New Policy: Pemungutan PBB-P2 di Jaksel capai 107,9 persen

Pemungutan PBB-P2 di Jaksel Capai 107,9 Persen

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, menyebutkan bahwa Pemkot Jaksel mencatatkan tingkat penagihan PBB-P2 2025 sebesar 107,90 persen. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan komitmen wajib pajak dalam mendukung pendapatan daerah. “Pemerintah tidak mengharapkan penurunan efektivitas penagihan PBB-P2 tahun ini,” ujarnya.

Ali Murthadho menegaskan, capaian ini perlu dipertahankan melalui kolaborasi yang lebih kuat dengan pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang wajib membayar pajak. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini menjadi dasar untuk menjaga kinerja optimal di tahun mendatang. “Kita harus tetap fokus dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga,” tambahnya.

“Pemerintah tidak dapat membangun kota ini sendiri, diperlukan sinergisitas berkelanjutan antara pemerintah dan masyarakat,” kata Ali.

Kebijakan Pajak 2026 untuk Tingkatkan Partisipasi Wajib Pajak

Untuk memastikan momentum peningkatan pajak tetap terjaga, Pemkot Jaksel mengadakan sosialisasi terkait kebijakan PBB-P2 tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan memperjelas peran masyarakat, termasuk Dasa Wisma, RT, RW, serta lembaga lain, dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. “Kebijakan ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya pajak untuk pembangunan,” jelas Ali.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengapresiasi kepatuhan wajib pajak di Jaksel selama 2025. Menurut dia, acara yang dihadiri sekitar 250 peserta ini bertujuan menyebarkan informasi mengenai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026. “Kebijakan ini menjadi strategi fiskal untuk menjaga kemampuan beli warga di tengah tekanan ekonomi global,” katanya.

“Kami terbuka terhadap masukan, kritik, dan saran yang konstruktif sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan,” ucap Lusiana.

Lusiana menambahkan, sosialisasi ini diharapkan mendorong partisipasi aktif dari wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas penerimaan daerah secara berkelanjutan.

Lihat Juga :   New Policy: Rp253,6 M digelontorkan Pemprov, 103 sekolah swasta gratis di Jakarta