Key Discussion: Komisi II DPR masih serap aspirasi RUU Pemilu pada masa sidang ini
Komisi II DPR Masih Serap Aspirasi RUU Pemilu di Masa Sidang Ini
Key Discussion – Jakarta – Selama masa sidang V Tahun Persidangan 2025-2026, Key Discussion menggarisbawahi upaya Komisi II DPR RI untuk menerima masukan dari kalangan akademisi dan lembaga kajian demokrasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima, menyatakan bahwa rapat dengar pendapat umum (RDPU) telah direncanakan, dengan mengundang cendekiawan dari berbagai universitas dan organisasi yang fokus pada studi sistem pemilu. Menurut Aria, kegiatan ini bertujuan untuk mengkoleksi masukan yang dapat memperkaya draf RUU yang sedang dibahas.
Topik Utama dalam Key Discussion
Dalam Key Discussion terkini, isu batas ambang partai politik (parliamentary threshold) dan ambang presiden (presidential threshold) menjadi fokus utama. Aria Bima juga menekankan bahwa pemilu pusat serta daerah akan menjadi subjek utama diskusi tersebut. “Permasalahan-permasalahan yang kita susun selama ini perlu diperkaya dengan masukan dari para akademisi, karena mereka beberapa kali sudah bertemu dengan kami untuk berdiskusi,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Peran Badan Keahlian dalam Key Discussion
“Ya untuk melengkapi draf, permasalahan-permasalahan yang kita susun. Bareng-bareng dengan (penyusunan) draf ya. Karena badan keahlian beberapa kali pertemuan dengan kami,” kata Aria.
Aria menambahkan bahwa semua masukan dari RDPU telah diteruskan ke Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI. Ia menegaskan bahwa BKD menjadi mitra penting dalam menyempurnakan rancangan undang-undang. “Dan kami pun sudah mendapatkan berbagai masukan-masukan dalam bentuk rancangan draf RUU dari badan keahlian,” imbuhnya.
Key Discussion menyoroti pentingnya kolaborasi dengan lembaga-lembaga kajian untuk memastikan RUU Pemilu dapat diimplementasikan secara efektif. Ia menjelaskan bahwa BKD tidak hanya memberikan masukan, tetapi juga mengkoordinasikan aspirasi dari kalangan akademisi dan organisasi masyarakat. “BKD menjadi garda depan dalam mengintegrasikan berbagai pandangan yang berasal dari berbagai institusi,” jelasnya.
Dalam Key Discussion terkait jadwal, Komisi II DPR RI masih menunggu persetujuan dari Pimpinan DPR untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Aria Bima mengungkapkan bahwa pembentukan Panja menjadi langkah kritis untuk mempercepat proses penyusunan RUU tersebut. “Pembahasan RUU Pemilu akan dimulai setelah Panja resmi dibentuk,” tambahnya.
Key Discussion juga menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pemilu tidak mudah diubah. Aria Bima menegaskan bahwa berbagai putusan MK seringkali menjadi acuan utama dalam penyusunan peraturan hukum, tetapi perlu diadaptasi agar sesuai dengan konteks kebutuhan politik saat ini. “Kami sedang berusaha memahami maksud dan tujuan putusan-putusan MK tersebut agar sesuai dengan dinamika pemilu yang ada,” katanya.
Sementara itu, Aria Bima menyebutkan adanya perbedaan pendapat dari berbagai pihak dalam Key Discussion. Beberapa lembaga kajian menekankan kebutuhan sistem pemilu yang lebih adil, sementara ada yang lebih fokus pada efisiensi proses. “Berbagai masukan tersebut akan dipertimbangkan secara matang sebelum diintegrasikan ke dalam draf RUU,” ujarnya.
“Selama ini semua keputusan Mahkamah Konstitusi yang final and binding itu selalu dilaksanakan oleh DPR. Nah kali ini berbagai simulasi yang sudah kita lakukan pun, percaya kita akan mendapatkan undang-undang yang terbaik,” katanya.
Key Discussion berharap bahwa RDPU ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas tentang dinamika pemilu dan kebutuhan reformasi sistem. Aria Bima menambahkan bahwa DPR ingin memastikan RUU Pemilu tidak hanya sesuai dengan konstitusi, tetapi juga mampu memenuhi harapan masyarakat. “Dengan masukan yang memadai, kami percaya RUU ini akan menjadi landasan yang kuat untuk demokrasi Indonesia ke depan,” tuturnya.