Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla: Memidana 400 Orang Tak Bakal Buat Jera

khrisna-edit-1788610935-a0ded332e5

Kritik Pedas Pakar Hukum Pidana: Menjerat Ratusan Individu Tanpa Menyentuh Korporasi Tak Akan Mengubah Siklus Karhutla

Pondokkebaikan.com – Setiap tahun, langit di atas Sumatra dan Kalimantan kembali diselimuti kabut asap pekat yang meracuni udara, mengganggu penerbangan, dan mengancam kesehatan jutaan warga. Di balik fenomena tahunan itu, pola penanganan hukum yang diterapkan negara dinilai masih terjebak pada pendekatan yang sama: menetapkan tersangka dari kalangan pekerja lapangan atau individu kecil, sementara entitas korporasi pemilik konsesi lahan justru lolos dari jerat pidana. Kritik tajam terhadap pola ini datang dari Trisno Raharjo, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), yang pada Sabtu (5/9/2026) menyatakan bahwa memidana ratusan orang perorangan tidak akan pernah menyentuh akar persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kegagalan Struktural dalam Penegakan Hukum

Trisno Raharjo menegaskan bahwa selama pemegang konsesi lahan dibiarkan bebas dari konsekuensi pidana, maka seluruh upaya penegakan hukum yang menyasar individu hanyalah formalitas tanpa daya ubah perilaku. Ia menyebut bahwa skema hukum yang berlaku saat ini berjalan secara terfragmentasi, di mana sanksi terhadap perusahaan penerima izin konsesi mayoritas berhenti pada ranah administratif dan tidak pernah diarahkan ke proses pemidanaan.

“Memidana orang berapapun banyaknya, 100, 170, 200, 300, atau 400 orang perseorangan, menurut hemat kami itu enggak menunjukkan apa-apa.”

Pernyataan tersebut merujuk pada fakta bahwa dalam berbagai musim karhutla, aparat penegak hukum telah menetapkan ratusan tersangka dari tingkat pekerja hingga mandor lapangan. Namun, Trisno menilai bahwa tanpa adanya proses pidana terhadap korporasi yang mengelola kawasan konsesi, efek jera yang diharapkan tidak akan pernah tercapai. Ia menekankan bahwa di dalam struktur korporasi terdapat kejahatan korporasi yang harus ditegakkan secara pidana, bukan sekadar dibiarkan sebagai pelanggaran administratif.

Sanksi Administratif vs Sanksi Pidana: Perbedaan yang Menentukan

Salah satu argumen yang kerap muncul untuk membenarkan pendekatan administratif adalah bahwa sanksi tersebut sudah cukup untuk menghentikan operasional perusahaan atau membekukan izin konsesinya. Trisno menepis pandangan itu. Ia mengakui bahwa secara teknis, baik sanksi administratif maupun pidana memang sama-sama mampu membekukan izin atau menghentikan kegiatan operasional suatu perusahaan. Namun, perbedaan fundamental terletak pada daya paksa dan dampak melekat yang menyertai sanksi pidana.

“Sama-sama dia bisa dibekukan, sama-sama dia itu bisa dihentikan operasionalnya, tetapi sarana pidana itu kan melekat, dibandingkan administrasi.”

Dalam konteks hukum pidana korporasi, konsekuensi pidana tidak hanya berdampak pada entitas perusahaan, tetapi juga melekat pada pengurus dan direksi secara personal. Artinya, tanggung jawab tidak berhenti pada level organisasi, melainkan merembes ke individu-individu yang mengambil keputusan strategis di dalam korporasi. Inilah yang membuat sanksi pidana memiliki daya tekan yang jauh lebih tegas dibandingkan sekadar pencabutan izin atau denda administratif.

Paradoks Penyidikan: Lahan Konsesi Terbakar, Korporasi Tak Tersentuh

Trisno menyoroti sebuah paradoks yang menurutnya sangat janggal: mayoritas area yang terbakar di Sumatra dan Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi milik perusahaan, namun penyidikan kepolisian nyaris tidak pernah menyentuh entitas korporasi tersebut. Ia menyebut kondisi ini sebagai anomali yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun logika.

“Kalau pidana kita muncul-munculkan ini orang, tapi enggak ada itu korporasi, kalau sampai tidak ada, menurut hemat saya itu aneh itu. Itu lahan-lahan konsesi semua rata-rata yang terbakar itu.”

Konteks ini penting dipahami oleh publik. Sistem konsesi lahan di Indonesia memberikan hak kelola atas kawasan hutan atau lahan kepada perusahaan swasta untuk jangka waktu tertentu. Ketika kebakaran terjadi di dalam kawasan tersebut, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: apakah kelalaian dalam pengelolaan, apakah ada aktivitas pembakaran yang diinstruksikan dari level manajemen, atau apakah ada kegagalan sistematis dalam pencegahan? Selama pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab melalui proses pidana terhadap korporasi, maka siklus karhutla akan terus berulang setiap musim kemarau.

Dampak Lingkungan dan Kegagalan Negara

Kegagalan dalam penanganan karhutla bukan sekadar persoalan hukum, melainkan krisis lingkungan yang berkepanjangan. Kabut asap yang menyelimuti wilayah terdampak memperburuk kualitas udara secara drastis, memicu lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan, mengganggu aktivitas ekonomi, dan menurunkan produktivitas masyarakat. Trisno menegaskan bahwa kondisi pencemaran udara akibat asap karhutla di Sumatra dan Kalimantan kian memburuk dari tahun ke tahun, dan ini merupakan indikator nyata bahwa pendekatan yang ada tidak efektif.

Dengan tidak adanya kesiapsiagaan memadai dan pola penanganan yang tidak komprehensif sejak awal musim kemarau, Trisno menyebut bahwa negara telah gagal menjalankan fungsi perlindungan terhadap warganya dari ancaman bencana asap tahunan.

“Ini kebakarannya luar biasa kok menurut hemat saya, dan kita gagal. Kalau saya menyatakan negara, dalam hal ini pemerintah, gagal mengatasi ini, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, ya gagal.”

Kritik ini menempatkan tanggung jawab pada dua level pemerintahan sekaligus: pemerintah pusat yang seharusnya menetapkan kebijakan dan mekanisme penegakan hukum yang konsisten, serta pemerintah daerah yang bertanggung jawab langsung atas pengawasan kawasan dan respons darurat. Ketika keduanya gagal secara simultan, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan—menanggung biaya kesehatan, kehilangan produktivitas, dan hidup dalam ketidakpastian tahunan yang seharusnya dapat dicegah.

Di tengah siklus tahunan yang terus berulang, tuntutan agar penegakan hukum karhutla beranjak dari pendekatan individual menuju pendekatan korporasi bukan sekadar preferensi akademis, melainkan kebutuhan mendesak untuk memutus rantai kebakaran yang telah menjadi tradisi kelalaian negara.

Frequently Asked Questions

What is Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla?

Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla matter?

Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *