Pengambilalihan Fasilitas Tambang Ilegal PT SJU oleh Bareskrim Polri
Announced – Dittipideksus Bareskrim Polri mengambil alih pabrik pemurnian emas milik PT Simbajaya Utama (SJU) di kawasan Jalan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (11/6/2026). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait aktivitas tambang emas yang tidak memiliki izin serta dugaan kejahatan pencucian uang. Pabrik yang disita meliputi mesin-mesin produksi, fasilitas pemurnian, dan bangunan kantor yang diduga terlibat dalam proses tindak pidana tersebut.
Penyelidikan Terhadap Aktivitas Tambang dan Pencucian Uang
Pengambilalihan fasilitas tersebut terjadi sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran hukum dalam sektor pertambangan dan keuangan. Kasus ini berkembang dari penyelidikan awal terhadap tindak pidana di bidang pertambangan mineral, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka. Kini, Bareskrim Polri menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka, sekaligus menghentikan seluruh operasional pabrik untuk memudahkan proses penyelidikan.
“Yang dilakukan penyitaan adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan pemurnian maupun pengolahan emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin. Dengan penyitaan ini, operasional fasilitas tersebut dihentikan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Brigjen Pol Ade Safri Simanjutak, Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri.
Keterlibatan Tiga Tersangka Awal dan Rantai Kejahatan
Dalam penyelidikan awal, tiga individu dijebak sebagai tersangka: TW, DW, dan BSW. Mereka diduga membeli emas hasil tambang ilegal dari berbagai daerah, termasuk Kalimantan Barat, lalu menyimpannya sebelum diolah lebih lanjut melalui jaringan bisnis yang mereka kendalikan. Hasilnya, emas tersebut diproses menjadi bentuk yang lebih bernilai, sementara keuntungan finansial diperkirakan dialirkan ke rekening-rekening tertentu untuk menyembunyikan asal-usul harta benda yang berasal dari kejahatan.
Penyelidikan Terus Berjalan untuk Mengungkap Seluruh Pelaku
Penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dalam berkas terpisah, dua orang yang pernah dan masih menjabat sebagai direktur PT SJU ditetapkan sebagai tersangka. DHB, yang menjabat pada periode Agustus 2021 hingga September 2022, serta VC, yang menjabat sejak September 2022, diduga terlibat dalam operasi tambang dan pemurnian emas ilegal. Untuk mencegah mereka melarikan diri, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Praktik Ilegal yang Berlangsung Selama 6 Tahun
Menurut penyidik, kegiatan tambang emas ilegal ini berlangsung secara kontinu sejak tahun 2019 hingga 2025. Emas yang diproduksi dari aktivitas tambang yang tidak sah diduga diproses menjadi bentuk yang lebih bernilai di pabrik SJU, lalu dijual kembali dalam berbagai ukuran. Dalam sementara waktu, keuntungan dari penjualan tersebut digunakan untuk membeli emas serupa, membentuk siklus kejahatan yang berkelanjutan.
“Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan ini. Tidak hanya penambang dan penampung, tetapi juga pihak-pihak yang diduga membantu proses pengolahan maupun penyamaran hasil tindak pidana melalui pencucian uang,” tegas Ade Safri.
Konsekuensi Hukum dan Upaya Penyelidikan
Kasus ini menyangkut tiga undang-undang penting: UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, penyidik juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kerugian Negara dan Komitmen Bareskrim
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Mereka menekankan bahwa praktik pertambangan ilegal tidak akan dibiarkan merugikan masyarakat, negara, dan lingkungan. Penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menghitung kerugian negara yang ditimbulkan. Dalam pernyataannya, Ade Safri menyebutkan bahwa kerugian negara masih dalam proses pendalaman, akan diungkapkan pada tahap penyidikan berikutnya.
Pengaruh pada Pasar Emas
Dalam situasi ini, harga emas Antam turun menjadi Rp2,71 juta per gram. Penurunan harga ini diduga terkait dengan berita mengenai praktik penambangan dan pencucian uang ilegal yang memengaruhi kinerja pasar. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa penurunan harga merupakan fenomena ekonomi yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kebijakan regulasi dan dinamika pasar internasional.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Bareskrim Polri
Pengambilalihan pabrik SJU telah memutus seluruh aktivitas operasional, termasuk mesin pemurnian emas dan



