Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
Meeting Results – Kasus korupsi yang melibatkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama kembali menjadi sorotan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan suap senilai Rp21 miliar dari PT Blueray Cargo. Pemberian dana tersebut diduga dilakukan secara rutin sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 sebagai upaya memuluskan proses impor barang tanpa pemeriksaan ketat. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU KPK mengusulkan bahwa Dirjen Bea Cukai (BC1) menjadi penerima utama dana dari perusahaan tersebut.
Skema Pemberian Uang dengan Kode Internal
Persidangan ini juga mengungkap sistem kode internal yang digunakan dalam pencatatan transaksi suap. Menurut jaksa, setiap pejabat Bea Cukai diberi identitas rahasia, seperti BC1, BC2, dan BC3, untuk menyamarkan aliran dana. Kode ini diduga dipakai sebagai alat untuk memudahkan pengurusan barang impor tanpa mengganggu prosedur resmi. Skema ini mengungkap bagaimana dana suap diarahkan kepada pejabat tertentu untuk mempercepat keluar masuk barang di sistem kepabeanan.
Kasus ini terungkap melalui dakwaan yang dibacakan terhadap John Field, pemilik PT Blueray Cargo. Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026), jaksa menyebut bahwa dugaan suap terjadi melalui skema pembayaran bulanan dengan nilai Rp3 miliar. Total penyaluran dana selama periode tersebut mencapai sekitar Rp21 miliar, yang diduga digunakan untuk memperoleh kelonggaran dalam pengawasan impor.
“Dirjen Bea Cukai nilainya SGD 213.600,” kata jaksa di ruang sidang. Jaksa juga menegaskan, “Itu kami yang tegaskan ya kami karena kami yang punya bukti ini,” lanjut jaksa.
Dalam pertemuan tertutup di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025, dugaan kesepakatan antara importir dan pejabat Bea Cukai dianggap sebagai titik awal praktik suap. Acara tersebut diduga menjadi ajang untuk membahas cara menjamin kelancaran impor barang. Pihak importir, termasuk John Field, disebut mengajukan proposal agar barang bisa lewat tanpa melewati pemeriksaan ketat, sehingga mempercepat proses distribusi.
Peran Orlando Hamonangan dan Klarifikasi Hakim
Dalam penyidikan awal, para jaksa juga menyebutkan bahwa Djaka Budi Utama diduga menerima aliran dana sebesar SGD 213.600 dari PT Blueray Cargo. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan kepada majelis hakim yang meminta klarifikasi dari saksi Orlando Hamonangan, alias Ocoy, seorang pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Namun, Ocoy mengaku tidak mengetahui detail tersebut.
“Saya tidak tahu Pak,” jawab Ocoy singkat saat memberikan kesaksian. Penegasan jaksa tentang aliran dana ini menjadi fokus pembahasan di sidang, sementara Ocoy mempertahankan sikap tidak tahu. Meski demikian, jaksa menegaskan bahwa bukti-bukti yang mereka miliki cukup untuk mendukung klaim dugaan korupsi ini.
Perkembangan Perkara dan Dugaan Perintangan Penyidikan
Selain kasus suap, KPK juga sedang menyelidiki dugaan perintangan penindakan dalam penyidikan kasus Bea Cukai. Pendiri organisasi Investigasi dan Advokasi Warga (IAW) menjadi saksi yang diperiksa dalam rangka memperkuat temuan. Perkara ini menunjukkan upaya KPK untuk mengungkap berbagai bentuk kriminalitas terkait kepabeanan.
Di sisi lain, John Field dan dua terdakwa lainnya dijerat dalam dakwaan yang menyebut mereka memberikan suap serta gratifikasi kepada pejabat Bea Cukai. Total dugaan aliran dana dalam kasus ini mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar. Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku dan Tujuan Suap
KPK menyebutkan bahwa suap ini bertujuan agar barang impor PT Blueray Cargo bisa keluar lebih cepat dari proses pemeriksaan. Pejabat Bea Cukai yang disebut dalam dakwaan antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Ketiganya diduga turut serta dalam upaya mengalirkan dana untuk memuluskan impor barang.
Selain itu, jaksa juga menjelaskan bahwa sistem kode internal bukan hanya untuk memudahkan transaksi, tetapi juga sebagai alat untuk menutupi hubungan antara importir dan pejabat. Kode BC1, BC2, dan BC3 diduga diarahkan untuk memastikan proses kepabeanan dilakukan secara efisien, meski tanpa memenuhi syarat formal. Jaksa mengungkapkan bahwa selama beberapa bulan, PT Blueray Cargo terus menyalurkan dana melalui skema ini untuk memperoleh keuntungan.
Perkembangan Sidang dan Bukti yang Disiapkan
Persidangan terus berlangsung dengan jaksa menegaskan bahwa bukti-bukti yang mereka miliki mencakup dokumen-dokumen transaksi, pesan komunikasi, dan laporan internal dari pejabat Bea Cukai. Dalam dakwaan, terungkap bahwa ada kebijakan untuk mempercepat keluar-masuk barang impor melalui pembayaran rutin kepada pejabat, yang kemudian dianggap sebagai praktik suap.
Sidang juga memperlihatkan bagaimana perusahaan impor berusaha memanfaatkan jaringan pejabat untuk menghindari hambatan. Kode internal menjadi bukti bahwa ada koordinasi terstruktur antara importir dan pihak yang berwenang dalam kepabeanan. Jaksa menegaskan bahwa dana tersebut tidak hanya digunakan untuk mempercepat pengurusan barang, tetapi juga untuk menjaga kepentingan bisnis PT Blueray Cargo.
Perspektif Kasus dan Kepentingan Publik
Kasus ini menarik perhatian publik karena terkait dengan proses kepabeanan yang menjadi bagian dari sistem ekonomi Indonesia. Penerimaan suap dianggap sebagai bentuk pemanfaatan wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dengan dugaan aliran dana mencapai Rp21 miliar, keberhasilan skema ini mengisyaratkan adanya korupsi yang sistematis.
KPK berupaya memperkuat penuntutan dengan menunjukkan bahwa setiap transaksi suap diatur secara rapi, termasuk pemisahan identitas pejabat dan pembayaran secara bulanan. Dengan sistem ini, tidak hanya satu atau dua pejabat yang terlibat, tetapi juga jaringan lembaga yang terkait. Penyidik menganggap bahwa penggunaan kode internal adalah langkah strategis untuk menyembunyikan aliran dana.
Dalam persidangan, JPU KPK juga memaparkan bagaimana terdakwa berusaha membangun hubungan kepercayaan dengan pejabat Bea Cukai. Dengan adanya suap, mereka bisa menghindari pemeriksaan ketat dan menjamin kelancaran pengiriman barang. Tidak hanya itu, dana yang diterima diduga digunakan untuk memperoleh fasilitas tambahan, seperti pengurusan izin khusus atau keleluasaan dalam pengawasan.
Konsekuensi dan Perkembangan Selanjutnya
Kasus ini menjadi contoh bagaimana korupsi bisa terjadi dalam lingkaran kepabeanan yang dianggap sebagai pintu masuk bisnis besar. Dengan nilai dana yang mencapai ratusan miliar rupiah, pengaruh skema suap ini sangat signifikan terhadap proses



