KPK usut rumah Rp4 M di Kota Wisata diduga milik Fadia Arafiq

KPK Usut Rumah Rp4 Miliar di Kota Wisata, Diduga Milik Fadia Arafiq

KPK usut rumah Rp4 M di Kota –

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki properti bernilai Rp4 miliar yang terletak di Kota Wisata Cibubur, Jawa Barat, yang diduga terkait dengan aset mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). Penyidik KPK mengatakan bahwa investigasi ini dilakukan setelah mengajak seorang pengusaha properti berinisial HOA untuk memberikan keterangan pada Selasa (3 Maret 2026) di Gedung Merah Putih KPK. Investigasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjerat FAR selama menjabat sebagai bupati.

Pada pemeriksaan tersebut, penyidik memeriksa aset rumah yang dibeli oleh FAR, yang sebelumnya diperoleh secara tunai saat ia masih menjabat. “Dalam pemeriksaan hari ini, tim penyidik memeriksa pembelian properti tersebut, termasuk menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan oleh FAR,” ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK. Ia menegaskan bahwa pembelian rumah tersebut menjadi fokus penyelidikan karena diduga dilakukan dengan uang hasil korupsi.

Budi menjelaskan bahwa KPK mengambil langkah ini untuk mengungkap apakah pembelian aset dilakukan menggunakan dana yang berasal dari korupsi. “Kita ingin memastikan bahwa uang yang digunakan untuk membeli rumah tersebut berasal dari keuntungan korupsi, sehingga bisa dijadikan bukti kuat dalam penyidikan,” tambahnya. Ia juga menyebut bahwa penyidik sedang mengklarifikasi kebenaran transaksi ini melalui saksi-saksi yang terlibat.

Dalam investigasi ini, KPK mengungkap bahwa FAR menjabat sebagai bupati sejak tahun 2023 hingga 2026. Selama masa jabatannya, ia diduga membuat perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), menang dalam beberapa pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dugaan ini berdasarkan data yang dikumpulkan oleh lembaga anti-korupsi tersebut.

Lihat Juga :   Key Strategy: KPK dalami pengaturan proyek di Rejang Lebong dari Wakil Ketua DPD PAN

KPK mengungkap bahwa dalam operasi tangkap tangan (OTT) terbaru, penyidik menangkap FAR bersama ajudannya dan seorang orang kepercayaan di Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan ini merupakan bagian dari OTT ke-7 di tahun 2026, yang jatuh tepat pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Selain itu, lembaga anti-korupsi juga mengamankan 11 tersangka lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Penetapan Tersangka dan Keterlibatan Aset

Pada 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan berbagai proyek lainnya. Kasus ini berlangsung sejak tahun anggaran 2023 hingga 2026, dengan fokus pada kontrak-kontrak yang diduga dibuat secara tidak transparan.

“KPK mengusut dugaan bahwa FAR menggunakan uang korupsi untuk membeli aset, termasuk properti di Kota Wisata. Ini menjadi bagian dari upaya kami mengungkap keuntungan yang diduga diambil secara ilegal,” kata Budi Prasetyo, menjelaskan alasan investigasi terhadap properti tersebut.

Menurut sumber di KPK, Fadia Arafiq dan keluarganya disebut menerima total Rp19 miliar dari kontrak pengadaan yang diduga melibatkan konflik kepentingan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar, yaitu Rp13,7 miliar, dinikmati secara langsung oleh penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum tersebut. Sementara Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB, Rul Bayatun, dan Rp3 miliar masih terkunci dalam bentuk uang tunai yang belum dikeluarkan.

Dalam penyelidikan, KPK juga mengungkap bahwa FAR mungkin menggunakan posisi jabatannya untuk menguntungkan keluarga. “Kami menduga bahwa perusahaan milik keluarga FAR, RNB, terlibat dalam pengadaan proyek yang seharusnya dijalankan secara kompetitif,” tutur Budi. Ia menambahkan bahwa terduga korupsi ini berpotensi merugikan keuangan daerah.

Rumah seharga Rp4 miliar yang menjadi fokus penyidikan ditemukan dalam properti milik FAR. Pembelian tersebut dilakukan dengan tunai, tanpa ada transaksi melalui bank atau dokumen keuangan yang jelas. Menurut sumber, hal ini menjadi indikasi kuat bahwa uang korupsi digunakan untuk membeli aset.

Dalam beberapa tahun terakhir, KPK telah melakukan beberapa operasi tangkap tangan di Jawa Tengah. OTT kali ini terjadi di tengah puncak Ramadan, yang menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pemberantasan korupsi. “Kami memilih waktu ini untuk menegaskan komitmen mengungkap kasus korupsi, terutama yang berkaitan dengan jabatan publik,” ujar Budi.

KPK mengingatkan bahwa investigasi ini masih berlangsung, dan berbagai bukti akan terus dikumpulkan. Sementara itu, FAR tetap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam surat pemberhentian jabatan, ia diganti oleh mantan bupati Pekalongan yang baru, yang saat ini sedang mengambil alih tugas administratif daerah.

Rumah di Kota Wisata Cibubur dianggap sebagai bukti salah satu dari beberapa aset yang diduga dipengaruhi dana korupsi. Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki penggunaan dana publik untuk pembelian kendaraan, perusahaan, dan aset lainnya. “Aset-aset tersebut dianggap sebagai bukti kuat bahwa FAR memanfaatkan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri dan keluarga,” ujar Budi.

Sebagai langkah lanjutan, KPK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pengusaha properti HOA. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembelian rumah tersebut benar-benar terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditelusuri.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap HOA dilakukan untuk mengungkap alur dana yang digunakan dalam