Emas 23 Kg Senilai Rp63 M Nyaris Terbang ke Hong Kong, Diselundupkan 7 WNA China

35401-penyelundupan-emas-23-kilogram-di-bandara-soetta

Emas 23 Kg Rp63 M Diselundupkan ke Hong Kong

Pondokkebaikan.com – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Emas 23 Kg Senilai Rp63 miliar yang hampir diterbangkan ke Hong Kong. Operasi ganda yang berlangsung pada Kamis, 11 Agustus 2026, mengamankan total 23,793 kilogram emas murni dengan kadar 99,99 persen atau setara 24 karat. Kedelapan tersangka terdiri dari tujuh warga negara asing asal Tiongkok dan satu warga negara Indonesia.

Kedua modus penyelundupan terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam oleh tim gabungan Bea Cukai dan Aviation Security di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Total nilai emas yang diamankan mencapai Rp63 miliar dengan rincian Rp46 miliar dari modus pertama dan Rp17 miliar dari modus kedua.

Penyelundupan Melalui Penyembunyian Tubuh

Modus pertama melibatkan tujuh penumpang Tiongkok yang hendak bertolak ke Hong Kong menggunakan penerbangan CX798 dan GA860. Para tersangka menggunakan teknik yang biasa diterapkan dalam kasus narkotika, yaitu Emas 23 Kg Senilai Rp63 yang disembunyikan melalui body insertion dan body strapping menggunakan pakaian dalam yang telah dimodifikasi.

Petugas menemukan emas batangan dan serbuk berbentuk silinder menyerupai telur di dalam tas jinjing salah seorang penumpang. Uji laboratorium menggunakan Detektor Mineral XRF mengonfirmasi kadar emas murni mencapai 99,99 persen. Dari penindakan ini, petugas mengamankan 41 keping emas dengan berat total 17,436 kilogram.

Ketujuh warga negara Tiongkok tersebut disangkakan melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 karena terbukti memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan ekspor. Bea Cukai menyatakan bahwa modus ini menunjukkan tingkat keberanian yang semakin tinggi.

Pemanfaatan Oknum Ground Handling

Sekira pukul 19.40 WIB pada hari yang sama, petugas membongkar modus penyelundupan kedua. Seorang petugas bandara memanfaatkan jalur operasional khusus karyawan atau loading dock untuk menghindari pemeriksaan mesin X-Ray di jalur normal.

Staf ground handling tersebut kedapatan membawa emas di area operasional Terminal 3 dan menyerahkannya kepada seorang penumpang warga negara Indonesia yang akan terbang menuju Dubai dengan penerbangan EK357. Petugas yang memantau pergerakan langsung mengamankan penumpang sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.

Dari tas ransel dan koper kabin pelaku, disita tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat total 6,357 kilogram dan nilai keekonomisan mencapai Rp17 miliar tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

Dalam waktu kurang dari 24 jam Bea Cukai menghadapi dua modus berbeda. Yang pertama penyelundupan emas seberat 99,99 persen atau 24 karat melalui penyembunyian kelamin wanita dan anus. Pada kasus berikutnya mereka menemukan kasus pemanfaatan oknum ground handling untuk membawa emas kepada penumpang.

FAQ: Informasi Penting tentang Kasus Penyelundupan

Berapa nilai total emas yang diselundupkan? Total nilai emas yang diamankan mencapai Rp63 miliar, terdiri dari Rp46 miliar dari modus pertama dan Rp17 miliar dari modus kedua.

Bagaimana modus penyelundupan yang digunakan? Terdapat dua modus utama: pertama, penyembunyian emas melalui body insertion dan body strapping oleh tujuh penumpang Tiongkok. Kedua, pemanfaatan oknum ground handling untuk membawa emas melalui jalur loading dock.

Apa sanksi hukum bagi pelaku penyelundupan? Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang tindak pidana penyelundupan ekspor. Kasus ini juga diserahkan ke Bareskrim Polri dan Ditjen Gakkum ESDM untuk penyelidikan lebih lanjut.

Bagaimana cara membawa emas ke luar negeri secara legal? Pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ketentuan ekspor yang berlaku. Ketentuan barang bawaan penumpang diatur melalui PMK 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK 34 Tahun 2025. Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang yang harus dilengkapi dokumen kepabeanan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Tangerang pada Kamis, 13 Agustus 2026, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan atas kerjasama antara Aviation Security pada periode 11 Agustus 2026. Ia menekankan bahwa dalam waktu kurang dari 24 jam, Bea Cukai berhasil menghadapi dua modus berbeda secara bersamaan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Dejaka Budhi Utama menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari kecurigaan petugas yang mempunyai atensi terhadap barang bawaan salah seorang penumpang. Atas hasil ungkap ini, dilakukan penyerahan pengembangan untuk melacak asal-usul emas tersebut ke Bareskrim Polri dan Ditjen Gakkum ESDM.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pelaku industri penerbangan bahwa pengawasan terhadap barang bawaan semakin ketat. Dengan adanya kerjasama yang solid antara berbagai instansi, Emas 23 Kg Senilai Rp63 miliar berhasil diamankan dari penyelundupan. Untuk informasi lebih lanjut tentang kasus ini, kunjungi halaman berita emas di Suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *