Kritik terhadap Penanganan Kasus UU ITE oleh Polri
Facing Challenges – Profesor Henri Subiakto, seorang ahli hukum siber dan mantan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), memberikan kritik tajam terhadap kinerja Polri dalam menghadapi kasus hukum yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, reformasi yang diusung institusi kepolisian selama ini belum membuahkan hasil yang memadai, terutama dalam penggunaan UU ITE sebagai alat untuk menutupi isu-isu yang lebih relevan, seperti soal ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
UU ITE sebagai Alat Redam Isu
Kritik Henri muncul setelah ia menyoroti bagaimana Polri menangani kasus Roy Suryo, seorang mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat menjadi pusat perhatian dalam isu ijazah Jokowi. Ia menyatakan bahwa UU ITE digunakan sebagai instrumen kekuasaan untuk memadamkan sorotan publik terhadap pihak tertentu, termasuk mantan presiden tersebut.
“Terkait dengan ITE, (reformasi Polri) gagal. Kasus yang terkait korupsi itu jelas tidak tersentuh, malah ITE-nya yang didahulukan,” ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Minggu (14/6/2026).
Menurut Henri, adanya penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE yang dipaksakan dalam kasus Roy Suryo mengindikasikan adanya kecenderungan untuk menutupi fakta di balik isu. Ia menilai bahwa dalam kasus ini, pola penegakan hukum lebih mengutamakan kecepatan daripada kepastian, sehingga memicu kecurigaan tentang keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan.
Proses Penegakan Hukum yang Diduga Dipaksakan
Henri juga mengkritik bagaimana penerapan pasal-pasal siber dalam kasus yang menyeret Roy Suryo dan dr. Tifa sebagai tersangka dinilai tidak relevan dengan substansi utama yang dibahas. Ia menyoroti bahwa Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE yang digunakan dalam perkara ini justru mengabaikan fakta-fakta yang menjadi pusat perdebatan, seperti kebenaran dokumen ijazah Jokowi.
“Iyalah, kalau ini kan Pak Jokowi yang berarti seolah-olah menggunakan polisi maupun Undang-Undang ITE untuk menutupi kasusnya,” ujarnya.
Kasus tersebut menjadi contoh bagaimana UU ITE digunakan untuk menangani isu-isu yang memicu kontroversi, tetapi mengabaikan proses hukum yang lebih menyeluruh. Henri mengungkapkan bahwa keberhasilan reformasi Polri seharusnya bisa diukur dari kemampuannya dalam menyelesaikan kasus korupsi secara transparan, bukan hanya mengandalkan pasal-pasal yang terkesan diadopsi tanpa pertimbangan matang.
Promosi Jabatan yang Dinilai Tidak Objektif
Salah satu poin yang ditekankan oleh Henri adalah fenomena promosi jabatan yang dilakukan Polri terhadap aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus ITE yang kontroversial. Ia menilai bahwa pihak-pihak yang menangani kasus ini justru mendapatkan penghargaan dan peningkatan status, meskipun mereka dianggap mengabaikan fakta-fakta inti.
Contoh yang diberikan oleh Henri adalah kasus antara Indra Lianto dan Rudi Kamri, yang sempat dibawa hingga Mahkamah Agung. Ia menyoroti bahwa aparat hukum yang terlibat dalam kasus tersebut justru dipromosikan, sehingga memperkuat kecurigaan bahwa penggunaan UU ITE bukan hanya untuk menyelesaikan kasus, tetapi juga untuk memperkuat posisi tertentu.
“Yang hebat adalah penegak hukum yang terlibat justru dipromosikan. Saya khawatir kalau promosi ini juga diharapkan oleh polisi-polisi yang sekarang menangani Roy Suryo, karena contohnya sudah jelas,” ungkap Henri.
Dengan adanya pola ini, Henri mengkhawatirkan bahwa kasus Roy Suryo bisa menjadi bagian dari siklus yang sama. Menurutnya, promosi jabatan bagi aparat hukum yang terlibat dalam kasus ITE ini mencerminkan adanya bias dalam proses penegakan hukum, terutama ketika isu tersebut terkait dengan tokoh publik seperti Jokowi.
UU ITE dan Keterlibatan Politisi serta Pebisnis
Henri menyebut bahwa UU ITE saat ini masih rentan digunakan sebagai alat oleh pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar, baik dari kalangan politisi maupun pebisnis. Ia menyatakan bahwa kekuasaan dalam UU ITE bisa dimanipulasi untuk mempercepat proses hukum atau menutupi kelemahan dalam investigasi.
Bahkan, dalam kasus Roy Suryo, Henri berpendapat bahwa pasal-pasal computer crime yang dipakai tidak memiliki hubungan langsung dengan inti dari isu ijazah. Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus ini lebih bersifat menutupi fakta dibandingkan menyelesaikan permasalahan secara adil.
“Saya masih berharap, berhentilah. Ini kan masih isu-isu P21, tapi belum sampai muncul (secara resmi),” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Henri menginginkan proses hukum terkait kasus Roy Suryo dihentikan sebelum mencapai tahap penyerahan berkas lengkap ke kejaksaan, agar tidak mengakibatkan reputasi Jokowi tercoreng lebih lanjut.
Pola Penegakan Hukum yang Tidak Konsisten
Dalam kritiknya, Henri juga menyoroti bagaimana Polri mengabaikan keadilan dalam kasus korupsi dan mengutamakan kasus yang menyeret nama-nama tokoh publik. Menurutnya, selama ini kepolisian cenderung mengarahkan fokusnya ke isu yang bisa menarik perhatian media dan masyarakat, bukan ke kasus-kasus yang lebih penting secara substansi.
Kasus Roy Suryo, yang menjadi buah bibir di tengah isu ijazah Jokowi, menjadi bukti bahwa kebijakan dalam penegakan hukum bisa dipengaruhi oleh tekanan politik atau ekonomi. Henri menekankan bahwa penggunaan UU ITE dalam kasus ini harus melalui pertimbangan yang matang, agar tidak menjadi alat untuk meredam isu yang seharusnya diungkapkan.
Konsekuensi dari Pola Penegakan Hukum yang Tidak Transparan
Menurut Henri, adanya kecenderungan ini dapat merusak kredibilitas institusi Polri dan membuat masyarakat semakin skeptis terhadap proses hukum yang dijalani. Ia mengingatkan bahwa UU ITE adalah alat hukum yang seharusnya digunakan untuk menjaga kebenaran dan transparansi, bukan untuk memperkuat posisi tertentu secara sembunyi-sembunyi.
Kasus



