Proses Penyusunan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat Setelah Pertemuan dengan Serikat Pekerja
Pondokkebaikan.com – Perkembangan signifikan terjadi dalam upaya penyusunan regulasi ketenagakerjaan nasional. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di kawasan Parlemen, Senayan, pada hari Kamis, 13 Agustus 2026. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam mempercepat proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Langkah percepatan ini merupakan respons langsung terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengamanatkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Batas waktu yang ditetapkan oleh lembaga peradilan tertinggi ini adalah 31 Oktober 2026. Dengan demikian, DPR memiliki waktu kurang lebih dua bulan untuk menyelesaikan proses penyusunan dan pembahasan RUU tersebut.
Kehadiran Pimpinan DPR dan Serapan Aspirasi Buruh
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad hadir didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa serta Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan. Ketiga pimpinan ini menerima langsung aspirasi dari berbagai konfederasi dan federasi buruh yang hadir. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan DPR dalam menyerap masukan dari elemen pekerja.
Saat ini, draf awal RUU Ketenagakerjaan yang telah disusun oleh Badan Keahlian DPR melalui Panitia Kerja Komisi IX telah mencapai tahap yang cukup matang. Draf tersebut memuat 19 bab dan 224 pasal. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa draf ini masih bersifat dinamis dan terbuka terhadap penambahan materi.
“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan,” ujar Dasco.
Sejauh ini, pimpinan DPR telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja. Usulan-usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh Komisi IX sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih intensif. Dasco berharap keterlibatan aktif elemen buruh dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan memenuhi kebutuhan pekerja.
“Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi,” tambah Dasco.
Perspektif Serikat Pekerja dan Tantangan yang Dihadapi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan beberapa poin krusial yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Isu-isu yang diangkat meliputi sistem pengupahan, aturan pemutusan hubungan kerja dan pesangon, penggunaan tenaga kerja asing, jam kerja, serta persoalan alih daya atau outsourcing dan pekerja kontrak.
Said Iqbal mengakui bahwa masukan yang telah disampaikan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa usulan dari serikat pekerja belum sempurna dan masih terbuka untuk perbaikan. Yang terpenting menurutnya adalah ketatnya tenggat waktu dari MK tidak mengabaikan kualitas partisipasi publik dalam proses pembahasan.
“Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna,” kata Said.
DPR Sebagai Fasilitator dalam Proses Negosiasi
Menanggapi potensi adanya ketidaksepakatan di antara berbagai pihak, DPR berkomitmen untuk berperan sebagai fasilitator. Komitmen ini mencakup negosiasi antar-serikat buruh maupun antara buruh dengan pengusaha yang diwakili oleh Apindo.
“Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo, kita akan duduk bareng, dan mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng,” jelas Dasco.
Peran DPR sebagai mediator menjadi sangat penting mengingat kompleksnya kepentingan yang terlibat. Di satu sisi, ada kepentingan pekerja yang ingin perlindungan lebih baik. Di sisi lain, ada kepentingan pengusaha yang menginginkan fleksibilitas dalam mengelola tenaga kerja. Pemerintah juga memiliki kepentingan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Implikasi Ekonomi dan Sosial dari RUU Baru
Penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja memiliki implikasi besar bagi perekonomian Indonesia. Regulasi yang baru diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus tidak memberatkan dunia usaha. Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, DPR harus memastikan bahwa proses penyusunan berjalan dengan baik dan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Komitmen DPR untuk menyerap aspirasi buruh sebelum tenggat Oktober 2026 menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan yang komprehensif menjadi prioritas. Hasil akhir dari proses ini akan menentukan arah hubungan industrial Indonesia ke depan dan berdampak langsung pada kesejahteraan jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPR Kebanjiran Masukan dari Buruh RUU Ketenagakerjaan?
DPR Kebanjiran Masukan dari Buruh RUU Ketenagakerjaan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPR Kebanjiran Masukan dari Buruh RUU Ketenagakerjaan matter?
DPR Kebanjiran Masukan dari Buruh RUU Ketenagakerjaan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



