Saksi Kunci Kasus Korupsi Perizinan di Gowa Diinterogasi Paksa di Bandara Soekarno-Hatta
Pondokkebaikan.com – Sebuah operasi penyidikan yang jarang terjadi di ranah hukum pidana Indonesia baru saja berlangsung di terminal kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Ardiansyah Arsyad, yang menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dibawa paksa oleh petugas kepolisian setelah kembali dari perjalanan luar negeri. Aksi tersebut bukan tanpa dasar hukum: penyidik telah menerbitkan surat perintah membawa saksi karena Ardiansyah dinilai mengabaikan dua kali pemanggilan resmi untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan pungutan liar dan gratifikasi terkait pengurusan perizinan bangunan di daerah itu.
Momen Penjemputan di Terminal Penerbangan
Petugas Polresta Gowa melakukan penjemputan pada hari Minggu, 30 Agustus 2026, tepat ketika Ardiansyah melangkah keluar dari area kedatangan internasional. Langkah ini diambil setelah sebelumnya dua kali ia tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. AKP Muhailis Haeruddin, Kepala Satuan Reskrim Polresta Gowa, menjelaskan bahwa surat perintah membawa saksi diterbitkan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban hukumnya sebagai saksi.
“Bersangkutan dijemput kemarin di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah diterbitkan surat perintah membawa saksi, dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif,” ujar Muhailis.
Setibanya di Sulawesi Selatan, Ardiansyah langsung dibawa ke markas Polresta Gowa untuk menjalani interogasi. Proses pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam. Namun, setelah seluruh keterangan yang diperlukan berhasil dicatat, penyidik memutuskan untuk memulangkannya ke tempat tinggal. Keputusan ini diambil karena posisi hukum Ardiansyah dalam perkara tersebut masih berstatus saksi, bukan tersangka, sehingga tidak ada dasar untuk melakukan penahanan.
“Kita ambil dulu keterangannya, setelah diambil keterangannya dipulangkan karena statusnya masih saksi,” jelas Muhailis.
Latar Belakang Perkara: Korupsi di Balik Izin Bangunan
Perkara yang menjadi alasan penjemputan ini berakar pada dugaan praktik pungutan liar dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa. PBG merupakan dokumen legalitas yang wajib dimiliki setiap bangunan sebelum dapat ditempati, sementara SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi. Keduanya menjadi instrumen utama dalam tata kelola pembangunan fisik di tingkat daerah.
Dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan kedua dokumen tersebut membuka ruang bagi praktik pemungutan biaya di luar ketentuan resmi, serta penerimaan hadiah atau imbalan dari pihak yang mengurus perizinan. Skala perkara kemudian diperluas oleh penyidik hingga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menunjukkan bahwa aliran dana hasil praktik tersebut diduga disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan.
Riwayat Pemeriksaan dan Penggeledahan
Bukan kali pertama Ardiansyah berhadapan dengan penyidik dalam perkara ini. Pada 22 Juni 2026, ia telah menjalani pemeriksaan pertama di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Gowa selama kurang lebih enam jam. Sekitar sebulan kemudian, tepatnya 30 Juli 2026, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk menggali lebih dalam aspek-aspek tertentu dari perkara yang sama. Selain itu, kediaman Ardiansyah juga pernah digeledah oleh tim penyidik dalam upaya menemukan barang bukti yang relevan dengan dugaan korupsi perizinan tersebut.
Dua kali pemanggilan berikutnya tidak dipenuhi oleh Ardiansyah, sehingga penyidik menempuh jalur hukum dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi. Mekanisme ini lazim digunakan ketika saksi dinilai tidak kooperatif dan keterangan dianggap krusial bagi kelanjutan penyidikan.
Tersangka, Aliran Dana, dan Skala Penyidikan
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni Abdullah Sirajuddin, mantan Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa. Ia telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga mengungkap adanya transaksi atau aliran dana senilai sekitar Rp1,8 miliar yang hingga kini masih dalam tahap pendalaman. Angka tersebut menjadi salah satu indikator skala dugaan korupsi yang ditangani.
Sejauh ini, Unit Tipikor Polresta Gowa telah memeriksa total 58 saksi dalam pengembangan perkara. Jumlah tersebut menunjukkan kompleksitas jaringan yang terlibat serta upaya penyidik untuk memetakan secara menyeluruh alur pengurusan perizinan yang diduga disalahgunakan.
Implikasi bagi Tata Kelola Perizinan Daerah
Kasus ini menyoroti kerentanan dalam mekanisme pengawasan terhadap penerbitan izin bangunan di tingkat kabupaten. Ketika proses PBG dan SLF dapat dimanipulasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan daerah, tetapi juga mengancam keselamatan publik karena bangunan yang seharusnya lolos standar teknis justru mendapat legalitas tanpa pemenuhan syarat. Pelibatan seorang tokoh organisasi pengusaha daerah sebagai saksi kunci turut menunjukkan bahwa jejaring perizinan di daerah kerap melibatkan banyak pemangku kepentingan, mulai dari pejabat dinas hingga pelaku usaha yang mengurus dokumen.
Penjemputan paksa seorang saksi di bandara internasional juga menjadi pengingat bahwa kewajiban hukum untuk hadir sebagai saksi tidak dapat diabaikan, terlebih dalam perkara pidana korupsi yang menuntut transparansi dan akuntabilitas. Status Ardiansyah sebagai saksi — bukan tersangka — menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan keterangan tambahan dari berbagai pihak tetap dibutuhkan untuk mengurai benang kusut perkara ini.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad Dijemput?
Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad Dijemput is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad Dijemput matter?
Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad Dijemput matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



