New Policy: Pemerintah terbitkan Perpres Nomor 9 Tahun 2026 perkuat struktur BNPT

Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 9 Tahun 2026 untuk Perkuat Struktur BNPT

New Policy – Jakarta, Senin—Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026, Senin, sebagai upaya memperkuat sistem organisasi dan fungsi koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dokumen ini berlaku sejak diundangkan di Jakarta, 9 Februari 2026, dan secara langsung menggantikan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012. Perpres ini menandai perbaikan mekanisme pengelolaan terorisme di tingkat nasional, dengan penyesuaian tugas dan wewenang BNPT agar lebih responsif terhadap ancaman terorisme global.

Struktur Organisasi BNPT yang Diperkuat

Perpres Nomor 9 Tahun 2026 mengubah susunan organisasi BNPT dengan menambahkan empat kedeputian utama yang berperan penting dalam penguatan koordinasi. Dalam struktur terbaru, BNPT terbagi menjadi Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, serta Deputi Bidang Kerja Sama Internasional. Reorganisasi ini bertujuan mengoptimalkan distribusi tugas, sehingga setiap divisi memiliki fokus spesifik untuk meningkatkan efektivitas penanganan terorisme.

Pengaturan kedeputian baru memungkinkan BNPT memainkan peran yang lebih strategis dalam mengelola risiko terorisme. Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, misalnya, bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan radikalisasi dan siaga bencana. Sementara Deputi Bidang Deradikalisasi berfokus pada program pendekatan terhadap individu yang terpapar ideologi ekstrem. Koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih terstruktur melalui Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, yang bertugas memastikan harmonisasi tugas kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam penindasan terorisme. Selain itu, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional akan memperkuat hubungan dengan lembaga penanggulangan terorisme di luar negeri.

Lihat Juga :   Yang Dibahas: Komisi XIII DPR: Perkuat teknokrasi KSP untuk kawal program prioritas

BNPT sebagai Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis

Dalam Perpres ini, BNPT dianugerahi fungsi sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis terorisme. Sebagai fasilitas bagi Presiden, lembaga ini diberi wewenang untuk memberikan masukan strategis serta menggerakkan sumber daya nasional dalam menangani aksi terorisme. Peran ini tidak hanya memperkuat kemampuan BNPT dalam menangkal ancaman kecil, tetapi juga membantu pemerintah dalam mengambil keputusan cepat ketika terjadi krisis.

Proses pengambilan keputusan akan lebih terarah karena BNPT diharapkan menjadi jembatan antara data kuantitatif dan kualitatif. Selain itu, lembaga ini diberikan kekuatan untuk melibatkan berbagai instansi dalam riset terorisme, memastikan informasi terintegrasi dan tanggap. Fungsi analisis krisis ini juga mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kestabilan nasional melalui pengelolaan risiko secara lebih efisien.

Transformasi Digital dan Interoperabilitas Data

Perpres ini menyertakan inisiatif transformasi digital nasional, dengan menetapkan keharusan interoperabilitas data antarinstansi pemerintah. Hal ini bertujuan memastikan koordinasi penanggulangan terorisme berjalan selaras dengan prinsip manajemen risiko pembangunan nasional. Dengan adopsi teknologi informasi, BNPT diharapkan mampu mengakses data yang lebih cepat dan akurat, termasuk laporan dari lembaga keamanan, intelijen, dan badan hukum lainnya.

Interoperabilitas data akan memudahkan BNPT dalam memantau kegiatan teroris, menganalisis pola aksi, serta merespons secara real-time. Proses integrasi ini juga membuka peluang kerja sama lintas sektor, seperti instansi pendidikan dan kementerian luar negeri, untuk memperkaya basis informasi. Selain itu, sistem digital akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam operasi penanggulangan terorisme, yang menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik.

Perlindungan Aparat Penegak Hukum dan Saksi Teroris

Perpres juga menambahkan cakupan perlindungan bagi aparat penegak hukum dan saksi yang terlibat dalam kasus terorisme. Selain mengamankan penyidik, penuntut umum, hakim, serta petugas pemasyarakatan, perlindungan ini juga melibatkan keluarga mereka dari ancaman yang mungkin timbul akibat pelaksanaan tugas. Kebijakan ini memperkuat keberanian para pejabat dalam melakukan investigasi dan pengadilan terhadap teroris.

Lihat Juga :   Historic Moment: Komisi XIII DPR dorong peningkatan fasilitas LPP Jayapura

Keberadaan perlindungan ini menjadi bentuk penghargaan terhadap risiko yang dihadapi oleh para pejabat. Mereka sering kali menjadi target dari kelompok yang terorisme, sehingga perlu dijaga keseimbangan antara keamanan dan kinerja. Dengan adanya perlindungan yang lebih luas, BNPT diharapkan bisa mengurangi hambatan dalam pemberantasan terorisme, sekaligus menjaga kesejahteraan pejabat yang terlibat langsung.

Perubahan Peraturan dan Skenario Transisi

Perpres Nomor 9 Tahun 2026 memastikan bahwa semua jabatan dan pejabat yang memangku posisi di lingkungan BNPT tetap menjalankan tugas dan fungsinya hingga aturan baru diimplementasikan. Hal ini memberikan waktu transisi bagi seluruh staf untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi yang baru. Mekanisme ini juga menghindari gangguan operasional selama peralihan.

Perubahan ini memperkuat posisi BNPT sebagai salah satu lembaga utama dalam sistem keamanan nasional. Dengan fokus pada koordinasi, analisis, dan kerja sama, BNPT diharapkan mampu menangani ancaman terorisme secara lebih holistik. Penggantian Perpres sebelumnya juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan langkah-langkah dengan perkembangan terorisme di era digital.

Perpres ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh pemerintah untuk meningkatkan daya tangkal terhadap terorisme. Kehadiran kedeputian baru dan kebijakan digital mencerminkan respons terhadap dinamika kejahatan yang semakin kompleks. Melalui struktur yang lebih terdefinisi, BNPT diharapkan bisa menjadi titik penghubung antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga internasional dalam membangun keamanan nasional.

Kebijakan yang diumumkan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong inovasi dalam penanggulangan terorisme. Dengan pengaturan yang lebih modern, BNPT akan mampu merespons ancaman yang berubah seiring waktu. Selain itu, penyesuaian tugas memberikan ruang bagi lembaga untuk terus meningkatkan kapasitas, baik melalui pelatihan, penelitian, maupun kolaborasi dengan pihak luar.

Perpres Nomor 9 Tahun 2026 juga menjadi dasar bagi evaluasi kinerja BNPT di masa depan. Dengan adanya mekanisme yang lebih jelas, pemerintah dapat mengukur efektivitas upaya pencegahan dan penindasan terorisme secara berkala. Keberhasilan implementasi Perpres ini akan menjadi indikator kemajuan BNPT dalam mewujudkan visi sebagai lembaga sentral dalam sistem keamanan nasional.

Lihat Juga :   Yang Dibahas: Seskab: Presiden bawa oleh-oleh kemitraan strategis dari Rusia-Prancis

Dalam rangka menyelaraskan tujuan, BNPT diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan program kerja sesuai dengan tugas yang baru. Hal ini memungkinkan lembaga untuk mengembangkan strategi yang lebih inovatif, seperti penggunaan teknologi pred