KPK Usut Korupsi Rp35,7 M: Bedah Keuangan KSO Gedung Pemkab Lamongan
Pondokkebaikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan. Fokus pemeriksaan kini tertuju pada alur keuangan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Abipraya dan PT Jaya Abadi. Dugaan korupsi ini menelan kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar dari proyek yang berlangsung antara 2017 hingga 2019.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan dan dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai penyimpangan yang terjadi.
Panggilan Saksi Kunci di Gedung Merah Putih
Proses pendalaman informasi berlanjut dengan panggilan terhadap Yohan Triadikuswara sebagai saksi. Pria yang menjabat sebagai Site Administrasi Manager KSO Abipraya-Jaya Abadi ini diperiksa pada Rabu (12/8/2026). Kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memahami laporan keuangan KSO yang menangani proyek pembangunan gedung tersebut.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih tersebut, Saksi Saudata YT dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan keuangan KSO pembangunan gedung Pemkab Lamongan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Sabtu (15/8/2026).
Pemeriksaan terhadap Yohan menjadi salah satu langkah penting karena posisi strategisnya dalam KSO. Sebagai administrator, ia memiliki akses terhadap berbagai dokumen keuangan dan proses administrasi proyek. Informasi yang diperoleh dari kesaksiannya diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti penyimpangan yang telah ditemukan oleh penyidik.
Selang Raharjo Tidak Hadir dalam Panggilan Pertama
Selain Yohan, KPK juga memanggil Selamet Raharjo, Pimpinan Koperasi Serba Usaha Central Artha Niaga. Namun, panggilan pertama tidak dipenuhi oleh pria tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan penjadwalan ulang untuk memastikan kehadiran Selamet dalam proses pemeriksaan.
Kehadiran Selamet Raharjo dianggap penting karena keterkaitannya dengan KSO Abipraya-Jaya Abadi. Sebagai pimpinan koperasi yang terlibat, ia diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai peran dan kontribusi Koperasi Serba Usaha Central Artha Niaga dalam proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan.
Nilai Proyek dan Dugaan Manipulasi Lelang
Proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Dalam proses lelang, KSO Abipraya-Jaya Abadi ditetapkan sebagai pemenang dan menandatangani kontrak senilai Rp151,2 miliar. Namun, KPK menemukan sejumlah persoalan yang mencurigakan sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Salah satu temuan penting adalah dugaan bahwa KSO tersebut hanya dibentuk sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang. Dalam pelaksanaannya, berbagai tahapan seperti proses kontrak, pemeriksaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK juga menduga adanya pengaturan sejak sebelum proses lelang dimulai. Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra, disebut telah diminta menjadi kontraktor pelaksana ketika proses lelang belum berjalan. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan manipulasi dalam proses pemilihan pemenang lelang.
Empat Tersangka yang Ditahan KPK
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Mokh Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, Kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO Herman Dwi Haryanto, serta anggota Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019, Muhammad Yanuar Marzuki.
Mokh Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO terkait proyek tersebut. Penerimaan uang ini menjadi salah satu indikator adanya praktik suap atau gratifikasi dalam pelaksanaan proyek. Keempat tersangka telah ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan dan dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Implikasi Kasus bagi Pembangunan Daerah
Kasus korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan ini memiliki implikasi yang cukup signifikan bagi pembangunan daerah. Kerugian negara sebesar Rp35,7 miliar merupakan angka yang tidak kecil, terutama untuk sebuah kabupaten di Jawa Timur. Dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penyimpangan dalam proyek senilai Rp151,2 miliar ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. KPK terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara yang terjadi.
Frequently Asked Questions
Berapa nilai kerugian negara dalam kasus korupsi ini? Kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar dari proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.
Siapa saja tersangka yang ditetapkan KPK? Tersangka meliputi PPK Mokh Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, Kuasa KSO Herman Dwi Haryanto, dan anggota Komite Manajemen Proyek Muhammad Yanuar Marzuki.
Berapa nilai kontrak KSO Abipraya-Jaya Abadi? KSO Abipraya-Jaya Abadi menandatangani kontrak senilai Rp151,2 miliar untuk proyek pembangunan gedung tersebut.
Kapan pemeriksaan saksi Yohan Triadikuswara dilakukan? Pemeriksaan saksi Yohan Triadikuswara dilakukan pada Rabu (12/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK.



