Meeting Results: Polisi amankan 8 pelaku perusakan Lapas Narkotika Sungguminasa
Polisi Amankan 8 Pelaku Perusakan Lapas Narkotika Sungguminasa
Meeting Results – Sebuah aksi perusakan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin pukul 15.00 WITA. Sebanyak delapan orang diduga sebagai pelaku kerusakan telah ditangkap oleh Polsek Bontomarannu, setelah terlibat dalam demonstrasi yang berlangsung di dalam kompleks lapas tersebut. Menurut Rika Aprianti, juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), kedelapan provokator langsung ditarik ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penggeledahan, dua di antara mereka ditemukan positif mengonsumsi narkoba.
Deteksi Kerusakan dan Tindakan Provokator
Aksi yang memicu kekacauan tersebut dimulai dengan massa sekitar 40 orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH). Mereka melakukan unjuk rasa tanpa izin dari kepolisian, baik dari Polres Gowa maupun Polsek Bontomarannu. Rika menjelaskan bahwa para pengunjuk rasa terlibat dalam tindakan merusak fasilitas lapas, termasuk menabrakkan sepeda motor ke pintu ruangan P2U, melempar kaca, serta menghancurkan sarana kunjungan bagi warga binaan. Selain itu, mereka juga sempat melakukan pembakaran ban di area yang terkena dampak.
“Demo tersebut menyebabkan kerusakan beberapa fasilitas dan sarana,” ujar Rika Aprianti di Jakarta, Senin malam.
Dalam aksi tersebut, para peserta juga membawa senjata tajam seperti badik dan busur panah, yang berpotensi menambah ketegangan. Rika menekankan bahwa aksi ini tidak hanya merusak properti tetapi juga menyebabkan ketakutan serta keresahan di sekitar lapas. Menurutnya, kejadian ini memengaruhi kegiatan rutin yang berlangsung di dalam institusi tersebut, termasuk kesulitan dalam menjamin keamanan warga binaan.
Respons dari Pihak Lapas dan Kepolisian
Kepala Lapas Sungguminasa langsung berkoordinasi dengan Polsek Bontomarannu serta Koramil 1409-03 untuk mengatasi situasi tersebut. Koordinasi ini dilakukan sebagai upaya memastikan keamanan dan menindaklanjuti tindakan provokator yang memicu kerusakan. Rika menambahkan bahwa pihak lapas tetap membuka ruang diskusi dengan masyarakat, meskipun aksi itu dianggap melanggar protokol pengunjungan.
Kepolisian setempat, kata Rika, terus memantau situasi dan melakukan penyelidikan terhadap kelompok yang terlibat. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa delapan orang yang diamankan diduga memicu kerusakan melalui aksi-aksi yang sengaja direncanakan. “Pihak lapas telah berkoordinasi dengan Polres Bontomarannu dan juga terus membuka ruang diskusi,” ujarnya.
Pelanggaran Aturan dan Dampak pada Operasional
Kerusakan yang terjadi selama aksi demonstrasi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan pengunjungan. Menurut Rika, kepolisian setempat meminta pihak lapas untuk mengatur izin pengunjung agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga menjelaskan bahwa aksi tersebut menimbulkan efek domino, baik secara langsung terhadap fasilitas lapas maupun secara tidak langsung melalui pengaruhnya terhadap masyarakat sekitar.
Di dalam lapas, aksi unjuk rasa ini sempat menyebabkan gangguan terhadap proses pemeriksaan dan penahanan narapidana. Para petugas keamanan memperkuat upaya pengawasan untuk menghindari kejadian serupa. Dalam waktu dekat, Ditjenpas akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan lapas dan kebijakan izin pengunjungan. “Kerusakan yang terjadi menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan di area tertentu,” kata Rika.
Perkembangan dan Upaya Pemulihan
Setelah aksi perusakan selesai, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat. Dua dari delapan orang yang diamankan dinyatakan positif menggunakan narkoba, yang menjadi bukti adanya keterlibatan lebih dalam dalam gangguan tersebut. Rika menjelaskan bahwa penggunaan narkoba oleh para pelaku menjadi indikasi keinginan mereka untuk mengalihkan perhatian dari tujuan utama aksi, yaitu menuntut kebijakan lapas.
Upaya pemulihan fasilitas lapas sedang berlangsung. Petugas memperbaiki kerusakan yang terjadi, termasuk mengganti kaca yang hancur dan meninjau sistem perlindungan dari pembakaran ban. Meski begitu, Rika menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kesiapan menghadapi aksi serupa. “Kita perlu memperketat pengawasan di sekitar lapas,” tambahnya.
Koordinasi antara Kepala Lapas Sungguminasa dan Polsek Bontomarannu terus berjalan untuk menelusuri akar masalah serta memastikan tidak ada kejadian serupa dalam waktu dekat. Rika juga mengatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan sanksi yang layak terhadap para pelaku. “Kita akan melibatkan pihak berwajib untuk menuntut pelaku berdasarkan aturan yang berlaku,” jelas Rika.
Keterlibatan Masyarakat dan Rencana Peningkatan Kepatuhan
Aksi perusakan ini tidak hanya mengguncang institusi pemasyarakatan, tetapi juga memicu perdebatan antara masyarakat dan lembaga peradilan. Beberapa warga mengkritik kebijakan pengunjungan yang terlalu longgar, sementara yang lain mempertanyakan motivasi para pelaku. Rika menegaskan bahwa pihak lapas terus berupaya menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar, termasuk memberikan informasi lebih jelas mengenai prosedur pengunjungan dan kebijakan penjara.
Dalam rangka mencegah aksi serupa, Kepala Lapas mengusulkan peningkatan komunikasi dengan pengunjuk rasa serta penerapan langkah-langkah pencegahan lebih ketat. Rika menyebutkan bahwa ini bisa mencakup pelatihan pengamanan, peningkatan pengawasan, dan kerja sama lebih erat dengan pihak kepolisian. “Kita harus selalu siap menghadapi tuntutan masyarakat, sekaligus menjaga integritas institusi pemasyarakatan,” katanya.
Peristiwa ini juga memicu perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi pemasyarakatan dan kelompok advokat. Beberapa pihak mengusulkan adanya audit terhadap sistem penerimaan pengunjung di lapas, sementara yang lain menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelola