Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pajak Pulp PT TPL, Kerugian Capai Rp2 Triliun

25720-saiful-bahri-siregar

Penyidik Kejagung Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Pajak Pulp PT TPL

Pondokkebaikan.com – Penyelidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua individu berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT TPL. Kasus ini menyoroti praktik rekayasa pemeriksaan pajak yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun. Kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah proses pemeriksaan terhadap 111 saksi selesai dilakukan.

Kejaksaan Agung menetapkan kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL Tbk yang mencakup periode dari tahun 2008 hingga 2025. Penyidik menduga bahwa praktik ekspor pulp dengan nilai yang dilaporkan lebih rendah dari harga sebenarnya telah menyebabkan kerugian negara sementara mencapai Rp2 triliun. Direksi penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa 111 saksi dan mengumpulkan barang bukti dari hasil penggeledahan.

“Dua tersangka dengan inisial BP dan SR,” kata Saiful kepada wartawan, Rabu (12/8/2026) malam.

Mekanisme Korupsi Melalui Under-Invoicing

PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp serta kehutanan. Sejak tahun 2008, perusahaan tersebut diduga mengekspor pulp kepada pihak terafiliasi dengan skema under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari kondisi sebenarnya. Dalam dokumen ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

Namun, penyidik menemukan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar produk tersebut berbeda. Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code-nya sudah berubah, sebenarnya, jelas Saiful. Menurut penyidik, produk dissolving pulp tersebut juga dilaporkan dengan nama High Alpha Pulp. Kondisi itu diduga berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak badan yang seharusnya masuk ke kas negara.

PT TPL disebut melaporkan nilai penjualan produk pulp kepada PT Asia Pacific Rayon (APR) atau perusahaan afiliasinya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Skema under-invoicing ini memungkinkan perusahaan mengurangi kewajiban pajaknya dengan melaporkan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga pasar. Hal ini berdampak langsung pada penerimaan pajak badan yang seharusnya masuk ke kas negara setiap tahunnya.

Peran Tersangka dalam Pemeriksaan Pajak

Dalam perkara tersebut, BP diduga merupakan penyelenggara negara yang bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL pada tahun 2020 dan 2023. Sementara SR terlibat dalam pemeriksaan pajak perusahaan pada tahun 2024. Bahwa pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku penyelenggara negara yang dalam kedudukannya sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023, dan kepada tersangka SR, tersangka SR untuk pemeriksaan tahun 2024, jelasnya.

Penyidik menduga kedua tersangka memenuhi permintaan pihak perusahaan yang bertentangan dengan tugas dan fungsi mereka. Sebagai supervisor, BP dan SR memiliki kewajiban untuk memastikan kepatuhan pajak perusahaan yang mereka awasi. Namun, dugaan korupsi menunjukkan adanya kolusi yang memungkinkan PT TPL melakukan rekayasa dalam laporan pajak mereka.

Implikasi Terhadap Penerimaan Negara

Kasus ini memiliki implikasi signifikan terhadap penerimaan pajak negara. Dengan nilai kerugian mencapai Rp2 triliun, kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi pajak terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Skema under-invoicing yang dilakukan PT TPL telah menyebabkan negara kehilangan pendapatan pajak yang seharusnya diterima setiap tahunnya selama periode 2008 hingga 2025.

Perubahan HS Code dari BHKP menjadi dissolving pulp juga menunjukkan adanya manipulasi dalam klasifikasi produk. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk membayar pajak dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan jika produk diklasifikasikan sebagai dissolving pulp. Selain itu, laporan nilai ekspor yang lebih rendah juga mengurangi bea masuk dan pajak lainnya yang seharusnya dibayarkan.

Penahanan kedua tersangka selama 20 hari memberikan waktu bagi penyidik untuk melanjutkan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Proses pemeriksaan terhadap 111 saksi menunjukkan kompleksitas kasus ini yang melibatkan berbagai pihak dalam skema korupsi yang dilakukan PT TPL. Dengan penetapan tersangka, proses hukum selanjutnya akan mengarah pada pengadilan dan potensi hukuman bagi kedua tersangka serta perusahaan yang terlibat.

Frequently Asked Questions

What is Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pajak?

Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pajak is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pajak matter?

Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pajak matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *