Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

Sengketa Lahan SD Islam Pembangunan Pamulang: Yayasan Klaim Hak Milik Penuh, UIN Jakarta Diduga Melangkahi Putusan Pengadilan

Pondokkebaikan.com – Perebutan penguasaan atas lahan seluas 2,4 hektare di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, kembali memanas setelah Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) secara terbuka membantah klaim bahwa tanah tersebut merupakan milik negara. Polemik ini melibatkan dua institusi besar di lingkungan pendidikan Islam Indonesia, yakni YSH dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, dan kini telah merambat ke ranah peradilan tata usaha negara serta kepolisian.

Landasan Kepemilikan: Anggaran Yayasan dan Wali Murid

Ilham Aufa, yang menjabat sebagai Ketua YSH, menyampaikan dalam konferensi pers di Tangerang Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026, bahwa seluruh proses perolehan lahan serta pembangunan fasilitas SD Islam Pembangunan Pamulang didanai secara eksklusif dari kantong anggaran yayasan dan kontribusi wali murid. Tidak ada satu rupiah pun dari kas negara yang tersangkut dalam transaksi tersebut.

Ia menambahkan bahwa dokumen kepemilikan atas tanah itu telah dikuatkan secara tertulis oleh seorang tokoh agama terkemuka, Prof. Quraish Shihab, yang menandatangani surat pernyataan menegaskan bahwa lahan di Pamulang merupakan milik yayasan. Fakta ini, menurut Ilham, menjadi bukti konkret bahwa klaim penguasaan oleh pihak lain tidak memiliki dasar hukum yang sahih.

“Tidak ada keterlibatan uang negara dalam memperoleh hak itu. Ada dokumen kepemilikan bahkan dikuatkan oleh pernyataan tertulis Prof. Quraish Shihab yang menyatakan bahwasanya tanah di Pamulang adalah milik yayasan,” ujar Ilham.

Peran KMA 1543 dan Putusan PTUN

Akar persoalan sengketa ini, sebagaimana diuraikan oleh pihak yayasan, bermula dari pemanfaatan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 oleh UIN Jakarta sebagai instrumen untuk menguasai aset yang telah lama dikelola YSH. Ilham menyebut bahwa regulasi tersebut digunakan sebagai “tameng” legitimasi bagi tindakan penguasaan lahan yang menurutnya tidak berdasar.

Merasa dirugikan oleh penerapan KMA 1543 yang dinilai berat sebelah, YSH mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keabsahan peraturan tersebut. Hasilnya, majelis hakim PTUN memutuskan bahwa lembaga negara tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi hak kepemilikan yayasan atas aset yang bersangkutan. Putusan ini seharusnya menjadi titik akhir bagi upaya penguasaan oleh pihak mana pun.

Namun, Ilham mengungkapkan kekecewaannya atas sikap UIN Jakarta pasca-putusan. Ia menilai pihak universitas tidak mematuhi keputusan majelis hakim dan justru terus menerbitkan keputusan-keputusan internal yang masih merujuk pada KMA 1543, seolah-olah putusan pengadilan tidak pernah ada.

“Masalahnya kemudian adalah, setelah penetapan ini, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Jakarta tidak patuh pada keputusan majelis dan melecehkan pengadilan dengan terus memproduksi keputusan internal berdasarkan rujukan 1543. Terus saja pasca keputusan dari majelis hakim, dia membuat peraturan-peraturan yang berdasarkan pada KMA 1543,” tegasnya.

Dugaan Penggerebekan dan Proses Hukum di Kepolisian

Di samping sengketa administratif, pihak yayasan juga tengah menunggu perkembangan penanganan hukum di kepolisian terkait dugaan penggerebekan yang dilakukan oleh pihak UIN Jakarta pada 22 Agustus 2026 di Tangerang Selatan. Insiden tersebut memperuncing ketegangan antara kedua belah pihak dan menambah dimensi pidana dalam perkara yang semula berfokus pada hak kepemilikan lahan.

Pihak YSH menyatakan sedang menempuh berbagai jalur hukum secara simultan untuk menegaskan kembali status kepemilikan mereka. Langkah-langkah tersebut mencakup upaya administratif, perdata, dan pidana, dengan tujuan memastikan bahwa hak yayasan atas lahan dan bangunan sekolah tidak lagi diganggu oleh pihak mana pun.

Isu Penggadaian Sertifikat: Sah atau Sepihak?

Salah satu tudingan yang dilontarkan oleh kubu UIN Jakarta adalah bahwa sertifikat lahan sekolah telah digadaikan secara sepihak kepada bank oleh pihak yayasan. Ilham membantah narasi tersebut dengan menjelaskan bahwa penggadaian sertifikat itu merupakan langkah sah dan wajar untuk keperluan pembiayaan pembangunan fasilitas sekolah. Terlebih lagi, tanah yang dijadikan agunan tersebut adalah milik yayasan sendiri, sehingga tindakan tersebut tidak memerlukan persetujuan pihak ketiga.

Konteks dan Implikasi

Sengketa lahan di lingkungan institusi pendidikan Islam di Indonesia bukan fenomena baru. Persinggungan antara yayasan-yayasan yang mengelola sekolah dengan universitas induk atau lembaga pemerintah kerap terjadi ketika batas kewenangan administratif tidak didefinisikan secara tegas. Kasus SD Islam Pembangunan Pamulang menambah daftar panjang konflik serupa yang menuntut kejelasan regulasi mengenai status hukum aset yayasan pendidikan.

Bagi ribuan wali murid dan siswa SD Islam Pembangunan Pamulang, ketidakpastian status lahan ini bukan sekadar urusan hukum abstrak. Ia menyentuh langsung keberlangsungan operasional sekolah, keamanan fasilitas belajar, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan Islam di kawasan Tangerang Selatan. Putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum seharusnya menjadi landasan final untuk mengakhiri polemik, namun implementasinya di lapangan masih menjadi pertanyaan besar.

Sementara proses hukum di kepolisian dan upaya-upaya lanjutan di ranah peradilan masih berjalan, kedua belah pihak diharapkan menghormati prinsip due process dan tidak mengambil tindakan sepihak yang dapat memperburuk situasi. Masyarakat menanti kejelasan: apakah lahan 2,4 hektare di Pamulang itu benar-benar milik yayasan yang dibangun dari keringat dan dana orang tua murid, ataukah klaim negara yang selama ini diabaikan?

Frequently Asked Questions

What is Sengketa SD Islam Pembangunan Yayasan?

Sengketa SD Islam Pembangunan Yayasan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Sengketa SD Islam Pembangunan Yayasan matter?

Sengketa SD Islam Pembangunan Yayasan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *