‘Jemput Bola’ saat Reses, Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Sekadar Perspektif Jakarta

Share: X Facebook
45249-wakil-ketua-umum-dpp-partai-gerindra-habiburokhman-suaracombagaskara

Komisi III DPR RI Perluas Jangkauan Aspirasi untuk Penyempurnaan RUU Perampasan Aset

Pondokkebaikan.com – Dalam rangka menyempurnakan rancangan undang-undang mengenai perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengambil langkah strategis. Komisi ini secara aktif menjemput pendapat masyarakat dari berbagai daerah, termasuk Papua Tengah, Maluku Utara, serta Kalimantan Utara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa draf undang-undang yang disusun mencerminkan kebutuhan nyata di tingkat daerah.

Hasil dari proses penyerapan aspirasi tersebut menunjukkan adanya perubahan pola pikir dalam penegakan hukum di Indonesia. Sebelumnya, fokus utama sering kali tertuju pada penangkapan para pelaku kejahatan. Kini, paradigma bergeser ke arah pengambilan hasil kejahatan sebagai upaya untuk melemahkan posisi finansial para koruptor. Langkah ini diyakini dapat memberikan dampak jangka panjang dalam pemberantasan korupsi.

Mandat Konstitusional dan Dimensi Legislasi

Komisi III yang memiliki kewenangan di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan ini melakukan kunjungan kerja selama masa reses Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan pelaksanaan mandat konstitusional sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (4) huruf f Undang-Undang MD3.

Menurutnya, fungsi komisi tidak hanya terbatas pada pengawasan dan pengelolaan anggaran. Lebih dari itu, komisi juga harus mendalami aspek legislasi yang saat ini menjadi perhatian publik. Dengan melakukan pendekatan langsung ke daerah-daerah terpencil, diharapkan undang-undang yang lahir dapat lebih responsif terhadap kondisi lokal.

Tantangan Penegakan Hukum di Wilayah Ekstrem

Perjalanan yang melintasi beberapa provinsi memberikan gambaran konkret mengenai dinamika penegakan hukum di wilayah dengan kondisi geografis yang menantang. Dalam berbagai pertemuan dengan aparat penegak hukum setempat, Komisi III menerima masukan berharga mengenai kendala operasional yang sering dihadapi di lapangan.

“Kami mendapat berbagai masukan dari aparat penegak hukum tentang tantangan pelaksanaan penegakan hukum, terkhusus di wilayah yang geografisnya sulit,” ujar Habiburokhman.

Masukan-masukan tersebut menjadi dasar penting bagi DPR untuk memastikan bahwa dukungan anggaran maupun regulasi yang diberikan di masa mendatang benar-benar tepat sasaran. Hal ini khususnya relevan bagi instansi penegak hukum yang bertugas di wilayah perbatasan dan daerah terpencil.

RUU Perampasan Aset: Mengakomodasi Perspektif Daerah

Salah satu agenda utama dalam kunjungan tersebut adalah menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Habiburokhman menekankan bahwa komisi berkomitmen agar regulasi ini tidak disusun secara elitis atau hanya berfokus pada situasi di ibu kota negara.

Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik permasalahan hukum yang unik dan harus diakomodasi dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu, proses pembentukan RUU harus berjalan secara terbuka dan partisipatif.

“Soal masukan terhadap RUU Perampasan Aset ini, kami berkomitmen memastikan pembentukannya berlangsung terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi beragam perspektif dari daerah. Ini tidak boleh berdasarkan perspektif nasional saja, tapi harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum serta tindak pidana setiap daerah,” jelasnya.

Penguatan Wewenang Negara dan Perlindungan HAM

Komisi III juga menegaskan bahwa penguatan wewenang negara melalui undang-undang tersebut harus diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia. Keseimbangan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa proses perampasan aset dilakukan secara adil dan transparan.

Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis daerah, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memberantas korupsi. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk melibatkan masyarakat dalam proses legislasi yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Proses penyempurnaan RUU ini masih berlanjut, dengan pemerintah menunggu masukan lebih lanjut dari DPR. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia.

Frequently Asked Questions

What is Jemput Bola saat Reses Habiburokhman?

Jemput Bola saat Reses Habiburokhman is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Jemput Bola saat Reses Habiburokhman matter?

Jemput Bola saat Reses Habiburokhman matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *