Rekening Dana Aksi Aktivis Pati Diblokir Bank Mandiri Tanpa Dasar Hukum, Koalisi Sipil Soroti Ancaman terhadap Kebebasan Berpendapat
Pondokkebaikan.com – Sebuah pemblokiran rekening bank senilai Rp80,9 juta yang dilakukan tanpa persetujuan pengadilan telah memicu gelombang kecaman dari berbagai organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Rekening tersebut milik Supriyana, yang lebih dikenal dengan nama Botok, selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Dana di dalamnya merupakan uang operasional yang dikumpulkan masyarakat Pati untuk membiayai keberangkatan mereka ke Jakarta guna mempersiapkan aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.
Kejadian ini terjadi di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap independensi lembaga perbankan nasional dan batas-batas kewenangan aparat dalam mengakses aset keuangan warga. Pemblokiran yang dilakukan Bank Mandiri terhadap rekening Botok dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah, mengingat tidak ada izin dari pengadilan negeri setempat yang menjadi prasyarat mutlak menurut ketentuan perundang-undangan.
Kronologi dan Konteks Pemblokiran
Menjelang pelaksanaan unjuk rasa yang telah direncanakan AMPB, rekening operasional yang menyimpan dana sebesar Rp80,9 juta tiba-tiba dibekukan oleh Bank Mandiri. Dana tersebut bukan milik pribadi semata, melainkan hasil penggalangan dari masyarakat Pati yang secara kolektif menanggung biaya transportasi, konsumsi, dan kebutuhan logistik peserta aksi selama berada di ibu kota.
Di samping pemblokiran rekening, akun media sosial milik Botok juga dilaporkan mengalami gangguan akses. Kombinasi kedua peristiwa ini memperkuat dugaan bahwa terdapat upaya sistematis untuk melumpuhkan kapasitas organisatoris seorang aktivis yang sedang mempersiapkan ruang-ruang ekspresi publik.
Koalisi Masyarakat Sipil Mengeluarkan Kecaman Keras
Sebuah koalisi yang menghimpun Celios, YLBHI, CALS, Amnesty International Indonesia, KIKA, Serikat Pekerja Kampus, Social Movement Institute, Danantara Monitor, Koalisi Bersihkan Bankmu, Sajogoyo Institute, dan Serikat Butuh GEBUK secara tegas mengecam tindakan pemblokiran tersebut. Mereka menilai langkah itu merupakan bentuk intimidasi yang ditujukan untuk meredam kebebasan masyarakat sipil dalam menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa pembekuan rekening sebesar Rp80,9 juta secara langsung menyebabkan warga Pati kehilangan akses terhadap dana operasional yang telah mereka kumpulkan dengan susah payah.
“Namun, bank tidak menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut, maupun ada atau tidaknya izin pengadilan,” kata Usman pada Minggu, (23/8/2026).
Usman menambahkan bahwa pembatasan akses terhadap uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan makan, transportasi, dan keperluan peserta aksi pada hakikatnya merupakan pelumpuhan kebebasan berpendapat yang dilakukan melalui tekanan ekonomi.
“Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi,” tambahnya.
Dimensi Hukum: Kewajiban Izin Pengadilan
Koalisi menyoroti bahwa berdasarkan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap upaya pemblokiran atau penyitaan aset keuangan seseorang wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Tanpa izin tersebut, tindakan pembekuan rekening tidak memiliki legitimasi hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindakan di luar prosedur yang berlaku.
Ketentuan ini dirancang untuk menjamin bahwa warga negara tidak dapat menjadi sasaran pembekuan aset secara sepihak oleh lembaga keuangan tanpa pengawasan yudisial. Dalam konteks kasus Botok, ketiadaan izin pengadilan menjadikan pemblokiran tersebut cacat secara prosedural dan membuka ruang pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang memerintahkannya.
Respons Bank Mandiri dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Bank Mandiri telah menyampaikan permintaan maaf atas pemblokiran rekening tersebut. Pihak bank berdalih bahwa keputusan pembekuan diambil atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, penjelasan itu dinilai tidak memadai karena tidak disertai identifikasi lembaga spesifik yang memberikan instruksi, tidak menyebutkan perkara pidana yang menjadi dasar tindakan, dan tidak menunjukkan bukti adanya izin pengadilan.
Ketiadaan transparansi dalam penjelasan bank menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme internal pengambilan keputusan pemblokiran di lembaga perbankan plat merah, serta sejauh mana independensi operasional bank dapat dipertahankan ketika berhadapan dengan tekanan dari otoritas negara.
Tuntutan Koalisi dan Implikasi Sistemik
Koalisi masyarakat sipil menyampaikan sejumlah tuntutan konkret. Pertama, Bank Mandiri diwajibkan segera membuka kembali akses rekening Botok serta memulihkan seluruh dana pribadi maupun donasi dari masyarakat yang tersimpan di dalamnya. Kedua, bank harus menjelaskan secara terbuka dan gamblang siapa pihak yang memerintahkan pemblokiran yang dilakukan dengan prosedur cacat hukum tersebut. Ketiga, Bank Mandiri harus menanggung kerugian finansial yang dialami Botok dan nasabah lain akibat tindakan pemblokiran di luar koridor hukum.
Keempat, koalisi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman Republik Indonesia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak nasabah yang dilakukan oleh Bank Mandiri. Kelima, DPR RI diminta meminta pertanggungjawaban kepada Bank Mandiri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjadikan institusi perbankan sebagai instrumen intimidasi terhadap masyarakat sipil.
Koalisi juga menyampaikan kekhawatiran bahwa jika independensi bank nasional terus terkikis dan lembaga keuangan hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan penguasa untuk meredam suara kritis, maka kepercayaan seluruh nasabah terhadap sistem perbankan akan ikut tergerus. Dalam jangka panjang, kondisi semacam itu dapat menghambat partisipasi ekonomi warga dan melemahkan fondasi kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara.
Kasus pemblokiran rekening Botok menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat tidak hanya dilindungi dalam ruang fisik demonstrasi, tetapi juga dalam dimensi ekonomi yang menopang keberlangsungan aksi sipil. Ketika akses terhadap dana operasional dibekukan tanpa dasar hukum, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka di buku tabungan, melainkan hak konstitusional warga untuk bersuara dan berkumpul secara damai.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Rekening Aktivis Pati Dibekukan Koalisi Sipil?
Rekening Aktivis Pati Dibekukan Koalisi Sipil is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Rekening Aktivis Pati Dibekukan Koalisi Sipil matter?
Rekening Aktivis Pati Dibekukan Koalisi Sipil matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



