KPK periksa pegawai Bea Cukai berinisial CMT soal aliran uang
KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Berinisial CMT Soal Aliran Uang
KPK periksa pegawai Bea Cukai berinisial – Di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang berinisial CMT. Pemeriksaan ini dilakukan pada 7 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya KPK untuk memperdalam pemahaman saksi tentang dugaan aliran uang dalam kasus korupsi yang menyeret sejumlah pegawai Bea Cukai. Sebagai informasi tambahan, KPK juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali pengetahuan CMT terkait penyaluran dana yang diduga terjadi dalam lingkungan lembaga tersebut.
“Saksi diminta memberikan keterangan mengenai pengetahuannya soal dugaan penerimaan oleh para oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis, Jumat. Budi menambahkan bahwa lembaga antirasuah ini ingin mengklarifikasi peran CMT dalam proses pengurusan impor barang, khususnya terkait aliran dana yang mengarah ke sejumlah pegawai.
Pemeriksaan CMT terkait kasus dugaan korupsi ini menjadi bagian dari investigasi yang lebih luas. Menurut Budi, KPK sedang memetakan jalur transaksi uang dalam operasi penyelidikan yang terus berlangsung. Dalam beberapa waktu terakhir, lembaga tersebut telah menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya praktik korupsi di lingkungan Bea Cukai, terutama dalam pengurusan cukai dan impor barang. KPK mengklaim bahwa CMT diperiksa untuk mengidentifikasi keterlibatan lebih lanjut dalam skema yang mungkin terjadi di sepanjang proses pengawasan dan pemeriksaan keuangan.
Operasi Tangkap Tangan KPK di Lingkungan Bea Cukai
Pada 4 Februari 2026, KPK mengambil langkah tegas dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Operasi ini berhasil mengamankan beberapa individu, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal. Selain Rizal, ada juga beberapa pegawai lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi. Pemeriksaan lanjutan terhadap Rizal dan rekan-rekannya dilakukan untuk memperjelas alur dana yang diduga digunakan dalam proses pengurusan impor barang tiruan.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Suap Impor Barang
Sebagai hasil dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka. Mereka meliputi Rizal, yang bertindak sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai selama periode 2024 hingga Januari 2026, serta dua pegawai lain dari Subdirektorat Intelijen. Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono, yang bertugas di Subdirektorat Intelijen. Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa perusahaan jasa kargo Blueray Cargo, yang dimiliki oleh John Field, serta dua orang karyawannya, Andri dan Dedy Kurniawan, turut terlibat dalam kasus ini.
KPK menjelaskan bahwa para tersangka diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan barang-barang berharga dari pihak-pihak tertentu, dalam rangka mempercepat proses pengurusan dokumen impor barang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat aliran dana yang mengarah ke sejumlah pegawai Bea Cukai, yang kemudian digunakan untuk memperoleh keuntungan dalam pengurusan cukai. Penyidik KPK menilai bahwa skema ini menunjukkan adanya korupsi dalam sistem administrasi yang dijalankan oleh lembaga tersebut.
KPK Tambah Tersangka dan Temukan Bukti Uang Tunai
Dalam perkembangan terbaru, KPK kembali menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026. Tersangka ini adalah Budiman Bayu Prasojo, yang bertugas sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai dalam Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Penetapan BBP menjadi bagian dari upaya lembaga antirasuah ini untuk melengkapi pemeriksaan terhadap jaringan dugaan korupsi yang bergerak di sektor impor barang. Pemeriksaan ini memperkuat dugaan bahwa ada penyimpangan dalam pengelolaan dana cukai dan pengawasan terhadap aktivitas importir.
Beberapa hari setelahnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan bukti-bukti penting dalam penyelidikan kasus tersebut. Bukti ini berupa uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga terkait langsung dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditelusuri. KPK mengklaim bahwa penyitaan uang tunai ini menjadi bukti kuat bahwa ada praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan cukai,