Hasil Pertemuan: Tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB laporkan kejaksaan
Tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB laporkan kejaksaan
Mataram – Tiga individu yang sedang diperiksa dalam kasus gratifikasi terkait DPRD NTB telah mengirim laporan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini diambil menjelang proses hukum mereka masuk tahap persidangan. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, kejaksaan siap memberikan penjelasan kepada semua pihak yang terlibat dalam pengaduan tersebut.
“Kami siap memberikan penjelasan kepada berbagai institusi yang menerima laporan tersebut,” ujar Zulkifli Said di Mataram, Rabu. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan hak para terdakwa, sehingga kejaksaan tidak membatasi diri dalam menghadapi langkah hukum yang diambil.
Penasihat hukum dari para terdakwa, Emil Siain, mengungkapkan bahwa pengaduan telah diserahkan secara resmi pada Senin (13/4) ke lembaga-lembaga seperti Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Komisi Kejaksaan RI, serta Komisi III DPR RI. Tujuan laporan tersebut adalah meminta pengawasan terhadap jalannya proses hukum agar tetap adil. Emil juga menyampaikan permintaan agar prinsip keadilan diterapkan kepada pihak-pihak yang masih berstatus saksi.
Dalam kasus ini, Hamdan Kasim didakwa memberikan gratifikasi sebesar Rp450 juta kepada tiga anggota DPRD NTB. Sementara itu, Indra Jaya Usman disebut memberikan uang Rp1,2 miliar kepada enam orang anggota DPRD NTB. Muhammad Nashib Ikroman, yang juga terdakwa, diduga memberikan uang senilai Rp950 juta kepada enam anggota DPRD NTB lainnya. Jaksa dalam dakwaan menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan setelah para terdakwa bertemu dengan Nur Salim, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Pertemuan tersebut, menurut dakwaan, berupa ajakan untuk menyosialisasikan program Desa Berdaya yang memiliki dana sebesar Rp76 miliar. Program ini rencananya dijalankan oleh enam organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Zulkifli menambahkan bahwa penanganan kasus dari awal sudah sesuai prosedur, termasuk penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup.