Key Issue: BP BUMN perintahkan PTPN hentikan proses hukum Kakek Mujiran
BP BUMN perintahkan PTPN hentikan proses hukum Kakek Mujiran
Key Issue – Lampung – Seorang lansia bernama Kakek Mujiran, yang berusia 72 tahun, menjadi sorotan setelah berusaha mengatasi krisis ekonomi keluarganya dengan mengambil getah karet dari perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Tindakan ini memicu proses hukum yang berujung pada sidang di Pengadilan Negeri Kalianda. Namun, keputusan tersebut kini dibantah oleh Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Danantara Dony Oskaria, yang memerintahkan PTPN untuk menghentikan segala bentuk tindakan hukum dan tekanan terhadap lelaki tua itu.
Kritik terhadap pendekatan hukum pidana
Dony Oskaria, yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, menyampaikan instruksi tersebut dalam sebuah pernyataan resmi yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu. Menurutnya, upaya kriminalisasi terhadap warga miskin yang hanya berusaha bertahan hidup justru mengancam martabat BUMN. “Kita perlu mengatasi isu kesejahteraan melalui pembinaan, bukan dengan pemidanaan,” ujarnya.
“Pendekatan hukum pidana terhadap masyarakat yang sedang kesulitan membeda-bedakan BUMN sebagai institusi yang seharusnya melindungi, bukan menyusahkan,” tambah Dony.
Dony menyoroti bahwa tindakan PTPN dalam menuntut Mujiran dan keluarganya melalui jalur pidana dinilai tidak manusiawi. Ia menegaskan bahwa BUMN harus menjadi pelindung dan solusi bagi rakyat, bukan alat untuk menghukum mereka. “BUMN adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberi manfaat sebesar-besarnya. Tidak boleh ada ruang bagi arogansi dalam menghadapi warga miskin,” imbuhnya.
Tiga instruksi untuk Direksi PTPN
Dalam instruksinya, Dony menyebutkan tiga tindakan yang harus dilakukan Direksi PTPN. Pertama, menghentikan segala bentuk proses hukum terhadap Kakek Mujiran. Kedua, memberikan bantuan sosial yang memadai untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ketiga, menyediakan peluang kerja sesuai kemampuan fisik Mujiran atau anggota keluarganya agar mereka bisa berpenghasilan. “Saya meminta PTPN, khususnya manajemen wilayah setempat, langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya untuk meminta maaf secara institusi,” jelas Dony.
“BUMN harus hadir sebagai pelindung, bukan penjara. Bekerja untuk rakyat, bukan menekan rakyat,” tegasnya.
Menurut Dony, kasus kriminalisasi terhadap Mujiran memicu kecaman keras karena menunjukkan sisi tidak manusiawi dari institusi BUMN. Ia mengkritik manajemen PTPN yang terkesan terlalu keras dalam menangani warga miskin yang berusaha memenuhi kebutuhan hidup. “Saya mengecam tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap lansia, terlebih jika hanya karena kesulitan ekonomi,” ujarnya.
Permintaan maaf dan langkah penyelesaian
Dony Oskaria tidak hanya memerintahkan PTPN untuk menghentikan proses hukum, tetapi juga menegaskan bahwa permintaan maaf harus disampaikan secara langsung. Ia meminta Direksi PTPN, khususnya pimpinan wilayah Lampung, turun langsung ke lokasi untuk bertemu dengan Mujiran dan keluarganya. “Sebagai Kepala BP BUMN, saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga atas kejadian yang menimpa mereka,” tutur Dony.
“BUMN adalah institusi yang harus berpijak pada prinsip kemanusiaan. Tidak bisa hanya berpangku tangan saat rakyat membutuhkan bantuan,” katanya.
Kasus ini dianggap sebagai pelajaran berharga bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia. Dony menyatakan bahwa BP BUMN dan Danantara akan menggunakan kejadian ini sebagai peringatan (red flag) untuk memastikan seluruh perusahaan negara beroperasi dengan pendekatan yang lebih humanis. Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar proses hukum tidak lagi menjadi alat penindasan terhadap masyarakat yang tidak mampu.
Kakek Mujiran, yang sehari-hari bekerja di perkebunan milik PTPN, mengambil getah karet secara tidak resmi karena kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Usaha ini memicu keluhan pihak perusahaan yang menyebutnya sebagai tindakan penggelapan. Namun, Dony berpendapat bahwa tindakan Mujiran justru menunjukkan kebutuhan mendesak untuk bertahan hidup, bukan kesengajaan melakukan kejahatan.
Reformasi dalam penerapan hukum
Menurut Dony, BUMN diperuntukkan untuk memberikan manfaat, bukan memperumit situasi. Ia menekankan pentingnya pendekatan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan konflik. “BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya, yaitu melayani rakyat dan menyelesaikan masalah secara bijak,” ujarnya.
“Saya berharap kejadian ini menjadi awal perbaikan dalam cara BUMN menangani isu sosial. Jangan sampai rakyat yang susah justru dianiaya oleh institusi yang seharusnya melindungi mereka,” tambah Dony.
Kasus Mujiran juga menyoroti peran BUMN dalam menjaga keadilan sosial. Dony menilai, dengan memulai proses hukum tanpa menimbang kondisi ekonomi warga, PTPN justru menciptakan ketidakseimbangan. Ia mengingatkan bahwa BUMN harus hadir dengan empati, terutama saat masyarakat terjebak dalam krisis. “BUMN adalah mitra rakyat, bukan musuh. Jadi, perusahaan negara harus memahami bahwa tindakan hukum tidak bisa dijadikan alat untuk memperbudak atau menekan masyarakat yang sedang kesulitan,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagaimana BUMN dapat menunjukkan kepedulian terhadap warga yang tidak mampu. Dony juga meminta seluruh jajaran BUMN untuk lebih konsisten dalam menerapkan prinsip kemanusiaan. “Jika BUMN tidak bisa memenuhi harapan rakyat, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi tersebut,” ujarnya.
Upaya penyelesaian berkelanjutan
Sebagai langkah tambahan, Dony menyarankan PTPN untuk merancang program pendidikan dan pelatihan bagi warga sekitar. Ia ingin agar masyarakat bisa memahami hak dan kewajibannya terkait penggunaan aset perusahaan. “BUMN harus memberikan peluang untuk berkembang, bukan hanya menuntut kesalahan,” imbuh Dony.
“Jika proses hukum diatur dengan baik, ia bisa menjadi sarana pembelajaran, bukan penyiksaan. Saya yakin, dengan pendekatan yang lebih humanis, BUMN bisa menjadi bagian dari solusi masalah sosial,” kata Dony.
Kasus Mujiran menjadi pengingat bahwa BUMN harus selalu mengutamakan keadilan sosial. Dony menegaskan bahwa perusahaan negara tidak boleh hanya fokus pada aset dan laba, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat. “BUMN adalah milik rakyat, jadi semua keputusan harus berpijak pada kepentingan rakyat. Tidak boleh ada ketidakadilan dalam penerapan hukum,” tegasnya.