Praperadilan Febrie: Ahli TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri
Pondokkebaikan.com – Pada Jumat, 21 Agustus 2026, ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan ketika seorang akademisi hukum pidana menjelaskan mengapa perkara pencucian uang tidak dapat diproses secara terpisah dari kejahatan yang melahirkannya. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konteks praperadilan Febrie Adriansyah, perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan langsung menyentuh konstruksi normatif Undang-Undang TPPU.
Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang itu adalah Mahrus Ali, dosen hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII). Kehadirannya membawa bobot argumentasi yuridis yang berfokus pada mekanisme penyidikan sebagaimana diatur dalam UU TPPU, khususnya Pasal 69, 74, dan 75.
Predicate Crime sebagai Syarat Mutlak TPPU
Mahrus Ali menegaskan bahwa pencucian uang pada hakikatnya merupakan follow-up crime—kejahatan yang secara struktural bergantung pada kejahatan pendahulu. Dalam terminologi perbandingan hukum, kejahatan pendahulu itu disebut predicate offense. Tanpa penyidikan tindak pidana asal yang telah menghasilkan bukti permulaan memadai, perkara TPPU kehilangan landasan hukumnya.
“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” ujar Mahrus Ali di ruang sidang.
Urutan temporal menjadi syarat absolut: waktu terjadinya tindak pidana asal harus mendahului waktu terjadinya TPPU. Penyidik tidak diperkenankan melompati tahapan penguraian kejahatan asal dan langsung menyidik pencucian uang. Argumen ini menjadi inti dari praperadilan Febrie yang tengah berjalan, karena keberhasilannya akan menentukan apakah penetapan tersangka dapat dipertahankan secara hukum.
Batasan Prosedural dan Konsekuensi Pelanggaran
Dalam paparannya, Mahrus Ali menjelaskan bahwa bukti permulaan TPPU dapat ditemukan secara insidental selama penyidikan tindak pidana asal berlangsung. Setelah minimal dua alat bukti teridentifikasi, barulah penyidikan TPPU boleh digabungkan dengan perkara asal sesuai amanat Pasal 75 UU TPPU. Penyidikan yang dilakukan tanpa pendahuluan tersebut berpotensi melanggar secara kumulatif Pasal 69, 74, dan 75 sekaligus.
“Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti,” jelasnya.
Ia juga menolak praktik penerbitan satu surat perintah penyidikan yang sejak awal memuat tindak pidana asal sekaligus TPPU. Penggabungan dalam satu dokumen perintah sejak awal, menurutnya, melanggar ketentuan tersebut secara bersamaan.
“Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69,” tegasnya.
Latar Belakang Permohonan
Permohonan diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, melalui dua perkara terpisah di PN Jakarta Selatan. Pada Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, ia memohon pembatalan penetapan tersangka dan penahanan. Pada Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, ia menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan oleh Polri. Pihak termohon dalam perkara 134 meliputi Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon; sedangkan dalam perkara 135, termohonnya adalah Jaksa Agung cq. JAM Pidsus.
Mekanisme praperadilan sendiri berfungsi sebagai kontrol yudisial pra-penuntutan. Dalam konteks perkara ini, pengadilan menguji apakah setiap langkah penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil undang-undang. Putusan yang akan dijatuhkan berpotensi menjadi preseden penting bagi tata kelola penyidikan TPPU di Indonesia.
FAQ
Apa itu predicate offense dalam konteks TPPU? Predicate offense adalah tindak pidana asal—misalnya korupsi, narkotika, atau pencurian—yang menjadi sumber dana kemudian dicuci. Tanpa kejahatan pendahulu ini, perkara TPPU tidak memiliki dasar hukum untuk diproses.
Apakah penyidik boleh menggabungkan penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal dalam satu surat perintah? Berdasarkan penjelasan ahli di sidang praperadilan Febrie, penggabungan sejak awal dalam satu surat perintah tidak diperkenankan karena melanggar Pasal 69, 74, dan 75 UU TPPU. Penggabungan hanya sah setelah bukti permulaan TPPU ditemukan secara insidental selama penyidikan tindak pidana asal.
Siapa yang mengajukan praperadilan ini dan apa yang dimohonkan? Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan terpisah: pembatalan penetapan tersangka dan penahanan (perkara 135), serta gugatan keabsahan penyitaan dan penggeledahan (perkara 134), keduanya di PN Jakarta Selatan.



