Key Strategy: Nadiem klaim kenaikan harta Rp4,87 triliun adalah nilai IPO GOTO pada 2022

Nadiem Klaim Kenaikan Harta Rp4,87 Triliun adalah Nilai IPO GOTO pada 2022

Key Strategy –

Jakarta, Rabu – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengklaim bahwa kenaikan kekayaannya sebesar Rp4,87 triliun yang disebut-sebut sebagai hasil korupsi sesungguhnya hanya mencerminkan nilai dari penawaran saham perdana (IPO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) tahun 2022. Dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nadiem menjelaskan bahwa angka tersebut tidaklah menjadi harta yang ia terima secara langsung, melainkan sebagai nilai pasar yang tercatat dalam laporan kekayaannya. “Itu cuma nilai IPO. Jadi, dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?” ujarnya dengan nada kecewa.

Kenaikan Harta yang Dikaitkan dengan Korupsi

Nadiem menegaskan bahwa kenaikan kekayaannya yang mencapai Rp4,87 triliun juga terjadi bersamaan dengan peningkatan aset sebesar Rp809,59 miliar, yang sebelumnya didakwa sebagai uang hasil korupsi. Ia menyatakan bahwa kedua jumlah tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan yang ia lakukan sebagai menteri. “Ini tidak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook,” tambahnya. Menurut Nadiem, kedua transaksi tersebut berakar dari alur keuangan antara dua perusahaan, yaitu PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Skema Korupsi yang Diduga Melibatkan Chromebook

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengungkapkan bahwa kenaikan kekayaan Nadiem selama periode 2019–2022 dikaitkan dengan skema korupsi terkait pengadaan Chromebook. Dalam persidangan, JPU menunjukkan bahwa peningkatan harta yang tidak seimbang dengan pendapatan Nadiem sebagai menteri terjadi pada rentang waktu kasus dugaan korupsi tersebut. “Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih Chrome OS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” kata Roy di pengadilan.

Lihat Juga :   Propam Polri cek 10 ribu senpi milik personel Polda Kalsel

Dalam kasus ini, Nadiem diduga bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang hingga kini masih buron. Perbuatan mereka disangkakan terjadi selama program digitalisasi pendidikan yang mencakup pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022. Dengan adanya skema tersebut, negara dirugikan hingga Rp2,18 triliun.

LHKPN dan Asal-usul Harta yang Tidak Jelas

Pada awal menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) di bulan Oktober 2019, Nadiem melaporkan kekayaannya sebagai penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total Rp1,23 triliun. Namun, dalam laporan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022, terdapat kenaikan harta sebesar Rp4,87 triliun, yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh eks menteri tersebut. “Buat apa kami bersidang? Mendingan langsung saja hukum. Paling tidak, nggak membuang semua waktu kami, gitu,” tutur Nadiem, menyatakan kekecewaannya terhadap proses pembuktian yang dianggap kurang adil.

Dalam persidangan, Nadiem menekankan bahwa kenaikan kekayaan yang disebut-sebut sebagai hasil korupsi sebenarnya hanya mencerminkan perubahan nilai pasar aset yang ia miliki. Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa uang tersebut berasal dari tindakan melawan hukum. “Dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?” tanya Nadiem, mencoba menjelaskan bahwa kekayaan yang meningkat bukanlah keuntungan pribadi, melainkan bentuk dari investasi atau pengalihan aset yang sah.

Korupsi dalam Pengadaan CDM dan Chromebook

Kasus korupsi yang menjerat Nadiem berawal dari pengadaan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) dan laptop Chromebook, yang dianggap tidak sesuai dengan perencanaan anggaran. JPU menyatakan bahwa Nadiem diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan, yang memungkinkan PT AKAB mendapatkan manfaat finansial. “Selama masa jabatan, terdakwa memilih Chrome OS milik Google sebagai sistem yang digunakan dalam program digitalisasi, padahal ada konflik kepentingan,” jelas JPU.

Lihat Juga :   Latest Update: Polisi tangkap enam pendemo saat aksi JKA di kantor Gubernur Aceh

Menurut laporan, sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat, yang kemudian dianggap menjadi keuntungan bagi Nadiem melalui PT Gojek Indonesia. KPK menilai bahwa adanya kenaikan harta yang signifikan dalam LHKPN 2022 tidak dapat dibuktikan secara jelas, sehingga menjadi dasar untuk menuntutnya.

Nadiem menambahkan bahwa kekayaannya yang meningkat juga tidak terlepas dari transaksi bisnis yang ia lakukan sebelum menjabat sebagai menteri. Ia berpendapat bahwa pihak-pihak yang menuntutnya mengabaikan fakta bahwa perubahan nilai harta tersebut hanya mencerminkan transaksi pasar, bukan keuntungan korupsi. “Bukannya menipu, tapi justru menyepelekan fakta,” katanya, mengkritik proses persidangan yang menurutnya tidak transparan.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan, Nadiem dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, atau subsider 190 hari penjara. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti Rp5,67 triliun, atau subsider 9 tahun penjara. Nilai uang pengganti ini mencakup kenaikan kekayaan Rp4,87 triliun dan Rp809,59 miliar yang dikenai oleh JPU sebagai bukti kuat terhadap dugaan korupsi.

Menurut JPU, kenaikan harta Nadiem selama tiga tahun terakhir tidak mungkin terjadi tanpa adanya keuntungan dari skema korupsi. Dalam laporan, JPU menyebutkan bahwa perubahan nilai aset tersebut berjalan bersamaan dengan kegiatan pengadaan Chromebook yang diduga dilakukan dengan pilihan yang tidak netral. “Kenaikan harta ini jelas tidak seimbang dengan penghasilan yang tercatat, sehingga menjadi bukti adanya penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Dalam upaya membela diri, Nadiem menyatakan bahwa kekayaannya sudah diproses secara transparan