KPK Telusuri Deposito dan Bangunan Milik Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv

27278-kpk-tahan-mantan-kepala-kanwil-ditjen-pajak-jakarta-khusus-muhammad-haniv

KPK Dalami Jejak Deposito dan Aset Bangunan Terkait Muhammad Haniv

Pondokkebaikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperluas penelusuran aset dalam perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv atau MH. Fokus pemeriksaan terbaru mencakup penempatan dana deposito di sejumlah bank perkreditan rakyat serta kepemilikan bangunan yang diduga berkaitan dengan tersangka.

Pada Kamis, 10 September 2026, penyidik memanggil dan memeriksa empat orang saksi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memetakan transaksi, menelusuri asal-usul aset, dan memperjelas keterkaitan antara harta yang diperiksa dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Empat Saksi Diperiksa

Empat saksi yang menjalani pemeriksaan terdiri atas LAN, Direktur PT BPR Olympindo Primadana; BS dan VSW dari unsur swasta; serta JNR yang berprofesi sebagai pejabat pembuat akta tanah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap LAN dan BS berkaitan dengan dugaan penempatan deposito oleh Muhammad Haniv pada beberapa BPR. Sementara itu, VSW dan JNR dimintai keterangan mengenai aset berbentuk bangunan yang diduga dimiliki Haniv.

“Penyidik memeriksa saksi LAN dan BS terkait penempatan deposito oleh tersangka MH di sejumlah BPR,” kata Budi.

Penelusuran terhadap deposito dan properti penting dalam penyidikan perkara gratifikasi karena penyidik perlu mengurai perjalanan dana serta melihat kemungkinan adanya aset yang terkait dengan penerimaan yang sedang disidik. Pemeriksaan pejabat pembuat akta tanah juga dapat membantu memperjelas dokumen dan proses administrasi kepemilikan bangunan yang menjadi perhatian penyidik.

Rangkaian Pemeriksaan Berlanjut Sejak Awal Pekan

Pemeriksaan pada 10 September menambah daftar saksi yang telah dipanggil KPK dalam beberapa hari terakhir. Sejak awal pekan, penyidik memeriksa sejumlah pihak dari kalangan swasta, perusahaan, perbankan, dan pejabat pembuat akta tanah untuk mendalami dugaan transaksi serta aset terkait perkara tersebut.

Pada Senin, 7 September 2026, lima orang saksi diperiksa. Mereka adalah RTI selaku pejabat pembuat akta tanah, bersama SS, AP, DJP, dan GA dari unsur swasta. Keterangan dari para saksi itu diperlukan untuk mendalami berbagai informasi yang relevan dengan penyidikan.

Sehari kemudian, Selasa, 8 September 2026, KPK memeriksa VIV yang juga merupakan pejabat pembuat akta tanah. Pada hari yang sama, penyidik meminta keterangan dari ACH dan VER selaku pihak swasta, RIN sebagai Direktur PT Dua Sigma Nusantara, serta RH dari PT Chlara Alenxi Valasindo.

Pemanggilan saksi berlanjut pada Rabu, 9 September 2026. KPK memeriksa VNR, seorang pejabat pembuat akta tanah; ERL selaku Direktur Utama PT Zaman Bangun Perwita; GMD dari PT Pelangi Kasih Valasindo; SGH sebagai Direktur PT Prima Konsultan Indonesia; serta SC dan YT dari pihak swasta.

Deretan pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menelaah dugaan penerimaan uang, tetapi juga menelusuri kemungkinan bentuk penyimpanan dana dan aset yang diduga berhubungan dengan perkara. Keterangan para saksi dari sektor usaha, pengelolaan aset, dan administrasi pertanahan dapat digunakan untuk mencocokkan informasi mengenai transaksi maupun kepemilikan.

Dugaan Gratifikasi Senilai Rp20,7 Miliar

Muhammad Haniv ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025. Setelah proses penyidikan berjalan, KPK menahan Haniv pada 19 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, Haniv diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak dengan nilai keseluruhan sekitar Rp20,7 miliar. Dugaan penerimaan itu mencakup beberapa periode dan bentuk transaksi yang berbeda, termasuk uang dalam mata uang asing.

Salah satu dugaan yang didalami adalah penerimaan sekitar Rp700 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan sponsor sebuah acara peragaan busana anak Haniv. Selain itu, KPK menduga terdapat penerimaan sekitar Rp10 miliar dalam mata uang asing pada rentang 2013 hingga 2018.

Dugaan lainnya berkaitan dengan penerimaan sekitar Rp10 miliar dalam mata uang asing sepanjang 2014 sampai 2022. Dana itu diduga diterima melalui perantara berinisial BSA. Seluruh dugaan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus dikembangkan KPK.

Nilai sekitar Rp20,7 miliar merupakan akumulasi dari dugaan penerimaan yang sedang ditelusuri, bukan semata-mata nilai satu transaksi. Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen, rekening, deposito, aset bangunan, dan pihak-pihak yang mengetahui aktivitas terkait menjadi unsur penting untuk membentuk gambaran utuh dalam perkara ini.

Penelusuran Aset Menjadi Bagian Penyidikan

Pendalaman terhadap deposito di BPR dan bangunan yang diduga terkait Muhammad Haniv merupakan kelanjutan dari proses penyidikan dugaan gratifikasi tersebut. Penyelidikan atas aset dapat membantu mengidentifikasi apakah terdapat harta atau transaksi yang perlu dikaitkan lebih lanjut dengan dugaan penerimaan dari perusahaan wajib pajak.

KPK masih melanjutkan pemeriksaan saksi dan penelusuran informasi dalam perkara ini. Proses tersebut diarahkan untuk mengungkap secara lebih rinci dugaan aliran dana, bentuk penerimaan, serta aset yang berkaitan dengan kasus Muhammad Haniv.

Frequently Asked Questions

What is KPK Telusuri Deposito dan Bangunan Milik?

KPK Telusuri Deposito dan Bangunan Milik is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Telusuri Deposito dan Bangunan Milik matter?

KPK Telusuri Deposito dan Bangunan Milik matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *