Special Plan: IKPI sebut konsultan pajak butuh payung hukum untuk jalankan profesi
IKPI Pemohon Payung Hukum Khusus bagi Profesi Konsultan Pajak
Special Plan – Jakarta, Rabu – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengungkapkan bahwa dalam menjalankan tugas profesional, konsultan pajak saat ini masih rentan terhadap kriminalisasi tanpa adanya regulasi khusus yang melindungi mereka. Menurut Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, hal ini memperkuat kebutuhan akan undang-undang yang memperjelas status dan tanggung jawab konsultan pajak. “IKPI terus menekankan pentingnya perlindungan bagi profesi konsultan pajak, serta sudah menyampaikan aspirasinya ke Komisi 11 DPR RI,” tutur Vaudy saat hadir dalam acara ujian terbuka promosi doktor anggota IKPI di Jakarta, Kamis.
Ikhtisar Perlindungan Profesional yang Belum Terpenuhi
IKPI menegaskan bahwa hingga kini, konsultan pajak hanya bergantung pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pedoman. Regulasi tersebut, meski memandu proses pendaftaran dan operasional konsultan, belum menyediakan perlindungan hukum yang berlaku khusus. “Dalam berbagai kasus, konsultan pajak sering kali dikenai hukum umum, KUHP, tanpa ada peraturan yang mengakui kekhususan profesi mereka,” kata Vaudy. Ia menambahkan bahwa selama ini, asosiasi terus mendorong penerbitan undang-undang konsultan pajak untuk memastikan para praktisi memiliki dasar hukum yang jelas.
Konsultan Pajak Tanpa “Payung Hukum Lex Specialis”
Anggota IKPI, Faryanti Tjandra, yang baru saja meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), menjelaskan bahwa kekurangan ini menjadi fokus dalam disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Pidana bagi Perlindungan Konsultan Pajak dari Tindakan Kriminalisasi melalui Kebijakan Regulasi dalam Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak di Indonesia.” Faryanti mengungkapkan, saat ini, konsultan pajak tidak memiliki “payung hukum lex specialis” yang mengatur secara khusus peran mereka dalam sistem perpajakan.
“Saya mengambil tema ini karena profesi saya sendiri. Saya sangat mencintai konsultan pajak, namun merasa masih ada kekurangan, yaitu belum adanya regulasi hukum yang jelas,” ujar Faryanti. Ia menyoroti bahwa dalam menjalankan tugas, konsultan pajak sering kali dipandang sebagai pelaku pidana jika terjadi kesalahan, padahal mereka seharusnya diakui sebagai mitra wajib pajak.
Faryanti mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus kriminalisasi terhadap konsultan pajak berlangsung karena peraturan yang hanya mengatur administrasi, bukan fungsi profesional mereka. “Banyak kasus konsultan pajak terseret perkara pidana saat memberikan jasa profesional. Itu yang menjadi perhatian saya ketika mengambil konsentrasi hukum pidana,” jelasnya. Menurut Faryanti, konsultan pajak memiliki peran strategis dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan memperkuat penerimaan negara, namun masih rentan diadili secara umum.
Perjalanan Menuju Regulasi Profesional
IKPI, sebagai wadah profesional konsultan pajak, telah secara aktif memperjuangkan penerbitan undang-undang yang mengakui kekhususan profesi mereka. Vaudy mengatakan bahwa inisiatif ini dianggap penting agar konsultan pajak tidak dihukum karena kesalahan teknis yang disebabkan oleh wajib pajak, bukan kesalahan profesional. “Kami berharap undang-undang ini bisa meminimalkan konflik antara konsultan dan wajib pajak, serta memberikan perlindungan hukum yang adil,” tambahnya.
Faryanti, sebagai Sekretaris IKPI cabang Jakarta Selatan, menekankan bahwa perlindungan hukum yang terpadu akan membantu mengurangi stigmatisasi konsultan pajak sebagai pelaku penipuan atau kecurangan. Ia menambahkan bahwa undang-undang ini juga akan memperkuat posisi asosiasi dalam mengawasi standar profesi dan kebijakan regulasi. “Konsultan pajak bukan hanya agen pengumpul pajak, tetapi juga penasihat keuangan yang mesti diakui secara hukum,” pungkas Faryanti.
Perspektif Praktisi: Kebutuhan akan Regulasi yang Lebih Komprehensif
Dalam konsentrasi hukum pidana yang ia ambil, Faryanti menyebutkan bahwa kasus kriminalisasi sering kali terjadi karena kurangnya jelasnya batasan antara kesalahan profesional dan tindak pidana. “Konsultan pajak memiliki tanggung jawab terhadap kepatuhan wajib pajak, namun jika tindakan mereka dianggap sebagai kesalahan hukum umum, hal itu bisa mengganggu reputasi dan kredibilitas profesi,” katanya. Ia menekankan bahwa undang-undang khusus akan memberikan perlindungan berupa “lex specialis” yang membedakan tindakan konsultan pajak dari pelaku kejahatan lain.
Vaudy juga menyebutkan bahwa perlindungan hukum ini penting untuk memastikan konsultan pajak bisa menjalankan tugas tanpa takut diancam hukuman berat. “Dengan adanya undang-undang, kita bisa menghindari kesalahpahaman antara konsultan dan pemerintah, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi ini,” ujar Vaudy. Ia menambahkan bahwa IKPI telah mengajukan usulan untuk pembentukan undang-undang tersebut, dengan harapan DPR RI dapat mempercepat prosesnya.
Kontribusi Konsultan Pajak dalam Pemenuhan Kewajiban Negara
Faryanti menjelaskan bahwa konsultan pajak memainkan peran kritis dalam membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakan. “Mereka menjadi jembatan antara wajib pajak dan pemerintah, serta memastikan pajak diterapkan secara proporsional,” katanya. Namun, ia menyoroti bahwa tanpa payung hukum, konsultan pajak bisa dikriminalisasi karena kesalahan teknis atau kebijakan wajib pajak yang tidak sejalan dengan kepentingan mereka.
Kasus kriminalisasi, menurut Faryanti, sering kali terjadi ketika konsultan pajak dianggap menyalahgunakan wewenang. “Banyak konsultan pajak yang sudah bekerja sesuai standar, tetapi jika ada kesalahan dari wajib pajak, mereka bisa jadi korban,” tutur Faryanti. Ia menegaskan bahwa undang-undang konsultan pajak akan memberikan jaminan bahwa tindakan konsultan tidak akan dianggap sebagai tindak pidana tanpa bukti yang memadai.
Perjalanan Konsultan Pajak ke Arah Hukum yang Lebih Baik
Dalam upayanya menciptakan perlindungan hukum, IKPI juga menekankan pentingnya pendidikan formal bagi anggotanya. “Kami mendorong anggota mengambil studi lebih lanjut, karena pendidikan formal akan memperkuat kredibilitas dan keahlian konsultan pajak,” kata Vaudy. Hal ini diharapkan bisa menjadi fondasi untuk memperjuangkan kebijakan regulasi yang lebih baik.
Faryanti menambahkan bahwa pendidikan formal tidak hanya menguntungkan individu, tetapi juga membantu asosiasi membangun basis data dan referensi hukum yang solid. “Dengan pendidikan yang lebih baik, kita bisa memberikan argumen kuat untuk mengubah sistem hukum yang saat ini mengancam profesi konsultan pajak,” ujarnya. Ia berharap bahwa disertasi yang ia tulis bisa menjadi bahan acuan bagi pemerintah dalam mer