.233.800 serta Rp330.000.000.

Nama lain yang tercantum adalah Rizky Fisa Abadi dengan USD475.000 dan Rp50.000.000, serta Ridwan Kurniawan dengan USD512.500 dan Rp250.000.000. Adam Fakih Mukodam disebut menerima USD3.000, sedangkan Hud Rifky Assegaf menerima USD130.000.

Jaksa juga merinci Makki Abdul Sholeh sebesar USD5.000, Muhamad Zaki Yamani senilai Rp353.600.000, dan Syihabbul Muttaqin sebesar USD493.400. Untuk 313 PIHK, nilai yang dicatat mencapai Rp478.173.058.166,41. Koperasi Perahu disebut menerima USD26.500.

Rincian tersebut merupakan bagian dari materi yang dipaparkan dalam proses pembuktian perkara. Sidang masih menjadi ruang untuk menguji keterangan saksi, dokumen, serta penjelasan para pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan haji.

Perkara Berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta

Kasus ini menempatkan tata kelola haji khusus sebagai fokus utama persidangan. Kuota haji memiliki arti besar bagi calon jemaah karena berkaitan langsung dengan kesempatan berangkat ke Tanah Suci. Karena itu, pembagian kuota tambahan, pengelolaan biaya, dan peran PIHK menjadi bagian yang diperiksa secara rinci.

Sidang terhadap empat terdakwa akan terus menguji setiap tuduhan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti. Keterangan Juahir mengenai fee USD 3.000 per jemaah menjadi salah satu unsur yang memperlihatkan dugaan adanya biaya tambahan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2024.

Frequently Asked Questions

What is Terungkap Fee Percepatan Haji 2024 Sebanyak?

Terungkap Fee Percepatan Haji 2024 Sebanyak is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Terungkap Fee Percepatan Haji 2024 Sebanyak matter?

Terungkap Fee Percepatan Haji 2024 Sebanyak matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *