Kementerian Perdagangan (Kemendag) Terima Dakwaan Korupsi Gerobak Dagang Rp39,4 Miliar
Topics Covered – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini menghadapi kasus korupsi yang melibatkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengadaan gerobak dagang periode tahun 2017 hingga 2019. Tindakan tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,4 miliar, yang diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026. Tiga ASN ini dituduh menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri serta pihak korporasi tertentu.
Proses Pemilihan yang Dipalsukan
Kasus ini terungkap setelah JPU membacakan dakwaan yang menyoroti upaya para terdakwa merekayasa dokumen lelang agar perusahaan yang diinginkan bisa memenangkan tender. Tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja, termasuk mengatur proses pemilihan penyedia agar dua perusahaan, yakni PT Piramida Dimensi Milenia dan PT Arjuna Putra Bangsa, tetap mendapat keuntungan meskipun tidak memenuhi syarat minimal. Mereka juga menyalahgunakan posisi dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang menjadi dasar penilaian lelang.
“Para terdakwa melakukan tindakan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi,” ujar JPU dari Kejaksaan Agung, Muhammad Fadil Paramajeng, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Dakwaan yang dibacakan mengungkap bahwa Bani Ikhsan, Yusmito, dan Ryno Hilham Akbar—ketiganya duduk dalam Tim Pokja Pengadaan Gerobak Dagang—telah memperkenalkan keuntungan ekstra sebesar Rp39,4 miliar. Bani Ikhsan, sebagai Ketua Tim Pokja I, diduga memainkan peran penting dalam merekayasa KAK untuk memastikan PT Piramida Dimensi Milenia (PDM) dan PT Arjuna Putra Bangsa (APB) tetap menjadi pemenang, meskipun mereka tidak memiliki fasilitas produksi atau izin usaha industri yang diperlukan.
Kerjasama Tersembunyi dengan Pejabat Pembuat Komitmen
Kasus ini juga terkait dengan peran Putu Indra Wijaya, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut. Pada September 2018, Bani Ikhsan diduga menerima permintaan dari Putu untuk mengondisikan proses pemilihan agar perusahaan yang dipilih bisa terus menguasai lelang. Pada saat itu, Bani mengetahui bahwa kebijakan ini bertentangan dengan prinsip independensi dan objektivitas dalam pemilihan penyedia, tetapi tetap menyetujui tindakan tersebut.
JPU menjelaskan bahwa keuntungan Rp39,4 miliar muncul dari selisih antara dana yang dialokasikan oleh negara, sebesar Rp44,5 miliar, dengan biaya produksi yang sebenarnya hanya mencapai Rp5,09 miliar. Dengan kata lain, pemerintah membayar lebih tinggi dibandingkan nilai sebenarnya dari pengadaan gerobak, sehingga terjadi kerugian besar. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk korupsi karena keuntungan tersebut diambil secara tidak sah.
Manipulasi KAK dan Indikasi Persekongkolan
Terdakwa Bani Ikhsan dan Ryno Hilham Akbar diduga menghadiri pertemuan rahasia dengan Putu Indra Wijaya untuk menyusun KAK yang berbeda dari rapat kajian ulang resmi. Dokumen tersebut sengaja diubah agar persyaratan peserta lelang menjadi lebih longgar, memungkinkan PT PDM dan PT APB—yang dikendalikan oleh KSO (Kerja Sama Operasional) PT APB—mendapat keuntungan. Dalam pertemuan ini, Bani ikut merancang aturan agar perusahaan yang kurang kualifikasi tetap bisa lolos.
Selain itu, JPU menyoroti bahwa Bani Ikhsan tidak memastikan kejelasan alamat IP peserta lelang. Padahal, ia seharusnya mengetahui adanya kesamaan IP yang digunakan oleh beberapa peserta, yang menjadi indikasi kuat adanya persekongkolan. Perubahan IP ini diduga digunakan untuk memperkuat kecurangan dalam pengadaan, memastikan bahwa tiga perusahaan tertentu bisa memenangkan lelang secara tidak sah.
Konsekuensi Hukum dan Pasal yang Diancam
Kasus ini berpotensi mengakibatkan hukuman berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU menegaskan bahwa para terdakwa memanipulasi proses pemilihan dengan tujuan menguntungkan diri dan korporasi tertentu, termasuk membuat keputusan yang tidak transparan.
Sebagai bagian dari skema ini, Bani Ikhsan diduga juga melibatkan PPK Putu dalam mengatur kriteria kualifikasi peserta lelang. Dengan memperkenalkan persyaratan yang berbeda dari KAK asli, para terdakwa memast



